Kado Pernikahan 1 Bab 1 mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Kupinang Engkau dengan Hamdalah uatu saat, seorang akhwat bertanya kepada saya. Pertanyaannya sederhana, akan tetapi tidak mudah bagi saya untuk dengan tepat menjawabnya. Saat itu akhwat kita ini mengajukan pertanyaan retoris, pertanyaan yang seolah-olah tidak membutuhkan jawaban, akan tetapi sekarang saya bisa merasakan bahwa ada hal yang diam-diam menjadi masalah. Saya bisa merasakan, ada sesuatu yang sedang berlangsung namun tidak banyak terungkap karena berbagai sebab. Ketika itu, akhwat tersebut mengajukan pertanyaan yang pada intinya adalah: “Apa yang menghalangi ikhwan-ikhwan itu meminang seorang akhwat? Mengapa ikhwan banyak yang egois, hanya memikirkan dirinya sendiri?” “Sesungguhnya,” kata akhwat tersebut, “banyak akhwat yang siap.” Akhwat itu bertanya bukan untuk dirinya. Telah beberapa bulan ia menikah. Ketika mempertanyakan masalah itu kepada saya, ia didampingi suaminya. Ia bertanya untuk mewakili “suara hati” (barangkali demikian) akhwat-akhwat lain yang belum menikah. Sementara usia semakin bertambah, ada kegelisahan dan kadangkadang kekhawatiran kalau mereka justru dinikahkan oleh orangtuanya dengan lakilaki yang tidak baik agamanya. Pertanyaan akhwat itu serupa dengan pertanyaan Rasulullah al-ma’shum. Beliau yang mulia pernah bertanya, “Apa yang menghalangi seorang mukmin untuk mempersunting istri? Mudah-mudahan Allah mengaruniainya keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah.” Apa yang menghalangi kita untuk menikah? Kenapa kita merasa berat untuk meminang seorang akhwat secara baik-baik dengan mendatangi keluarganya? Apa S Kado Pernikahan 2 yang menyebabkan sebagian dari kita merasa terhalang langkahnya untuk mempersunting seorang gadis muslimah yang baik-baik sebagai istri, sementara keinginan ke arah sana seringkali sudah terlontarkan. Sementara kekhawatiran jatuh kepada maksiat sudah mulai menguat. Sementara ketika “maksiat-maksiat kecil” (atau yang kita anggap kecil) sempat berlangsung, ada kecemasan kalau-kalau keterlambatan menikah membuat kita jatuh kepada maksiat yang lebih besar. Saya teringat kepada burdah, syair karya Al-Bushiri. Di dalamnya ada beberapa bait sindiran mengenai saya dan Anda: Siapakah itu yang sanggup kendalikan hawa nafsu seperti kuda liar yang dikekang temali kuat? Jangan kau berangan dengan maksiat nafsu dikalahkan maksiat itu makanan yang bikin nafsu buas dan kejam Sungguh, hampir saja kaki kita tergelincir kepada maksiat-maksiat besar kalau Allah tidak menyelamatkan kita. Dan kita bisa benar-benar memasukinya (na’udzubillahi min dzalik tsumma na’udzubillahi min dzalik) kalau kita tidak segera meniatkan untuk menjaga kesucian kemaluan kita dengan menikah. Awalnya menumbuhkan niat yang sungguh-sungguh untuk suatu saat menghalalkan pandangan mata dengan akad nikah yang sah. Mudah-mudahan Allah menolong kita dan tidak mematikan kita dalam keadaan masih membujang. Rasulullah Muhammad Saw. pernah mengingatkan: “Orang meninggal di antara kalian yang berada dalam kehinaan adalah bujangan.” Rasulullah Saw. juga mengingatkan bahwa, “Sebagian besar penghuni neraka adalah orang-orang bujangan.” Seorang laki-laki yang membujang harus menanggung beban syahwat yang sangat berat. Apalagi pada masa seperti sekarang ini ketika hampir segala hal memanfaatkan gejolak syahwat untuk mencapai keinginan. Perusahaan-perusaan obat memanfaatkan gambar-gambar wanita untuk menarik pembeli. Perusahaan-perusaan rokok juga memanfaatkan gadis-gadis muda yang seronok untuk mempromosikan rokoknya di stasiun-stasiun dengan merelakan diri mengambilkan sebatang rokok sekaligus menyalakan apinya ke laki-laki yang sedang lengah ataupun sengaja Kado Pernikahan 3 “melengahkan” diri. Saya pernah menyaksikan kejadian semacam ini di stasiun Tugu, Yogyakarta sekitar bulan Juli tahun 1996 yang lalu. Tidak sekedar sampai di situ, acara-acara TV, radio bahkan artikel-artikel kesehatan dan olahraga di koran dimanfaatkan untuk mengekspos rangsang pornografis demi meningkatkan oplah. Kadang malah acara-acara keislaman yang diselenggarakan organisasi keislaman, tanpa sadar tergelincir untuk untuk ikut memanfaatkan hal-hal semacam ini lantaran ikut-ikutan dengan prosedur protokoler di TV. Maka, tak semua dapat menahan pikiran dan angan-angannya. Saya sering mendengarkan “keluhan” teman laki-laki yang seusia dengan saya mengenai pikiranpikiran dan angan-angan mereka tentang pernikahan atau mengenai harapannya terhadap seorang gadis. Dorongan-dorongan alamiah untuk mempunyai teman hidup yang khusus ini telah menyita konsentrasi. Daya serap terhadap ilmu tidak tajam. Apalagi untuk shalat, sulit merasakan kekhusyukan. Ketika mengucapkan iyyaKa na’budu wa iyyaKa nasta’in yang muncul bukan kesadaran mengenai kebesaran Allah yang patut disembah, melainkan bayangan-bayangan kalau suatu saat telah menikah. Malah, sebagian membayangkan pertemuan-pertemuan. Shalat orang yang masih belum menikah memang sulit mencapai kekhusyukan, apalagi memberi bekas dalam akhlak sehari-hari. Barangkali itu sebabnya Rasulullah Muhammad Saw. menyatakan, “Shalat dua rakaat yang didirikan oleh orang yang menikah lebih baik dari shalat malam dan berpuasa pada siang harinya yang dilakukan oleh seorang lelaki bujangan.” Maka, bagaimana seorang yang masih membujang dapat mengejar derajat orangorang yang sudah menikah, kalau shalat malam yang disertai puasa di siang hari saja tak bisa disejajarkan dengan derajat shalat dua rakaat mereka yang telah didampingi istri. Padahal mereka yang telah mencapai ketenangan batin, penyejuk mata dan ketenteraman jiwa dengan seorang istri yang sangat besar cintanya, bisa jadi melakukan shalat sunnah yang jauh lebih banyak dibandingkan yang belum menikah. Maka, apa yang bisa mengangkat seorang bujangan kepada kemuliaan di akhirat? Alhasil, membujang rasanya lebih dekat dengan kehinaan, sekalipun jenggot yang lebat telah membungkus kefasihan mengucapkan dalil-dalil suci Al-Qur’an dan Al-Hadis. Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah, “Orang meninggal di antara kalian yang berada dalam kehinaan adalah bujangan.” Bujangan. Tanpa seorang pendamping yang dapat membantunya bertakwa kepada Allah, hati dapat terombang-ambing oleh gharizah (instink) untuk memenuhi panggilan biologis, oleh kerinduan untuk mempunyai sahabat khusus yang hanya kepadanya kita bisa menceritakan sisi-sisi hati yang paling sakral, serta oleh panjangnya angan-angan yang sulit sekali memangkasnya. Dalam keadaan demikian, agaknya sedikit sekali yang sempat merasakan khusyuknya shalat dan tenangnya hati karena zikir. Dalam keadaan demikian, kita bisa disibukkan oleh maksiat yang terus-menerus. Sesekali dapat melepaskan diri dari maksiat memandang wanita ajnabi (bukan muhrim), tetapi Kado Pernikahan 4 masuk kepada maksiat lainnya. Pikiran disibukkan oleh hal-hal yang kurang maslahat, sedang mulut mengucapkan kalimat-kalimat yang memiriskan hati. Di saat seperti ini, kita dapat merenungkan sekali lagi peringatan Rasulullah Muhammad yang terjaga. Dalam sebuah hadis yang berasal dari Abu Dzar r.a., Rasulullah Saw. menegaskan: “Orang yang paling buruk di antara kalian ialah yang melajang (membujang), dan seburuk-buruk mayat (di antara) kalian ialah yang melajang (membujang).” (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, diriwayatkan juga oleh Abu Ya’la dari Athiyyah bin Yasar. Hadis ini dha'if, begitu 'Abdul Hakim 'Abdats menjelaskan). Semoga Allah ‘Azza wa Jalla melindungi kita dari kematian dalam keadaan membujang, sementara niat yang sungguh-sungguh untuk segera melangsungkan pernikahan, belum tumbuh. Semoga Allah Swt. menolong mereka yang telah mempunyai niat. Kalau belum lurus niatnya, mudah-mudahan Allah mensucikan niat dan prasangkanya. Kalau telah kuat tekadnya (‘azzam), semoga Allah menyegerakan terlaksananya pernikahan yang barakah dan dipenuhi ridha-Nya. Kalau mereka masih terhalang, mudah-mudahan Allah melapangkan dan kelak memberikan keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaha illaLlah. Saya teringat, terhadap hal-hal yang sangat dikecam dan diberikan peringatan mengenai bahayanya, biasanya Islam memberikan penghormatan yang tinggi untuk hal-hal yang merupakan kebalikannya. Kalau membujang sangat tidak disukai, kita mendapati bahwa menikah mendekatkan manusia kepada surga-Nya. Ketika dikabarkan kepada kita bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah bujangan, kita banyak mendapati di dalam hadis tentang kemuliaan akhirat dan bahkan keindahan hidup di dunia yang insya-Allah akan didapatkan melalui pernikahan. Seorang yang menikah, berarti menyelamatkan setengah dari agamanya. Bahkan, bagi seorang remaja, menikah berarti menyelamatkan dua pertiga dari agamanya. Kita menjumpai hadis yang memberikan pertanyaan retoris sebagai sindiran, “Apa yang menghalangi seorang mukmin untuk mempersunting istri? Mudahmudahan Allah mengaruniainya keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaha illaLlah.” Maka kita juga menjumpai hadis-hadis yang menjaminkan kepada kita yang ingin menikah demi menjaga kehormatan dan kesucian farjinya. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Tiga orang yang akan selalu diberi pertolongan oleh Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah Swt., seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya.” (HR. Thabrani) Dalam hadis lain dalam derajat shahih, Rasulullah Saw. bersabda: “Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu budak mukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah dengan Kado Pernikahan 5 maksud memelihara kehormatannya, dan orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Turmudzi, An-Nasa’i, Al-Hakim dan Daruquthni). Masih ada hadis senada. Namun demikian, ada baiknya kalau kita alihkan perhatian sejenak kepada peringatan yang disampaikan oleh Rasulullah, “Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah.” (HR Thabrani). Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang memiliki keyakinan. Tanpa keyakinan, ilmu akan kosong maknanya. Kupinang Engkau dengan Hamdalah Banyak jalan yang mengantarkan orang kepada peminangan dan pernikahan. Banyak sebab yang mendekatkan dua orang yang semula saling jauh menjadi suamiistri yang penuh barakah dan diridhai Allah. Tapi sekarang bukan saatnya untuk membicarakan masalah ini. Insya-Allah lain kali saya akan membicarakan dalam buku tersendiri. Sekarang, ketika niat sudah mantap dan tekad sudah bulat, marilah mempersiapkan hati untuk melangkah ke peminangan. Mendahului dengan Hamdalah Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kekuatan pada Anda menghadap orangtua seorang wanita untuk melakukan peminangan. Setelah perkenalan dan percakapan sejenak dengan keluarga akhwat yang akan dipinang, sekarang marilah kita mendengarkan nasehat Imam Nawawi. Orang yang meminang, kata Imam Nawawi dalam Al-Adzkaarun Nawawiyyah, disunnahkan untuk memulai dengan membaca hamdalah dan shalawat untuk Rasul Saw. Ustadz Abdul Hamid Kisyik dalam bukunya Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah (Al-Bayan, 1995) mengingatkan kembali. Dianjurkan, kata Hamid Kisyik, memulai lamaran dengan hamdalah dan pujian lainnya kepada Allah Swt. serta shalawat kepada Rasul-Nya. Pinanglah ia dengan mengucapkan, “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Allahumma shalli ‘aala Muhammad wa ‘alaa ali Muhammad.” Kalau ingin menggunakan shalawat lain, silakan. Ada berbagai ucapan shalawat yang dibenarkan oleh As-Sunnah. Ada shalawat yang panjang, meliputi Rasulullah, istri-istri beliau serta keluarganya. Tetapi shalawat yang pendek juga tidak apa-apa. Hanya saja, sebaiknya shalawat tidak dipenggal hanya sampai kepada Rasulullah saja. Ucapkanlah shalawat minimal untuk Rasulullah beserta ‘aal beliau Saww. Semoga yang demikian ini menjadikan peminangan Anda barakah. Kado Pernikahan 6 Sesudah itu, ucapkan: Khat Arab “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi- Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku datang pada kalian untuk mengungkapkan keinginan kami melamar putri kalian --Fulanah binti Fulan -- atau janda kalian --Fulanah binti Fulan." Atau kalimat lain yang semakna. Kami, kata Imam Nawawi selanjutnya, di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, dan yang lainnya meriwayatkan melalui Abu Hurairah r. a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Setiap perkataan --menurut riwayat yang lain setiap perkara-- yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya --menurut riwayat yang lain terputus dari kebarakahannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad, hasan). Pada sebuah kumpulan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Hurairah, kata Ustadz Abdul Hamid Kisyik, dari Abu Hurairah r.a., Nabi Saw. bersabda, “Setiap lamaran yang tidak ada syahadat di dalamnya seperti tangan yang tidak membawa berkah.” Setelah pinangan kita sampaikan, biarlah pihak keluarga wanita dan wanita yang bersangkutan untuk mempertimbangkan. Sebagian memberikan jawaban dengan segera, sebelum kaki bergeser dari tempat berpijaknya, sebab pernikahan mendekatkan kepada keselaman akhirat, sedang calon yang datang sudah diketahui akhlaknya. Sebagian memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memberi kepastian apakah pinangan ditolak atau diterima, karena pernikahan bukanlah untuk sehari dua hari saja. Apapun, serahkan kepada keluarga wanita untuk memutuskan. Mereka yang lebih tahu keputusan apa yang terbaik bagi anaknya. Cukuplah Anda memegangi husnuzhan Anda kepada mereka. Bukankah ketika Anda meminang seorang wanita berarti Anda mempercayai wanita yang Anda harapkan beserta keluarganya? Keputusan apa pun yang mereka berikan, sepanjang didasarkan atas musyawarah yang lurus, adalah baik dan insya-Allah memberi akibat yang baik bagi Anda. Tidak kecewa orang yang istikharah dan tidak merugi orang yang musyawarah. Maka, apa pun hasil musyawarah sepanjang dilakukan dengan baik, akan membuahkan kebaikan. Sebuah keputusan tidak bisa disebut buruk atau negatif, jika memang Kado Pernikahan 7 didasarkan pada musyawarah yang memenuhi syarat, hanya karena tidak memberi kesempatan kepada Anda untuk menjadi anggota keluarga mereka. Jika niat Anda memang untuk silaturrahmi, bukankah masih tersedia banyak peluang lain untuk itu? Anda telah meminangnya dengan hamdalah. Anda telah dimampukan datang oleh Allah yang Maha Besar. Dia-lah Yang Maha Lebih Besar. Semua yang lain adalah kecil. Apalagi kita. Kita cuma manusia. Manusia adalah makhluk yang ke mana pun mereka pergi, selalu membawa wadah kotoran yang busuk baunya. Kita ini kecil. Anda juga kecil. Saya apalagi. Lalu, apa alasan kita untuk merasa besar kalau tidak ada yang takabur kepada kita? Apakah karena Anda merasa hanya mencari ridha Allah, padahal ketika memutuskan pun mereka berniat mencari ridha Allah? Ada pelajaran yang sangat berharga dari Bilal bin Rabah, muadzin kecintaan Rasulullah Saw. tentang meminang. Ketika ia bersama Abu Ruwaihah menghadap Kabilah Khaulan, Bilal mengemukakan: “Saya ini Bilal, dan ini saudaraku. Kami datang untuk meminang. Dahulu kami berada dalam kesesatan kemudian Allah memberi petunjuk. Dahulu kami budakbudak belian, kemudian Allah memerdekakan...,” kata Bilal. Kemudian ia melanjutkan, “Jika pinangan kami Anda terima, kami panjatkan ucapan Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Dan kalau Anda menolak, maka kami mengucapkan Allahu Akbar. Allah Maha Besar.” Menurut pandangan Bilal, jika pinangan diterima, maka hanya Allah yang berhak dan layak dipuji. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Pujian dalam segala bentuknya. Peminangan pun insya-Allah merupakan sebentuk pujian kepada-Nya dengan menjaga kehormatan atas apa yang dikaruniakan kepada kita. Adapun kalau pinangan ditolak, kita ingat bahwa yang besar dan seharusnya besar di mata dan hati kita adalah Allah ‘Azza wa Jalla. Peminangan adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk mengagungkan Allah. Kita mengagungkan Allah dengan berusaha menghalalkan karunia kecintaan kepada lawan jenis melalui ikatan pernikahan yang oleh Allah disebut mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Maka, kalau pinangan yang Anda sampaikan ditolak, agungkan Allah. Semoga kita tetap berbaik sangka kepada Allah. Kita tetap berprasangka baik. Sebab, bisa jadi, penolakan justru merupakan jalan pensucian jiwa dari kezaliman-kezaliman diri kita sendiri. Boleh jadi penolakan merupakan proses untuk mencapai kematangan, kemantapan, dan kejernihan niat, mengingat bahwa ada banyak hal yang dapat menyebabkan terkotorinya niat. Bisa jadi Allah hendak mengangkat derajat Anda, kecuali jika justru Anda merendahkan diri sendiri. Tapi kita juga perlu memeriksa hati, jangan-jangan perasaan itu muncul karena ‘ujub (kagum pada diri sendiri). Penolakan bisa saja merupakan “metode Allah” untuk meluruskan niat dan orientasi Anda. Kado Pernikahan 8 Kekecewaan mungkin saja timbul. Barangkali ada yang merasa perih, barangkali juga ada yang merasa kehilangan rasa percaya diri ketika itu. Dan ini merupakan reaksi psikis yang wajar, sehingga saya juga tidak ingin mengatakan, “Tidak usah kecewa. Anggap saja tidak ada apa-apa.” Kecewa adalah perasaan yang manusiawi. Tetapi ia harus diperlakukan dengan cara yang tepat agar ia tidak menggelincirkan kita ke jurang kenistaan yang sangat jelas. Rasulullah Saw. mengajarkan, “Ada tiga perkara yang tidak seorang pun dapat terlepas darinya, yaitu prasangka, rasa sial, dan dengki. Dan aku akan memberikan jalan keluar bagimu dari semua itu, yaitu apabila timbul pada dirimu prasangka, janganlah dinyatakan; dan bila timbul di hatimu rasa kecewa, jangan cepat dienyahkan; dan bila timbul di hatimu dengki, janganlah diperturutkan.” Kekecewaan memang pahit. Orang sering tidak tahan menanggung rasa kecewa. Mereka berusaha membuang jauh-jauh sumber kekecewaan. Mereka berusaha memendam dalam-dalam atau segera menutupi rapat-rapat dengan menjauh dari sumber kekecewaan. Repress, istilah psikologinya. Sekilas tampak tak ada masalah, tetapi setiap saat berada dalam kondisi rawan. Perasaan itu mudah bangkit lagi dengan rasa sakit yang lebih perih. Dan yang demikian ini tidak dikehendaki Islam. Islam menghendaki kekecewaan itu menghilang pelan-pelan secara wajar, sehingga kita bisa mengambil jarak dari sumber kekecewaan sehingga tidak kehilangan obyektivitas dan kejernihan hati. Kalau kita bisa mengambil jarak, kita tidak lingsem, tidak terjerembab dalam subjektivisme yang berlebihan. Kita menjadi lebih tegar, meskipun untuk menghapus rasa kecewa dengan cara itu dibutuhkan proses yang lebih lama jika dibandingkan dengan cara me-repress-nya. Kalau Anda ternyata mengalami rasa kecewa, periksalah niat-niat Anda. Di balik yang Anda anggap baik, mungkin ada niat-niat yang tidak lurus. Periksalah motifmotif yang melintas-lintas dalam batin Anda selama peminangan hingga saat-saat menunggu jawaban. Kemudian biarkan hati Anda berproses secara wajar sampai menemukan kembali ketenangannya secara mantap. Perahu telah berlayar. Ketika angin bertiup kencang, matikan mesin. Inilah tawakkal, begitu seorang guru pernah menasehati “murid”-nya. Tetapi, kalau jawaban yang diberikan oleh keluarga wanita sesuai dengan harapan Anda, berbahagialah sejenak. Bersyukurlah. Insya-Allah kesendirian yang Anda alami dengan menanggung rasa sepi, sebentar lagi akan berganti dengan canda dan keramahan istri yang setia mendampingi. Wajahnya yang ramah dan teduh, insya- Allah akan menghapus kepenatan Anda selama berada di luar rumah. Insya-Allah, sebentar lagi. Tunggulah beberapa saat. Setelah tiba masanya, halal bagi Anda untuk melakukan apa saja yang menjadi hak Anda bersamanya. Setelah tiba masanya, halal bagi Anda untuk merasakan kehangatan cintanya. Kehangatan cinta wanita yang telah Kado Pernikahan 9 mempercayakan kesetiaannya kepada Anda. Setelah tiba masanya, halal bagi Anda untuk menemukan pangkuannya ketika Anda risau. Tetapi, tunggulah beberapa saat. Sebentar lagi. Selama menunggu, ada kesempatan untuk menata hati. Melalui pernikahan, Allah memberikan banyak keindahan dan kemuliaan. Ada amanah apa di baliknya? --- ... jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopan-santun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan mendalam pasti akan meninggikan penghormatan terhadap mujahadah saudaranya. Tidak akan merendahkan wanita yang menjaga kehormatannya seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah dan tidak memiliki kehormatan .... --- Wanita Boleh Menawarkan Diri Ada empat wanita yang mulia di surga, salah satunya adalah Khadijah bin Khuwailid. Kelak dari rahimnya yang suci, lahir salah seorang wanita utama lainnya, yaitu Fathimah az-Zahra. Keduanya adalah orang yang paling dicintai Rasulullah Muhammad Saw. Yang pertama adalah istri beliau, sedang yang kedua adalah ummu abiha (ibu yang melahirkan bapaknya). Begitu Rasulullah menjuluki. Sangat besar rasa cinta Rasulullah kepada Khadijah. Sampai-sampai Aisyah, istri Nabi yang paling dicintai di antara istri-istri lain sesudah Khadijah, merasa sangat cemburu. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim menceritakan bahwa Aisyah mengatakan, “Tidak pernah aku merasa cemburu kepada seorang pun dari istri-istri Rasulullah seperti kecemburuanku terhadap Khadijah. Padahal aku tidak pernah melihatnya. Tetapi Rasulullah seringkali menyebut-nyebutnya. Jika ia memotong seekor kambing, ia potong-potong dagingnya, dan mengirimkannya kepada sahabatsahabat Khadijah. Maka aku pun berkata kepadanya, ‘Sepertinya tidak ada wanita lain di dunia ini selain Khadijah...!’ Maka berkatalah Rasulullah, ‘Ya, begitulah ia, dan darinyalah aku mendapat anak.’“ Kado Pernikahan 10 Dalam suatu riwayat dikisahkan, suatu saat Aisyah merasa cemburu, lalu berkata, “Bukankah ia hanya seorang wanita tua dan Allah telah memberi gantinya untukmu yang lebih baik daripadanya? Maka beliau pun marah sampai berguncang rambut depannya. Lalu beliau berkata, ‘Demi Allah! Ia tidak memberikan ganti untukku yang lebih baik daripadanya. Khadijah telah beriman kepadaku ketika orang-orang masih kufur, ia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, ia memberikan hartanya kepadaku ketika manusia yang lain tidak mau memberiku, dan Allah memberikan kepadaku anak darinya dan tidak memberiku anak dari yang lain.’ Maka aku berkata dalam hati, “Demi Allah, aku tidak akan lagi menyebut Khadijah dengan sesuatu yang buruk selama-lamanya.” Pernikahan Khadijah dengan Rasulullah Saw. adalah yang paling indah dan penuh barakah. Pernikahan yang seagung ini justru berawal dari inisiatif Khadijah. Ia mengusulkan pernikahan kepada Muhammad Saw., menurut riwayat, dengan mahar yang berasal dari hartanya. Ia menolak menikah dengan raja-raja, para bangsawan, dan para hartawan yang meminangnya, tetapi ia lebih menyukai Muhammad yang miskin dan yatim. Ia mencari suami yang agung, kuat, berkepribadian tinggi, dan berjiwa bersih. Dan itu ada pada Muhammad. Ia terkesan dengan Muhammad. Ketika hatinya terpikat betul, ia meminta Maisarah yang menjadi pembantu dekatnya untuk memperhatikan gerak-gerik dan tingkah-laku Muhammad dari dekat. Laporan Maisarah kelak mendorong Khadijah menawarkan dirinya kepada beliau. Khadijah mengungkapkan kepada Muhammad, “Wahai Muhammad, aku senang kepadamu karena kekerabatanmu dengan aku, kemuliaanmu dan pengaruhmu di tengah-tengah kaummu, sifat amanahmu di mata mereka, kebagusan akhlakmu, dan kejujuran bicaramu.” Setelah melalui proses peminangan yang agung, Khadijah kemudian menikah dengan Muhammad. Abu Thalib menyampaikan khotbah nikah mewakili pihak pengantin laki-laki. Sedang pihak pengantin perempuan diwakili oleh Waraqah bin Naufal dengan khotbah yang fasih dan memikat. Kelak, Allah mengaruniakan keturunan, salah satunya wanita agung Fathimah Az-Zahra. Menikah merupakan sunnah yang diagungkan oleh Allah. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Mitsaqanghalizha adalah nama dari perjanjian yang paling kuat dihadapan Allah. Hanya tiga kali Al-Qur’an menyebut mitsaqan-ghalizha. Hanya untuk tiga perjanjian Allah memberi nama mitsaqan-ghalizha. Dua perjanjian berkenaan dengan tauhid, yaitu perjanjian Allah dengan Bani Israel yang untuk itu Allah mengangkat bukit Thursina ketika mengambil sumpah. Sedang yang lain adalah perjanjian Allah dengan para Nabi ulul-azmi, Nabi yang paling utama di antara para Nabi. Dan, pernikahan termasuk perjanjian yang oleh Allah digolongkan sebagai mitsaqan-ghalizha. Allah menjadi saksi ketika seseorang melakukan akad nikah. Wallahua’lam bishawab. Kado Pernikahan 11 Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha dimuliakan oleh Allah. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kekuatan agamanya, dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Dan Khadijah adalah teladan pertama bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri. Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlak dan kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya. Yakinlah, Allah pasti akan mencatatnya sebagai kemuliaan dan mujahadah (perjuangan) suci. Tidak peduli tawarannya itu diterima atau ditolak, terutama kalau ia tidak memiliki seorang wali. Demikian saya mencatat dari buku Memilih Jodoh dan Tatacara Meminang dalam Islam karya Husein Muhammad Yusuf (GIP, Jakarta, 1995). Insya-Allah, jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopansantun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan mendalam pasti akan meninggikan penghormatan terhadap mujahadah saudaranya. Tidak akan merendahkan wanita yang menjaga kehormatannya seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah dan tidak memiliki kehormatan kecuali sekedar apa yang disangkanya sebagai kebaikan. Seorang laki-laki insya-Allah akan sangat hormat, setia, dan menaruh kasihsayang mendalam jika ia menerima tawaran wanita shalihah untuk menikahi. Mudahmudahan Allah menambahkan kemuliaan dalam keluarganya dan memberikan keturunan yang meninggikan derajat orangtua di hadapan Allah. Kalau terhalang untuk menerima tawaran, insya-Allah pada diri laki-laki akan tumbuh rasa hormat, segan, dan respek terhadapnya. Sungguh, saya sangat hormat kepada mereka yang berani bermujahadah. Kepada mereka, saya ingin menyampaikan salam hormat saya. Semoga Allah memberi pertolongan dan ridha-Nya kepada kita semua sampai kelak Allah mengumpulkan di akhirat. Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla mengumpulkan mereka bersama Khadijah di Al-Haudh. Allahumma amin. Ya Allah ini hamba-Mu memohon kepada- Mu. Saya ingin membahas masalah ini lebih lanjut, mengingat pentingnya masalah ini. Sedang sikap seperti ini merupakan sikap terhormat yang dimuliakan. Tetapi untuk lebih baik dan tuntasnya, insya-Allah akan saya tuliskan dalam buku tersendiri. Saat ini cukuplah dengan melihat contoh-contoh lain yang tercatat dalam sejarah. Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a. Ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Ya, Rasulullah! apakah Baginda membutuhkan daku?” Putri Anas yang hadir dan mendengar perkataan wanita itu mencela sebagai wanita yang tidak punya harga diri dan rasa malu, “Alangkah sedikit rasa malunya. Sungguh memalukan, sungguh memalukan.” Kado Pernikahan 12 Anas berkata kepada putrinya itu, “Dia lebih baik darimu. Dia senang kepada Rasulullah Saw., lalu menawarkan dirinya untuk beliau!” (HR Bukhari). Rabi’ah binti Ismail Asy-Syamiyah, istri Ahmad bin Abu Al-Huwari --murid Abu Sulaiman Ad-Darani, seusai menunaikan shalat Isya’, berhias lengkap dengan busananya. Setelah itu ia mendekati tempat tidur suaminya. Ia menawarkan kepada suaminya, “Apakah malam ini engkau membutuhkan kehadiranku atau tidak?” Jika suaminya berhasrat untuk menggaulinya, ia melayani sampai suaminya mencapai kepuasan. Kalau malam itu suaminya sedang tidak berminat, maka ia menukar pakaian yang dikenakan tadi dan berganti dengan pakaian lain yang biasa digunakan untuk beribadah. Malam itu, ia tenggelam di tempat shalatnya hingga subuh. Rabi’ah adalah salah satu istri Ahmad bin Abu Al-Huwari. Suatu hari, ia memasak makanan yang enak. Masakan itu diberi campuran aroma yang harum. Setelah masak dan menyantap makanan itu, Rabi’ah berkata kepada suaminya, “Pergilah ke istrimu yang lain dengan membawa tenaga baru.” Sebelum menikah dengan Ahmad bin Abu Al-Huwari, Rabi’ah telah menikah dengan seorang suami yang kaya. Sesudah kematian suaminya, ia memperoleh harta waris yang sangat besar. Ia kesulitan menasharufkan (membelanjakan) hartanya demi kepentingan Islam dan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Ia melihat Ahmad bin Abu Al-Huwari sebagai orang yang dapat menjalankan amanah. Sementara itu, Rabi’ah sendiri seorang perempuan yang adil. Maka, ia meminang Syekh Ahmad bin Abu Al-Huwari agar berkenan memperistri dirinya. Ketika mendapatkan pinangan Rabi’ah, Syekh Ahmad berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku tidak berminat lagi untuk menikah. Sebab aku ingin berkonsentrasi dalam beribadah.” Rabi’ah menjawab, “Syekh Ahmad, sesungguhnya konsentrasiku dalam beribadah lebih tinggi daripada kamu. Aku sendiri sudah memutuskan keinginan untuk tidak menikah. Tetapi tujuanku menikah kali ini tidak lain agar dapat menasharufkan harta kekayaan yang kumiliki kepada saudara-saudara yang muslim, dan untuk kepentingan Islam sendiri. Aku pun mengerti bahwa kamu adalah seorang yang shalih. Tetapi, justru dengan begitu aku akan memperoleh keridhaan dari Allah Swt.” Ahmad bin Abu Al-Huwari tidak segera memberikan jawaban. Ia perlu mengkonsultasikan dulu dengan Abu Sulaiman Ad-Darani, gurunya. Memperoleh penjelasan dari Syekh Ahmad, Ad-Darani berkata, “Baiklah, kalau begitu nikahilah dia. Karena perempuan itu adalah seorang wali”. Bagi banyak wanita, mengajukan tawaran secara langsung barangkali sulit dilakukan karena kendala-kendala psikis. Bisa juga untuk lebih menjaga kehormatan. Jika menghadapi yang demikian, Anda bisa menyampaikan niat Anda melalui orang lain yang dapat dipercaya (tsiqah), terutama orangtua jika masih ada. Kado Pernikahan 13 Orangtua juga bisa mengambil inisiatif untuk menawarkan anak gadisnya kepada laki-laki yang telah dikenal akhlaknya. Umar bin Khaththab r.a., ayah Hafshah, adalah salah satu contoh. Imam Bukhari meriwayatkan, Umar bin Khaththab berkata: Saya datang kepada Utsman bin Affan, menawarkan Hafshah kepadanya. Lalu Utsman berkata, “Nantilah, saya akan pikirkan dulu!” Pada waktu itu istri Utsman bin Affan, Sayyidatina Ruqaiyyah binti Rasulullah Saw. meninggal dunia ketika perang Badar berkobar. Dan Utsman diperintahkan oleh Nabi untuk mengurus istrinya. Beberapa malam kemudian, Utsman berjumpa dengan saya dan berkata, “Saya pikir, pada waktu ini saya belum berminat untuk kawin.” Setelah itu, saya pergi menawarkan putriku kepada Abu Bakar, “Kalau kau mau, saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah!” Abu Bakar diam dan tidak menjawab tawaran saya. Saya sangat marah dan kurang senang dengan sikapnya yang berbeda dengan Utsman, meski Ustman juga menolak anakku. Beberapa malam kemudian, Hafshah dipinang oleh Rasulullah Saw. Beliau sudah mengobati luka hati saya karena penolakan kedua sahabatku itu. Tiba-tiba Abu Bakar datang dan menemuiku sambil berkata, “Mungkin kau marah dan kurang senang kepada saya. Ketika kau menawarkan Hafshah, saya diam dan tidak menjawab sepatah pun!” Saya jawab, “Ya, benar.” Lalu Abu Bakar melanjutkan, “Sebenarnya saya ingin sekali menerima tawaranmu itu. Tetapi sebelum engkau menawarkan Hafshah kepadaku, aku sudah mendengar Nabi Saw. menyebut-nyebut untuk meminangnya. Dan aku tidak mau membuka rahasia beliau kepadamu. Namun, jika beliau tidak jadi menikahinya, tentu akan saya terima tawaranmu itu dengan senang hati.” (Shahih Bukhari). Kita tinggalkan dulu kisah pernikahan Ummul Mukminin Hafshah r.a. dengan manusia utama, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘alaa `alihi wasallam. Insya-Allah kita bisa melanjutkan lagi dengan kisah-kisah lain yang kemudian melahirkan keturunan pilihan. Misal, pernikahan orangtua ‘Abdullah bin Mubarok. Ia sangat terkenal di kalangan para ulama, shalihin, ahli zuhud dan para ilmuwan. Ia lahir dari pernikahan anak gadis Nuh bin Maryam dengan Mubarok, budaknya yang jujur. Kita bisa melanjutkan ke kisah-kisah lainnya. Tetapi saya kira, Anda bisa menemukan sendiri kisah-kisah demikian di berbagai buku. Sekarang, marilah kita tutup bab ini dengan memohon kepada Allah mudah-mudah kita tidak dimatikan oleh-Nya dalam keadaan membujang. Mudah-mudahan Allah memperbaiki akhlak kita yang masih penuh maksiat ini. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaha illaLlah. Kado Pernikahan 14 Sesudahnya, bagi para orangtua maupun akhwat yang sedang menghadapi pinangan (atau, sedang bersiap menghadapi pinangan), mari kita lanjutkan pembicaraan ke bab dua Mempertimbangkan Pinangan. Sedang bagi ikhwan yang telah memiliki hasrat, atau sempat jatuh hati, jika telah memenuhi syaratnya silakan mendatangi orangtuanya secara resmi. Menikah secara resmi. Menantikan saatnya tiba yang kadang prosesnya tak mudah, tetapi sering juga sangat sederhana. Di sinilah indahnya mujahadah. Semoga Allah menjadikan pendamping kita termasuk wanita shalihah yang penuh barakah, dan darinya lahir keturunan yang hukma-shabiyya rabbi radhiya (memiliki kearifan semenjak kecil dan diridhai Allah). Allahumma amin. Ya Allah, kabulkanlah do’a kami. mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Kado Pernikahan 15 Bab 2 mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Mempertimbangkan Pinangan uatu waktu,“ demikian seorang akhwat dalam suratnya menuturkan, "(saya) bertemu dengan beberapa akhwat yang sedih dengan godaan dari sekian ikhwan dalam sekian perjumpaan." “Apa jawab atas masalah ini?” kata akhwat tersebut melanjutkan, “Ada kesamaan dalam jawaban, bahwa ketika seorang akhwat sudah menikah, maka insya- Allah kemungkinan digoda lebih kecil karena si penggoda akan lebih mikir-mikir kalau ia sudah bersuami.” Akhwat itu kemudian melanjutkan, “Sampai-sampai, ada yang berencana untuk memakai cincin nikah walaupun belum menikah, demi menghindari godaan. Karena ternyata berkerudung pun masih sering digoda. Sehingga nikah dipandang dapat digunakan sebagai kerudung keamanan.” Ketika usia semakin bertambah, orang semakin peka terhadap dorongan untuk berumah-tangga. Pada diri manusia, memang terdapat naluri untuk mengikat persahabatan dengan lawan jenis. Dorongan ini muncul pada diri laki-laki maupun perempuan. Seorang wanita yang matang, mengekspresikan kebutuhannya terhadap lawan jenis sebagai teman hidup dengan cara-cara yang dewasa dan mempersiapkan diri baik-baik untuk menyambutnya, jauh-jauh hari sebelumnya. Kerinduan terhadap teman hidup yang membantunya bertakwa kepada Allah, ditunjukkan dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk menata hati dan tujuan. Sementara itu, wanita yang belum matang orientasi hidupnya lebih banyak menunjukkannya melalui bentuk-bentuk lahiriah. Kurang matangnya kondisi psikis, membuat ia kurang mempercayai daya tarik psikis. Apalagi ikatan-ikatan yang lebih S Kado Pernikahan 16 bersifat ideologis atau menyentuh kedalaman aqidah. Ia akan lebih mempercayai daya tarik badaniah. Bahkan, pada taraf ini pun ia sering mengalami keraguan, sehingga memilih kosmetik untuk membuatnya lebih menarik. Ini di satu sisi. Di sisi lainnya, ketika ia mulai menginjak usia yang layak baginya untuk menjadi istri dan ibu, terkadang ia “harus” disibukkan oleh laki-laki yang juga sudah mulai menginjak masanya. Sebagian laki-laki hanya merasakan dorongan, tetapi belum memiliki keberanian untuk sungguh-sungguh menemaninya sebagai suami yang setia dan bertanggung jawab. Sebagian telah memiliki niat dan keinginan untuk bersungguhsungguh menjalin ikatan pernikahan dengan seorang akhwat yang siap dan qanitat, tetapi masih ada kendala-kendala psikis. Masih ada keraguan, sehingga ia lebih memilih untuk melemparkan godaan-godaan halus atau godaan-godaan yang agak lebih terang-terangan dengan harapan bisa bersambut dengan pertanyaan serius dari akhwat (siapa tahu?). Sebagian ikhwan mengalami kejutan beitu mendengar kajian tentang pentingnya menyegerakan nikah, sehingga ia menghadapi akhwat dengan semangat meluap-luap, apakah ia siap dikhitbah. Sayang, dorongan yang meluap-luap itu kadang tidak disertai dengan kesiapan dalam hal-hal lain, terutama dalam hal ilmu berkenaan dengan tugas kerumahtanggaan maupun dalam memenuhi kebutuhan istri. Di antara tiga kebutuhan yang harus dipenuhi, ada kalanya baru satu yang ia miliki, yaitu kesiapan memenuhi kebutuhan biologis. Sedang kebutuhan psikis dan kebutuhan ma’isyah (nafkah), lazimnya kurang diperhatikan. Seorang ikhwan bahkan sempat mengemukakan pendapatnya, bahwa orangtua mestinya membiasakan diri menumbuhkan budaya yang memungkinkan anak laki-lakinya segera menikah dengan jalan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang akan terbentuk itu. Padahal kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi ada pada suami, bukan pada orangtua suami. Sebagian ikhwan telah menyiapkan bekal secara sungguh-sungguh sehingga betul-betul bisa menjadi pendamping istri yang insya-Allah diridhai Allah. Pada diri mereka barangkali masih banyak kekurangan, meskipun demikian mereka dengan serius berikhtiar untuk memperbaiki diri dalam hal kesiapannya memenuhi tiga kebutuhan istrinya maupun dalam hal kesiapan memikul tanggungjawab sebagai ayah, anak, dan menantu. Kemampuannya mencukupi ma’isyah barangkali belum memadai, walaupun begitu mereka memiliki kesungguhan untuk memenuhinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Yang demikian ini, insya-Allah lebih siap untuk mengemban tanggungjawab besar di balik mitsaqan-ghalizha. Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pertolongan kepada mereka. Allahumma amin. Situasi psikis yang berbeda-beda, juga jenjang kedewasaan yang tak sama, melahirkan sikap yang beragam dalam menghadapi dorongan untuk mencari teman hidup. Ada yang berkeinginan sekedar untuk melegitimasi keinginan bersebadan dengan lawan jenis, tanpa harus jatuh ke dalam dosa. Tetapi, mereka menghendaki untuk tidak tinggal satu rumah. Sebagian berkeinginan kuat untuk terikat secara resmi melalui pernikahan yang sah di hadapan agama, negara, dan dalam pandangan masyarakat, walaupun kondisi yang mereka hadapi tidak jauh berbeda dengan yang Kado Pernikahan 17 pertama. Mereka memilih ini karena di dalamnya ada kemaslahatan yang lebih besar dan kedudukan wanita lebih mulia, karena agama menghendaki suami yang memuliakan istrinya dengan seutama-utama kemuliaan yang mampu ia berikan. Keutamaan ini terutama berkait dengan sikap dan perlakuan. Di sini, ada mujahadah. Ada perjuangan besar yang insya-Allah mulia di hadapan Allah dan mempesona di hati istri. Kelak, insya-Allah kita akan merasakan keindahannya, di dunia maupun di akhirat. Ada banyak mujahadah (perjuangan) pada masa-masa ini. Perjuangan untuk menyiapkan sekaligus menambah bekal dalam mendampingi suami dan menyusui anak dengan tenang di tengah malam. Perjuangan untuk menegakkan prasangka yang baik (husnuzhan) kepada Allah. Pasti Ia menolong, sebagaimana Ia mempertemukan Zulaikha sebagai istri Yusuf a.s. setelah bertahun-tahun Zulaikha berdoa karena tidak kuat menahan sakitnya merindukan Yusuf yang dicintainya. Perjuangan untuk tetap menjadi muslimah yang memiliki komitmen terhadap agamanya. Dan juga, perjuangan untuk tetap mempertahankan busana muslimah beserta identitas keislamannya ketika dilanda keraguan, sedang pada saat yang sama mereka yang menanggalkan hijab juga mengalami masalah yang sama. Apakah engkau mengira mereka yang berlepas diri, yang bergandengan tangan dengan pemuda yang ia inginkan, tidak mengalami ketidakpastian? Tidak. Sama sekali tidak. Insya-Allah engkau lebih tenang. Ketika saya sedang mengerjakan buku ini, saya menerima berbagai surat. Salah satunya “mengeluhkan” masalah ini. Seorang cewek mempunyai teman laki-laki. Selama ini keinginannya tak “terlalu jauh”. Akan tetapi suatu ketika, teman laki-laki itu menginginkan hubungan suamiistri. Cewek itu menangis terus. Ia bingung (ada saran?). Zaman memang telah berubah. Gadis-gadis sekarang semakin lambat dewasa. Padahal mereka mengalami menstruasi (haid) pada usia yang lebih dini dibandingkan dengan wanita-wanita sebelum mereka. Para lelaki juga tidak banyak dipersiapkan oleh keluarganya ataupun mempersiapkan dirinya sendiri untuk menjadi dewasa secara penuh ketika mereka telah melewati usia 20 tahun. Padahal, mereka mengalami mimpi indah (ihtilam) pada masa yang lebih awal dibandingkan dengan generasi orangtua mereka. Sementara ihtilam seharusnya --begitu kalau kita menengok fiqih-- menjadi pertanda datangnya masa ‘aqil-baligh (akalnya sampai, kedewasaan intelektual). Segera sesudah mengalami ihtilam (mimpi indah), mereka seharusnya sudah siap untuk memikul taklif (pembebanan tanggung-jawab). Salah satunya, membiayai hidupnya sendiri dan anak orang lain (jika sudah menikah) bagi laki-laki, selambat-lambatnya pada usia 18 tahun. Berbagai informasi yang diberikan melalui media massa, penataran, serta iklim yang tumbuh dalam keluarga, juga banyak yang tidak mendorong mereka untuk siap mencapai kedewasaan dalam arti yang utuh ketika mereka telah mencapai kemasakan seksual (sexual maturation). Akibatnya, kedewasaan sekaligus tanggungjawab mereka terlambat beberapa tahun dibanding kemasakan seksualnya. Apalagi banyak di antara mereka yang tidak mempunyai bekal ilmu, orientasi, dan misi yang kuat sebelum mereka mengalami kemasakan seksual. Keadaan ini, acapkali, menimbulkan Kado Pernikahan 18 reaksi-reaksi impulsif terhadap lawan jenis. Ini menimbulkan beban psikis, meskipun banyak di antara mereka yang tidak menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Media massa juga kerap menyampaikan informasi yang timpang, searah, tidak adil, dan kadang bahkan menyesatkan. Media massa menjadikan informasinya sebagai alat eksploitasi bagi satu kepentingan tertentu (maaf, saya menggunakan kata “tertentu”) terhadap pembacanya yang berada pada masa rawan ini. Alasan psikologis dan medis sering digunakan, meskipun tidak sungguh-sungguh memiliki pijakan ilmiah, sehingga para gadis dan pemuda berada dalam situasi ketakutan ketika akan melangkah ke pernikahan yang tergolong dini tanpa tahu bagaimana mesti menyikapinya. Variabel pengaruh seolah-olah hanya terletak pada faktor usia, padahal usia tidak bisa mengindikasikan tingkat kedewasaan dan tanggungjawab seseorang. Banyak yang sudah hampir jadi sarjana, usia sudah menginjak 25 tahun, tetapi pola pikirnya masih sama dengan pola pikir anak SMA. Saya sering tidak paham (mungkin karena saya tidak tergolong orang jenius) dengan apa yang berlangsung di sekeliling. Menikah usia muda dikecam dalam berbagai kesempatan (bahkan melalui jalur ilmiah), akan tetapi kondom dijual bebas dengan harga murah. Sementara itu, ekspos sumber-sumber rangsang seksual pun dibiarkan meningkat, terutama melalui TV dan tabloid-tabloid. Kampanye anti pelecehan digelar habis-habisan, namun demikian pada saat yang sama wanita dipakai sebagai alat untuk menarik perhatian di berbagai kesempatan resmi. Ironisnya, kadang-kadang malah dilakukan oleh mereka yang menyerukan sikap anti-pelecehan terhadap wanita. Melalui engineering of consent (rekayasa persetujuan) diciptakan image (citra) -- sekaligus rasa takut-- bahwa menikah muda hanya dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki intelektualitas tinggi. Menikah muda adalah tindakan orang yang berpendidikan rendah. Sehingga mereka tidak memiliki kesiapan yang memadai (coba, apa ukurannya sehingga disebut memadai) untuk menjadi istri dan ibu. Sementara itu, pada saat yang sama, sekolah dan perguruan tinggi tidak pernah menyiapkan mereka untuk mengerti dan mencintai tanggungjawab sebagai istri dan ibu. Ironisnya, berlawanan dengan pernyataan sebelumnya, berkembang citra “untuk apa berpendidikan tinggi-tinggi sampai jenjang perguruan tinggi kalau hanya untuk mendidik anak?” Alhasil, mereka menjumpai suami, anak, dan rumahtangganya sebagai “hanya”. “Hanya” bangunan yang disebut rumah. “Hanya”.... Jadi, ada yang perlu kita cermati dengan kecerdasan tinggi. Ada yang perlu kita pikirkan di sini. Sekarang pinangan telah datang. Jawaban atas pinangan itu sedang dinantikan. Maka pertimbangkanlah matang-matang, dengan melihat berbagai kondisi yang ada di sekeliling, serta kondisi yang ada di dalam keluarga dan diri sendiri. Ayah perlu memikirkan kemaslahatan anak gadisnya, sebelum mengambil keputusan. Engkau pun perlu mempertimbangkan pinangan itu. Kado Pernikahan 19 Catatan bagi Ayah Rasulullah pernah bersabda, “Pukullah anak-anak karena meninggalkan sholat pada usia tujuh tahun, pisahkan tempat tidurnya pada usia sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia 17 tahun jika memungkinkan. Apabila perkawinan dilakukan, maka suruhlah si anak duduk di hadapan bapaknya, kemudian katakanlah, ‘Mudahmudahan Allah tidak menjadikan kamu dalam fitnah di dunia, tidak pula di akhirat’.” Anak gadis sudah memungkinkan untuk dinikahkan kalau ia dipersiapkan untuk memasuki masa dewasa sejak awal. Seorang gadis bahkan dapat memiliki kesiapan dan kedewasaan lebih dini dibanding anak laki-laki. Wanita memang cenderung lebih cepat matang dibanding laki-laki. Dari Anas r.a., Rasulullah al-ma’shum bersabda, “Barangsiapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia (ayahnya).” (HR. Baihaqi). Pebuatan dosa. Perbuatan dosa apakah yang menyebabkan ayah ikut menanggung dosanya? Wallahua’lam bishawab. Jika kita perhatikan, insya-Allah kita akan mendapat pengetahuan bahwa perbuatan dosa yang seorang ayah ikut menanggung dosanya bila tidak segera mengawinkan anak perempuannya adalah dosa-dosa yang berkait dengan dorongan gharizah (naluri) untuk berdekat-dekat dengan lawan jenis. Pada usia-usia yang rawan ini, gejolak mudah membakar dada. Akan tetapi, apakah ia sudah memungkinkan untuk dikawinkan? Saya tidak bisa menjawab. Anda yang lebih tahu siapa anak Anda. Anda yang lebih tahu bagaimana Anda mempersiapkan anak Anda memasuki masa ‘aqil-baligh. Apakah persiapan yang Anda berikan melalui pendidikan semenjak kecil telah mengantarkannya menjadi wanita yang betul-betul mencapai ‘aqil-baligh, taklif (dewasa dan bertanggungjawab) dan sekaligus telah memiliki keterampilan untuk menasharufkan harta (manajemen anggaran) di rumah? Sekarang ia sudah memasuki masa taklif. Jika ia belum terampil, insya-Allah kelak akan memiliki keterampilan yang diperlukan. Sedang saat ini, yang diharapkan adalah kepekaan ayah untuk cepat tanggap terhadap apa yang dirasakan oleh anak gadisnya. Ketika seorang laki-laki datang meminang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh seorang ayah. Memperhatikan Agama Pernah, ada orang bertanya kepada Al-Hasan r.a. mengenai calon suami putrinya. Kemudian Al-Hasan r.a. menjawab, “Kamu harus memilih calon suami (putrimu) yang taat beragama. Sebab, jika dia mencintai putrimu, dia akan memuliakannya. Dan jika dia kurang menyukai (memarahinya), dia tidak akan menghinakannya.” Dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, Rasulullah bersabda: Kado Pernikahan 20 “Jika datang kepada kalian (hai calon mertua) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab, jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yang besar di muka bumi.” Kemudian ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika orang (pemuda) itu mempunyai (cacat atau kekurangan-kekurangan)?” Maka, Rasulullah Saw. menjawab, (mengulangnya tiga kali) “Jika datang kepada kalian orang yang bagus agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu)!” (HR Imam Tirmidzi dari Abu Hatim Al- Mazni). Pada hadis ini --sampai-sampai Rasulullah Saw. mengulang jawaban tiga kali-- seorang ayah diperingatkan agar memperhatikan orang yang beragama dan berakhlak bagus. Akhlak yang bagus adalah sebagian tanda-tanda bagusnya agama seseorang. Tanda ini lebih kuat daripada tanda lainnya, misal pengetahuan agama dan lingkungan. Dua hal yang disebut terakhir ini menjadi pertimbangan pendukung mengenai agama dan akhlak orang yang berniat menjadi suami putri Anda. Seorang ayah bisa mencari pengetahuan mengenai laki-laki yang meminang anak gadisnya dengan seksama sebelum mengambil keputusan. Antara lain, ia dapat menanyai orang yang dekat dengan calon menantunya. Ia juga bisa menanyakan kepada orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Sebelum membicarakan masalah lain, marilah kita renungkan peringatan Rasulullah Saw. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya.” Meminta Izin Anak Pernikahan berkaitan langsung dengan perasaan anak gadis yang insya-Allah akan mendampingi suaminya seumur hidup. Dialah nanti yang akan merasakan manis-indahnya pernikahan ataupun pahit-getirnya perpisahan, kalau ternyata cinta tak bisa tumbuh juga. Oleh karena itu, seorang ayah perlu meminta izin kepada anak gadisnya sebelum menikahkan. Islam menolak pemaksaan orangtua atas anak gadis agar mau menikah dengan laki-laki pilihan orangtua, sedang ia sendiri tidak menyukai. Pemaksaan dapat menjerumuskan anak kepada dosa besar. Minimal dosa karena tidak taat pada suami, termasuk dalam melayani keinginan suami di tempat tidur, karena tidak ada kehangatan cinta di hatinya. Padahal, penolakan istri untuk melakukan hubungan intim termasuk perkara yang sangat dilaknat oleh agama. Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang hamba sahaya yang masih gadis datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia melaporkan bahwa dia dikawinkan oleh ayahnya, padahal dia tidak suka terhadap laki-laki pilihan Kado Pernikahan 21 ayahnya itu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan terhadapnya. Demikian hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Adz-Dzaruquthni. Dan dari ‘Aisyah, bahwa ada seorang remaja putri dikawinkan dengan seorang laki-laki kemudian dia berkata, “Sesungguhnya ayah telah mengawinkanku dengan anak saudaranya agar kehinaannya dapat terangkat karena aku. Sedangkan aku tidak menyukainya.” Kemudian ‘Aisyah berkata, “Duduklah”, sehingga Ra-sulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Lalu aku mengabarkannya. Kemudian Rasulullah mengutus seseorang kepada ayahnya untuk mengundangnya ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah menyerahkan perkara itu terhadap sang gadis tersebut. Lalu gadis itu berkata, “Ya Rasulullah, sebenarnya aku telah rela terhadap apa yang telah diperbuat ayahku terhadapku, akan tetapi aku berkeinginan untuk memberitahukan kepada wanita-wanita tentang sesuatu dalam masalah ini.” (HR An-Nasa’i). Maka, sebelum memberi jawaban kepada peminang, tanyakanlah kepada anak gadis Anda. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah seorang janda dikawinkan, sehingga dia dimintai persetujuannya dan tidak pula seorang gadis hingga dia dimintai persetujuannya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah persetujuannya?” Rasulullah menjawab, “Persetujuannya adalah pada saat dia diam.” (HR Bukhari dan Muslim). Al-Bukhari dan Muslim juga pernah meriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita harus dimintai persetujuannya jika mereka akan dikawinkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika dimintai persetujuannya, kemudian dia diam, karena malu?” Rasulullah bersabda: “Diamnya itu adalah persetujuannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Yusuf Qardhawi mengingatkan, seorang gadis kadang-kadang merasa malu untuk menjelaskan tentang persetujuannya itu dan dia juga malu untuk menampakkan bahwa dia sudah berkeinginan untuk melangsungkan perkawinan. Sedangkan diamnya itu menunjukkan kebersihannya dari segala penyakit yang dapat mencegahnya dari hubungan seksual, atau adanya sebab lain yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan dengan laki-laki itu, di mana sebab-sebab itu tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, kecuali dia sendiri. Wallahu A’lam. Demikian kutipan saya dari Ruang Lingkup Aktifitas Wanita Muslimah (Al-Kautsar, 1996). Selain meminta izinnya, berikanlah kesempatan kepadanya untuk mengetahui siapa calon suaminya, terutama jika calon suami itu pilihan Anda sedang anak gadis Anda belum mengenalnya. Biarkanlah anak gadis Anda untuk menilai sendiri calon Kado Pernikahan 22 suaminya, apakah ia menyukai atau tidak. Anda bisa memberikan informasi, memberi keterangan seperlunya tentang si calon. Tetapi sebaiknya tidak banyak mempersuasi (membujuk) dengan menampakkan yang baik-baik saja. Sebab persuasi dapat menimbulkan harapan-harapan yang akan ia peroleh ketika akad nikah telah dilaksanakan. Sehingga bisa jadi ia mengalami kekecewaan justru karena terlalu tingginya harapan yang muncul lantaran persuasi Anda. Padahal, pada mulanya ia tak banyak mengharapkan hal-hal yang tidak mendasar. Sebagian gadis menikah dengan orang yang belum pernah dikenalnya sama sekali dan baru melihat laki-laki yang menikahinya ketika akad nikah telah selesai, yaitu saat pertama kali memasuki kamar pengantin. Mereka ridha dengan suaminya. Tetapi ini tidak berlaku umum. Sehingga Anda tidak bisa mengambilnya sebagai hukum yang Anda terapkan begitu saja kepada anak gadis Anda. Anda perlu bersikap tengah-tengah dan memahami kebutuhan anak gadis Anda, kecuali jika dia telah ridha dengan pilihan Anda tanpa mensyaratkan apa pun mengenai laki-laki yang akan menjadi suaminya. Seorang gadis yang tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan mempertimbangkan calon suaminya, berhak untuk memutuskan hubungan perkawinan apabila ia tidak rela terhadap suami pilihan ayahnya. Kesempatan mengetahui ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan segi lahiriah maupun segisegi yang lebih bersifat psikis dan agama dari si calon suami. “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS Al-Baqarah: 229). Kasus gagalnya perkawinan karena istri belum mengetahui calon suaminya pernah terjadi di masa Rasulullah. Ketika menikah, Hadiqah tidak pernah bertemu dengan Tsabit bin Qais kecuali pada malam pengantin mereka. Sang istri sangat terkejut dengan suami yang dijumpainya pada malam pengantin itu dan secara spontan timbul keinginan untuk berpisah. Hadiqah berkata kepada Rasulullah, “Tampaklah apa yang tidak saya ketahui pada malam pengantin kami. Saya pernah melihat beberapa orang laki-laki, namun suami saya adalah laki-laki yang paling hitam kulitnya, pendek tubuhnya, dan paling jelek wajahnya. Tidak ada satu kebagusan pun yang saya temui pada dirinya. Saya tidak mengingkari kebagusan akhlaknya dan agamanya, ya... Rasulullah, tetapi saya takut menjadi kafir jika tak bercerai darinya. Saya takut jika terus-menerus maksiat padanya karena ketidaktaatan saya pada suami, dan saya tahu itu menyalahi perintah Allah Swt.” Rasulullah Saw. memanggil Tsabit dan berkata kepadanya, “Temui istrimu, Hadiqah dan ceraikan ia sebagaimana layaknya, biarkan mahar itu menjadi haknya.” Kisah Hadiqah dan Tsabit bin Qais ini juga disampaikan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya. Sesungguhnya, kata Ibnu Abbas, istri Tsabit bin Qais telah menghadap kepada Nabi Saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, saya tidak mencela Kado Pernikahan 23 akhlak dan agamanya, tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam." Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Maukah Anda mengembalikan kebun-kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda (kepada Tsabit), “Terimalah kebun itu, dan talaklah istrimu itu satu kali.” Ada hadis lain yang meriwayatkan kisah Tsabit bin Qais ini. “Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya r.a. dalam riwayat Ibnu Majah; Sesungguhnya Tsabit bin Qais itu adalah orang yang buruk rupa dan bentuknya, dan istrinya berkata, “Kalau saya tidak takut pada Allah, tentu saya ludahi muka suami saya itu apabila mendatangi saya”. Dan dalam riwayat Ahmad dari hadis Sahal bin Abi Hasmah, “Dan kejadian itu adalah permulaan khulu’ dalam Islam." Khulu’ merupakan hak istri untuk meminta cerai karena sebab tertentu yang kuat. Jadi, sebelum menikahkan anak gadis Anda dengan laki-laki yang meminangnya, tanyakan dulu apakah ia setuju atau tidak. Berikan kesempatan padanya untuk mengetahui calon suaminya agar lebih dapat mengekalkan hubungan kalau ia ternyata rela dan menyukai. Ada pun kalau ia tidak menyukai, ini lebih baik daripada terlanjur menikah. Kalau sudah terlanjur, silaturrahmi bisa rusak. Meminta Pertimbangan Istri “Berkonsultasilah terhadap wanita-wanita dalam masalah anak-anak perempuan,” kata Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud. Dalam hadis ini terdapat rawi yang majhul, tetapi banyak hadis yang maknanya senada dengan hadis ini. Begitu Syaikh Yusuf Qardhawi memberi keterangan. Al-Imam Abu Sulaiman Al-Khaththabi memberikan beberapa catatan penting dalam menyampaikan kesimpulan mengenai hadis-hadis tersebut. Beliau mengatakan, “Berkonsultasilah dengan kaum ibu dalam masalah perkawinan anak-anak perempuan mereka, bukan berarti bahwa mereka mempunyai wewenang terhadap akad nikah tersebut. Akan tetapi dipandang dari segi kebaikan dan perbaikan terhadap diri mereka dan dalam segi menggauli mereka dengan baik. Dan karena upaya itu lebih dapat mengekalkan persahabatan dan akan dapat menimbulkan rasa cinta kasih di antara anak-anak gadis mereka dengan sang suami. Hal ini dapat terjadi jika akad nikah itu atas dasar kerelaan dari ibu-ibu mereka dan sesuai dengan keinginan mereka. Dan jika akad pernikahan itu di luar kerelaan ibu-ibu mereka, maka bisa jadi ibu-ibu mereka merongrong suami mereka. Dia juga akan menimbulkan kerusakan terhadap hati anak gadisnya. Sedangkan anak-anak perempuan, biasanya lebih cenderung terhadap ibu-ibu mereka dan akan lebih menerima perkataan yang datangnya dari ibu-ibu mereka. Kado Pernikahan 24 --- Pernikahan itu sangat sensitif. Apa saja yang ada dalam proses menuju pernikahan maupun fase-fase awal pernikahan, mudah membangkitkan perasaan yang kuat, negatif maupun positif. --- Dengan adanya permasalahan yang seperti ini, maka berkonsultasi dengan sang ibu adalah sunnah hukumnya dalam masalah akad pernikahan anaknya. Wallahu A’lam.” Beliau juga pernah berkata, “Dan terkadang juga hal itu menjadi penting oleh karena adanya alasan-alasan tertentu, selain apa yang telah kita sebutkan di atas. Dan hal itu karena mungkin seorang wanita lebih mengetahui tentang masalahmasalah khusus yang terdapat pada diri anak-anak perempuan, atau juga dapat mengetahui tentang kejadian-kejadian yang rahasia, di mana (kalau) anak perempuannya itu melangsungkan pernikahan dengan orang tersebut, maka hal itu tidak akan berlangsung lama atau tidak akan memberikan kebaikan. Sedang alasanalasan itu berada pada ibunya tersebut. Dan adanya penyakit dapat menggagalkan terlaksananya hak-hak pernikahan. Pendapat ini adalah sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kamu kawinkan seorang gadis, kecuali dengan seizinnya. Sedangkan persetujuannya adalah diamnya.” Ketika bertemu Musa a.s., Syafura sangat terkesan oleh sikap dan perilakunya. Ia tidak menunjukkan perasaannya kepada Musa a.s. karena rasa malu yang besar. Tetapi ia menceritakan kepada ayahnya, Nabiyullah Syu’aib a.s. Kelak, Nabi Syu’aib menikahkan putrinya dengan Musa a.s. yang di kemudian hari juga menjadi Nabi. Putri Anda barangkali juga mempunyai perasaan-perasaan serupa. Ada seseorang yang memiliki tempat khusus di hatinya. Ada laki-laki yang begitu berarti baginya, meskipun ia tidak menunjukkan gelagat di hadapan Anda maupun di hadapan lakilaki yang telah memunculkan kesan membekas dalam jiwanya. Ada halangan kejiwaan yang membuatnya tidak berani menceritakan kepada Anda. Meski masih ada rasa malu, kadang-kadang ia berani terbuka pada ibunya atau neneknya tentang rahasia-rahasia yang ia simpan rapat-rapat. Ia berani mengungkapkan bahwa hatinya telah terpaut dengan seorang laki-laki, yang barangkali berbeda dengan laki-laki yang sempat dipikirkan ayahnya untuk dijodohkan dengannya. Dan jika laki-laki yang disukainya itu datang untuk mengawini anak perempuan itu, kata Syaikh Yusuf Qardhawi, maka orang itulah yang akan didahulukan dan diterima pinangannya. Sebagaimana yang diisyaratkan di dalam sebuah hadis shahih: Kado Pernikahan 25 Khat Arab Belum pernah terlihat bagi dua orang yang bercinta seperti pernikahan. Kuatnya ikatan perasaan antara dua hati, dapat kita baca pada kisah pernikahan Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. dengan Atikah binti Amr bin Nufail. Abu Bakar pernah mengkhawatirkan anaknya sehingga khawatir kalau perasaan anaknya yang begitu kuat terhadap istrinya, Atikah, akan mengalahkan pikiran dan agamanya. Ia kemudian menyuruh Abdurrahman untuk menceraikan Atikah, tetapi Abdurrahman tidak sanggup melakukan. Abu Bakar terus mendesak, sampai akhirnya Abdurrahman tidak mampu menghadapi perintah ayahnya. Tetapi perceraian tidak pernah bisa melemahkan ikatan perasaan dua orang yang diliputi kerinduan. Perpisahan tidak mematikan perasaan Zulaikha kepada Yusuf dan tetap menantikan perjumpaan dengan Yusuf, meskipun kecantikannya telah banyak dimakan usia. Perceraian Abdurrahman juga demikian. Ia tidak bisa melupakan kelembutan dan ketinggian akhlak Atikah. Ia mengadukan cekaman perasaannya kepada Allah dengan bersyair: “Demi Allah tidaklah aku melupakanmu Walau matahari kan terbit meninggi “Dan tidaklah terurai air mata merpati itu kecuali berbagi hati “Tidak pernah kudapatkan orang sepertiku mentalak orang seperti dia, Dan tidaklah orang seperti dia Ditalak karena dosanya "Dia berakhlak mulia, beragama dan bernabikan Muhammad, Berbudi pekerti tinggi bersifat pemalu dan halus tutur katanya Perpisahan tidak melemahkan ikatan perasaan. Ia justru semakin kuat dengan disirami air mata. Melihat rintihan tangis anaknya, Abu Bakar Ash-Shiddiq tidak tega hatinya. Kepada anaknya ia mengatakan, "Wahai anakku, rujuklah engkau kepadanya kalau memang engkau tidak dapat melupakannya." Maka, rujuklah Abdurrahman kepada Atikah, istri yang sangat dicintainya. Mereka hidup dalam rumah tangga yang penuh dengan kebahagiaan hingga Abdurrahman mencapai syahid pada perang Tha'if. Konon, ketika mendengar kabar syahidnya Abdurrahman, Atikah sangat sedih disebabkan dalamnya rasa cinta kepada Kado Pernikahan 26 Abdurrahman. Tetapi kecintaannya terhadap Abdurrahman, tidak menghalanginya untuk melepas Abdurrahman pergi berjihad. Inilah ketinggian Atikah. Wallahu A'lam bishawab. Ikatan perasaan demikian kuat. Anak gadis Anda barangkali telah terpaut hatinya kepada seseorang yang ia rela terhadapnya. Ia berharap dapat menemani hidupnya sebagai istri shalihah, sekalipun ia belum pernah bertegur sapa. Ia mempunyai perasaan itu, mempunyai cita-cita tentang rumah tangga yang akan dibangunnya. Sekali saat, barangkali ia menceritakan isi hatinya kepada neneknya, kepada ibunya saat ia menemukan kesempatan untuk berbicara dari hati ke hati, kepada saudara perempuan yang lebih tua, atau kepada bibinya. Seringkali, seorang gadis mempercayakan rahasia hatinya kepada mereka. Karena itu, bertanyalah kepada mereka agar keputusan Anda lebih dekat kepada maslahat dan jauh dari madharat dan mafsadah (kerusakan). Musyawarah Banyak hadis yang menunjukkan keutamaan musyawarah. Al-Qur'an juga memberi perhatian kepada pentingnya musyawarah. Allah Swt berfirman, "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah." (QS Ali Imran: 159). Ada musyawarah. Kemudian, ada tawakal yang mengikuti. Yang disebut terakhir ini seringkali tertinggal, tidak mengikuti hasil musyawarah. Tak mudah memang. Karena itu, silakan Anda mencari sendiri pembahasan mengenai tawakal ini. Ada syarat-syarat musyawarah. Musyawarah dengan orang yang memenuhi syarat, dapat memberi manfaat dan lebih dekat dengan maslahat dan keselamatan akhirat, bahkan keselamatan dunia. Tetapi musyawarah dengan orang yang tidak memenuhi syarat, justru lebih dekat kepada madharat dan mafsadat. Imam Abu 'Abdillah mengingatkan, musyawarah dengan orang yang tidak memenuhi syarat lebih besar bahayanya dibanding manfaatnya. Pembahasan lebih lanjut tentang musyawarah, silakan Anda cari di buku lain. Saya kira, cukuplah pembahasan saya tentang musyawarah. Semoga bermanfaat. Catatan bagi Wanita yang Dipinang "Suatu hari yang lain," begitu cerita seorang akhwat dalam suratnya, "Allah mempertemukan saya dengan seorang akhwat yang sedih dengan setumpuk masalahnya. Dengan sedih ia berkata, 'Alangkah enaknya kalau saat ini ada suami...' Mengapa? Dan bagaimana suami dapat meringankan kesedihannya?" "Mengapa suami? Karena adanya keyakinan bahwa suami dapat membimbing untuk mencintai Allah. Dan karena pendekatan suami lebih dari hati ke hati, dengan kasih sayang, maka lebih menyentuh untuk dilakoni.” Kado Pernikahan 27 "Masalahnya, bagaimana kriteria suami yang seperti itu?” Saya kadang-kadang menerima pertanyaan tentang bagaimana memilih suami yang baik, suami yang dapat membimbing istri dalam menjalani kehidupan bersama sebagai satu keluarga yang saling mencintai. Pada suatu seminar, pertanyaan mengenai ini berkembang ke arah yang lebih mendasar lagi. Pertanyaan itu dikaitkan dengan janji Allah bahwa wanita yang baik adalah bagi laki-laki yang baik dan begitu pula sebaliknya. Allah Swt berfirman: Khat Arab "Dan perempuan-perempuan yang keji adalah diperuntukkan bagi laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji juga diperuntukkan bagi perempuan yang keji, sedangkan perempuan-perempuan yang baik diperuntukkan bagi laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik juga diperuntukkan bagi perempuan-perempuan yang baik..." (QS An-Nur:26). Pembahasan tentang ini memerlukan ruang yang khusus. Pada kesempatan ini insya-Allah saya membahas sedikit saja sejauh yang saya mampu. Dan sesungguhnya, pengetahuan yang haq hanya di sisi Allah. Wallahul Musta'an. Sekarang, ketika pinangan telah datang, apa yang perlu engkau perhatikan sebagai bahan pertimbangan. Agama Calon Suami Baik laki-laki maupun perempuan, diperingatkan agar memilih pendamping hidup atas dasar agama calonnya. Sebagian orang menempatkan peringatan ini dalam derajat yang paling ringan. Asal seagama, dianggap telah memenuhi ketentuan untuk memilih berdasarkan agama calonnya. Sebagian orang bertanya, "Kenapa agama?" "Kadang-kadang, orang yang agamanya baik memperlakukan istri dengan cara yang buruk. Sikapnya kepada orang lain juga tidak menyenangkan. Padahal, ia rajin ke masjid, shalat, puasa, dan banyak mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan. Tetapi, mereka tidak memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan baik." "Sebaliknya, orang-orang yang tidak begitu mengenal agama, sikapnya kepada istri justru sangat baik. Perhatiannya kepada istri, besar sekali. Kadang mereka malah bisa menjadi sahabat yang enak diajak bicara oleh istri dan anak-anaknya." Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan beragama? Apakah mereka yang lebih utama agamanya adalah mereka yang luas pengetahuan agamanya? Jika ini yang dimaksud, sesungguhnya para orientalis memiliki pengetahuan agama yang lebih luas daripada kebanyakan kita saat ini. Penulis kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan standar sekarang, Al-Munjid, adalah Louis Ma'luf, seorang orientalis. Kado Pernikahan 28 Kalau begitu, bagaimana menentukan ukuran bahwa calon suami yang datang meminang termasuk laki-laki yang beragama? Wallahu A'lam bishawab. Agama meliputi tauhid yang merupakan intinya dan syari'at sebagai aturan-aturan baku yang lebih bersifat zhahir. Tauhid hidup dalam iman. Iman adalah perkara qalbiyyah (rahasia hati). Orang tidak dapat melihat derajat iman seseorang. Orang tidak bisa menilai aqidah-qalbiyyah (urusan keyakinan dalam hati) orang lain. Tetapi, keyakinan hati mempengaruhi sikap dan perilaku. Keagamaan seeorang insya-Allah dapat dilihat melalui amal perbuatannya. Ada berbagai petunjuk As- Sunnah yang dapat dipakai untuk "menerka" agama dari laki-laki yang datang meminang Anda. Rasulullah Saw. bersabda, "Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya." (HR Ahmad dan Abu Daud). Dalam hadis lain yang bersumber dari 'Aisyah r.a., dari Nabi dikatakan, "Sesungguhnya kelembutan tidak menghinggapi sesuatu kecuali memperindahnya dan tiada dicabut dari sesuatu melainkan memperburuknya." (HR. Muslim). Rasulullah Saw. juga bersabda: "Sesungguhnya seorang hamba yang berakhlak baik akan mencapai derajat dan kedudukan yang tinggi di akhirat, walau ibadahnya sedikit." (HR Thabrani dengan sanad baik). Masih banyak hadis yang menunjukkan tanda-tanda keimanan melalui sikap, perilaku dan ketinggian moral. Tanda-tanda ini yang dapat engkau perhatikan ketika seorang pemuda meminangmu. Ada tanda lain yang dapat engkau perhatikan, terutama berkait dengan tanggungjawabnya kelak sebagai kepala rumah keluarga. Misal, bagaimana sikapnya terhadap upaya mencari nafkah pada saat ini, sedang ia masih menuntut ilmu di perguruan tinggi. Pembahasan lebih lanjut insya-Allah kita lakukan pada sub judul Kemandirian Ekonomi. Seorang ulama mengatakan bahwa, tidak mungkin mengetahui keberagamaan seseorang melalui shalat dan puasa serta sebagian ritual agama. Keimanan dalam beragama, dapat diketahui melalui aspek-aspek akhlak, penjagaan hak-hak orang lain, dan sikap menghindarkan orang lain dari kezaliman-kezaliman dirinya. Adakalanya ketika seseorang berpuasa, sangat takut kemasukan air setetes sehingga tidak berani berkumur. Tetapi ia tidak takut melanggar hak-hak orang lain. Begitu KH. Abdurrahman Wahid pernah mencontohkan. Peringatan Imam Abu 'Abdillah dapat Anda pertimbangkan ketika menilai agama calon suami Anda. Beliau pernah berkata, "Janganlah kalian tertipu dengan shalat mereka dan puasa mereka. Sesungguhnya mungkin ada seseorang yang mengerjakan shalat dan puasa sampai-sampai seandainya ia meninggalkannya, ia merasa takut. Tetapi, amatilah mereka dalam kebenaran bicara dan penunaian amanat." Kado Pernikahan 29 Ada contoh yang ekstrem tentang masalah ini. Abu Said Al-Khudri, salah seorang sahabat terkenal, mengatakan bahwa Abu Bakar pernah bercerita di hadapan Nabi. Saat itu Abu Bakar menuturkan pengalamannya ketika melintasi padang pasir dan melihat seorang lelaki berwajah tampan sedang melakukan shalat dengan khusyuk. "Pergi dan bunuhlah orang itu," tukas Nabi. Abu Bakar segera pergi menemukan lelaki yang itu masih dalam keadaan seperti semula, shalat dengan khusyuk. Abu Bakar jadi ragu untuk membunuhnya. Akhirnya ia kembali. Nabi kemudian memanggil Umar bin Khaththab. "Pergilah ke sana dan bunuhlah lelaki itu!" perintah Nabi kepada Umar. Umar pun segera pergi ke sana. Umar melihat lelaki itu sedang larut dalam ibadah. Umar tidak sampai hati membunuhnya. Akhirnya ia pun kembali menghadap Nabi. "Wahai Nabi, yang aku lihat adalah lelaki yang sedang shalat dengan sangat khusyuk. Aku tidak tega membunuhnya," ujar Umar. Nabi akhirnya menyuruh Ali untuk membunuhnya. Ali segera pergi ke sana, tetapi ia tidak menemukan lelaki itu. Ali kembali menghadap Nabi, lalu memberitahukan hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Orang itu dan kawan-kawannya membawa Al-Qur'an hanya sampai tenggorokan. Mereka telah keluar dari agama bagai anak panah melesat dari busurnya. Bunuhlah mereka! Karena mereka adalah seburuk-buruk makhluk di muka bumi." (Shahih Muslim). Ketika mendapatkan pinangan, engkau juga bisa memperhatikan tanda-tanda membekasnya agama pada diri calon suami berkait dengan kewajiban-kewajibannya terhadapmu kelak. Ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang hak istri, beliau bersabda: "Memberikan makanan kepadanya apabila engkau makan, memberikan pakaian apabila engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mengatakan wajah engkau buruk, dan jangan menghukum (tidak menanyainya) kecuali di dalam rumah, yakni jangan memindahkannya ke rumah lain kemudian tidak ditanyainya di dalam rumah tersebut." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh Al- Hakim). Penjelasan Al-Fakhrurrazi mengenai fazhzhan dan ghalizhal-qalbi ketika menjelaskan surat 'Ali Imran ayat 159-160, menarik untuk kita simak. Asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat ini sebenarnya sama dengan ayat-ayat sebelumnya surat ini, yaitu berkenaan dengan perang Uhud. Tetapi, kali ini kita akan mengambil pelajaran dari Al-Fakhrurrazi mengenai fazhzhan dan ghalizhal-qalbi untuk mengetahui Kado Pernikahan 30 keberagamaan calon suami, orang yang akan memimpinmu jika engkau menerimanya. Kata Al-Fakhurrazi, "Kalau kita belum paham perbedaan antara fazhzhan dan ghalizhal-qalbi, perhatikanlah contoh ini. Mungkin ada orang yang akhlaknya tidak jelek. Tidak pernah mengganggu orang lain. Lidahnya tidak pernah menyakiti orang lain. Hanya saja, dalam hatinya tidak pernah ada rasa kasihan kepada orang lain. Orang ini tidak kasar, namun dalam hatinya tidak ada rasa kasih-sayang. Ia tidak fazhzhan, tetapi ghalizhal qalbi. Kedua sifat ini tidak boleh menempel pada diri seorang pemimpin. Dia tidak boleh berperilaku yang menganggu orang lain dan juga tidak boleh mempunyai hati yang keras. Karena itu, “Sekiranya kamu ini bertingkahlaku kasar dan hati kamu keras, maka orang-orang itu akan lari darimu." Seorang yang beragama, tidak bersifat fazhzhan. Juga tidak ghalizhal qalbi. Jika dua sifat ini tidak ada pada dirinya, insya-Allah dia akan memiliki akhlak yang lemah lembut. Meskipun begitu, ada perbedaan yang besar sekali antara sifat lemah lembut dengan menampakkan kelembutan. Mengenai hal ini, hatimu yang lebih tahu. Wallahu A'lam bishawab. Insya-Allah, engkau juga bisa melihatnya ketika meminang. Kalau ia meminangmu dalam rangka berpoligami, engkau dapat menilai alasannya dari alasannya berpoligami, sikapnya terhadap istri dan keseimbangannya antara harapan terhadapmu dan sikapnya terhadap istrinya terdahulu. Jika ia berpoligami karena menurutnya istri terdahulu tidak memiliki akhlak yang baik sebagai istri, engkau dapat menilainya dari bagaimana ia mengungkapkan hal itu kepadamu. Sebagian di antara caranya menceritakan, merupakan tanda apakah ia akan menjaga rahasiamu ataukah menunjukkan tidak ada rasa cemburu di hatinya kalau rahasia istrinya diketahui orang lain. Tanda-tanda keberagamaan yang bersifat akhlaqi insya-Allah lebih utama, termasuk di dalamnya sikap dan semangatnya terhadap agama. Seorang yang bersemangat dan memiliki sikap yang baik, insya-Allah lebih mudah menyerap ilmuilmu agama yang belum ia punyai. Akhir-akhir ini, sebagian orang telah menyempitkan batasan agama kepada yang dianggap sefikrah saja. Atau bahkan lebih sempit lagi se-harakah atau se-halaqah. Padahal, kesamaan harakah atau halaqah tidak menandakan tingkat kematangan dalam beragama. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan. Saya sempat khawatir, pola interaksi pada sebagian kelompok cenderung mengarah kepada kerahiban. Kemandirian Ekonomi Seorang laki-laki seharusnya telah mampu membiayai hidupnya sendiri sejak memasuki masa taklif, yaitu usia 15 tahun menurut sistem penanggalan qamariyyah atau lunar system. Selambat-lambatnya usia 18 tahun, seharusnya ia sudah berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hasil keringatnya sendiri, walaupun orangtua masih mampu membiayai dan sekaligus masih mau membiayai. Kado Pernikahan 31 Ketika menikah, ia mempunyai kewajiban untuk menafkahi istrinya, termasuk di dalamnya makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal dengan cara yang baik. Setelah menikah, orangtua tidak mempunyai kewajiban memberi nafkah terhadap anak perempuannya. Kebutuhan ekonomi seorang wanita menjadi tanggungan suami. Adapun kalau orangtua memberi, itu bersifat shadaqah. Tidak wajib. Tetapi, marilah kita simak hadis berikut. Rasulullah Saw. bersabda, "Sedekah tidak halal buat orang kaya dan orang yang masih mempunyai kekuatan dengan sempurna." (HR Tirmidzi). Karena itu, seorang laki-laki hendaknya berusaha mandiri. Apalagi ketika ia telah mempunyai niat untuk menikah, bahkan telah meminang. Berusaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi diri sendiri dan keluarga adalah suatu kehormatan, sehingga seseorang lebih bisa menegakkan kepala ketika ada sesuatu yang harus disikapi. Ketergantungan secara ekonomi kepada keluarga, bisa melahirkan tekanan psikis dan konflik-konflik yang pelik manakala seseorang telah menikah. Kemandirian ini perlu saya bahas di sini mengingat pentingnya masalah. Sebagian laki-laki berharap menikah, akan tetapi hendak menggantungkan kebutuhan ekonominya kepada keluarga. Di antara mereka bahkan ada yang bersikap agak apatis terhadap usaha mencari sendiri penghasilan yang halal, sebelum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Ada pikiran untuk tetap meminta kiriman orangtua, dan mengharapkan agar orangtua istrinya juga tetap mengirimkan biaya hidup setiap bulannya. Sikap ini melemahkan keberanian untuk bertanggungjawab terhadap istri yang dinikahinya. Tanggung jawab tidak hanya berkait dengan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan mencakup pula berbagai tanggung jawab lain yang juga bersifat penting dan mendasar bagi kehidupan bersama dalam rumah tangga. Sikap ini potensial untuk menimbulkan konflik, terutama konflik psikis bagi istri. Harga diri dan rasa percaya diri sebagai keluarga sulit untuk ditegakkan. Dengan demikian ketergantungan secara ekonomi melahirkan ketidakberdayaan pada aspekaspek lain yang seharusnya dibangun berdua dalam rumah-tangga yang mesra. Mereka mempunyai posisi yang lemah di hadapan orangtua, mertua, saudara, kerabat lain, dan bahkan mereka lemah di hadapan dirinya sendiri. Kepercayaan istri terhadap integritas pribadi suami juga kurang bisa terbangun. Dampak dari keadaan ini sangat luas, khususnya terhadap pembentukan orientasi keluarga dan kesiapannya untuk memberikan pendidikan kepada anak menurut apa yang dipandang maslahat dan ideal. Kurang terbangunnya rasa percaya diri sekaligus harga diri sebagai keluarga, mempengaruhi citra mereka tentang keluarga mereka sendiri. Ini mempengaruhi mereka dalam memberi pengasuhan kepada anak, sehingga bisa melahirkan pola-pola sikap yang kurang sesuai dalam mengasuh anak. Sejak dari child-abuse (kekejaman terhadap anak), pengabaian anak sampai ketidakpekaan orangtua terhadap kebutuhan psikis anak. Kalau ditarik lagi, akan terdapat rentetan dampak psikis yang lain. Kado Pernikahan 32 Lalu, bagaimana kalau orangtua berinisiatif untuk tetap membiayai anaknya masing-masing agar kuliahnya dapat diselesaikan dengan baik? Tidak masalah dan bahkan baik, sejauh suami tetap mempunyai keinginan untuk tidak menggantungkan diri sepenuhnya kepada kiriman orangtua. Sekalipun kenyataannya, hampir seratus persen masih tetap berasal dari orangtua masing-masing. Tetapi niat yang kuat untuk tidak menggantungkan sepenuhnya, merupakan bentuk adanya tanggung jawab. Inilah yang paling penting. Rasulullah Saw. bersabda, "Terlaknatlah orang yang membebankan semua kebutuhannya kepada orang lain." Terkadang, inisiatif menikah berasal dari orangtua demi menyelamatkan anaknya dari kekejaman maksiat. Mereka menawarkan untuk tetap membiayai kuliah sampai selesai sekaligus memberi biaya hidup. Ini adalah sikap yang baik dan terpuji. Insya- Allah, kelak mereka akan menjumpai upayanya sebagai kemuliaan di akhirat. Allahumma amin. Tetapi, kesediaan orangtua tertentu --ada yang bahkan mengajukan inisiatif-- untuk membiayai keluarga yang baru dibangun oleh anak mereka, tidak bisa menjadi ukuran agar orangtuanya juga memberi perlakuan yang sama terhadap keluarganya. Kalau pun orangtua ternyata menjaminkan biaya hidup, mestinya ia juga tetap memiliki keinginan yang kuat untuk mencari nafkah yang halal dan thayyib agar yang masuk ke perut istri, kelak janin yang dikandung istrinya hingga saatnya lahir, adalah harta yang halal dan utama. Islam menunjukkan sikap yang sangat menghargai kesungguhan seorang pemuda memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri. Rasulullah Saww. bersabda: "Ibadah itu ada tujuh puluh bagian, yang paling utama adalah mencari (rezeki) yang halal." Rasulullah Saw. juga bersabda: "Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban sesudah kewajiban shalat." Pada hadis yang lain, Rasulullah Saww. bersabda, "Tidak seorang pun makan makanan yang lebih baik daripada yang dihasilkan dari hasil kerja tangannya (sendiri)." (HR Bukhari). Rasulullah Saw. juga bersabda: "Orang yang minta-minta padahal tidak begitu menghajatkan, sama halnya dengan orang yang memungut bara api." (HR Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya). Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis shahih, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Selalu minta-minta itu dilakukan oleh oleh seseorang di antara kamu, sehingga dia akan bertemu Allah, dan tidak ada di mukanya sepotong daging." (HR Bukhari dan Muslim). Rasulullah Saw. juga menegaskan: Kado Pernikahan 33 "Barangsiapa merasa lelah karena bekerja sehari suntuk untuk mencari rezeki yang halal, niscaya diampuni segala dosanya." Ketika seseorang telah diampuni segala dosanya, maka Allah akan mencurahkan rahmat-Nya. Ia menjadi penjaga dan pelindung. Dan Allah adalah sebaik-baik pelindung. Kalau Allah yang memberi penjagaan, insya-Allah kelak akan lahir dari rahim istri anak-anak yang takwa lagi suci sebagaimana do'a suami ketika pertama kali memegang kening istrinya. Insya-Allah mereka akan menjadi anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah. Sedang di akhirat mereka akan menjadi penolong bagi orangtuanya selagi orangtuanya tetap beriman, meski derajat amalnya tidak sebanding dengan derajat amal anaknya. Nanti, simaklah Ar- Ra'd ayat 23. Oleh karena itu, ketika datang pinangan, perhatikan apakah calon suami Anda telah mandiri. Kalau tidak, apakah calon suami Anda selama ini telah berusaha mandiri dan mempunyai iktikad untuk mandiri. Barangkali ia belum mempunyai penghasilan yang memadai. Tetapi pilihan sikapnya untuk mandiri, insya-Allah menjadi petunjuk tentang kesiapannya memikul tanggung jawab sebagai suami dan kelak sebagai ayah. Seorang suami yang bertanggung jawab lebih berarti dan lebih dekat dengan keselamatan dunia-akhirat serta kemesraan keluarga. Insya-Allah, kehadiran Anda kelak sebagai istri, memudahkan pertolongan Allah terhadap datangnya rezeki yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhannya yang besarnya barangkali tak terbayangkan dapat dipenuhinya ketika calon suami Anda belum menikah seperti sekarang ini. Allah akan menolong. Insya-Allah. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal ini. Rasulullah Saw. bersabda, "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga)." (HR Imam Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus). Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, "Tiga orang yang akan selalu diberi pertolongan oleh Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah Swt., seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang menikah demi menjaga kehormatan dirinya." (HR Thabrani). Dalam hadis lain dengan derajat shahih, Rasulullah Saww. bersabda: "Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu budak mukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah dengan maksud memelihara kehormatannya, dan yang orang berjihad di jalan Allah." (HR Turmudzi, An-Nasa'i, Al-Hakim dan Daruquthni). Di dalam Al-Qur'anul Karim, Allah Swt. telah berfirman, "Dan kawinkanlah orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Kado Pernikahan 34 Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." (QS An- Nur:32). Berkenaan dengan ayat ini, Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. berkata, "Taatlah kepada Allah dalam apa yang diperintahkan kepadamu yaitu perkawinan, maka Allah akan melestarikan janji-Nya kepadamu yaitu kekayaan. Allah telah berfirman; 'jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya'". (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ad-Dur Al-Mantsur). Ada perkataan dari Umar bin Khaththab yang dapat Anda renungkan. Beliau berkata, "Sungguh aku memaksakan diri bersetubuh dengan harapan Allah akan mengkaruniakan dariku makhluk yang akan bertasbih dan mengingat-Nya." Dan Umar pun menganjurkan, "Perbanyaklah anak, karena kalian tidak tahu dari anak yang mana kalian mendapatkan rizki." Akhirnya, marilah kita menengok sebuah hadis Nabi. Luruskanlah niat dan tumbuhkan keyakinan. Mudah-mudahan dengan jernihnya pikiran dan bersihnya hati ketika mempertimbangkan pinangan seorang pemuda yang akhlaknya tidak engkau ragukan, sedangkan kemampuannya memenuhi ma'isyah saat ini masih belum mapan, mendekatkan pada pertolongan-Nya. Mari kita simak hadis ini, mudah-mudahan Allah memasukkan keyakinan dan husnuzhan kepada-Nya. Rasulullah Muhammad Saw. diriwayatkan berkata, "Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, sesungguhnya Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluaskan rezeki mereka, dan menambah keluhuran mereka." Allah Maha Luas Pertolongan-Nya. Maha Luas. Ada Ladang Amal Shalih Pernikahan adalah keagungan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Di dalamnya ada keindahan dan ketenteraman. Di dalamnya ada rasa cinta kepada kekasih yang menemukan tamannya. Di dalamnya juga ada ladang amal shalih. Jodoh ada di tangan Tuhan. Kadang-kadang seorang wanita mendapatkan pendamping yang sekilas menurut pandangan mata zhahir manusia, tidak sepadan ilmu maupun ibadahnya. Wanitanya sangat khusyuk dalam beribadah, kuat menegakkan shalat malam --barangkali seperti Rabi'ah Asy-Syamiyah-- dan tinggi ilmu agamanya. Sedangkan laki-laki yang menikahinya, ternyata tidak sebanding dalam hal ilmu maupun ibadah. Sebaliknya juga bisa terjadi. Laki-lakinya sangat luas pengetahuannya mengenai kitab-kitab yang berisi ilmu-ilmu agama. Bekas shalatnya tampak di kening. Tetapi istrinya sekilas tidak mencapai kedudukan yang sederajat karena ilmu dan ibadahnya yang kurang. Kado Pernikahan 35 Ada pertanyaan, mengapa demikian? Jawab saya sederhana, wallahu a'lam bishawab. Allah Maha Bijaksana. Ia mengetahui kebaikan-kebaikan besar yang tidak nampak dalam penglihatan mata akal kita. Sebagian dari pernikahan semacam itu adalah ujian, kecuali jika mereka memang memilih bukan atas dasar agama. Mereka menikahi laki-laki atau wanita yang tidak sepadan karena mengejar kemuliaan, harta, atau martabat. Tentang ini Rasulullah telah memperingatkan agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Tetapi, adakalanya pernikahan semacam ini berlangsung tidak karena dorongandorongan rendah seperti itu. Pernikahan yang sepintas tidak seimbang itu, membuka ladang amal shalih yang tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum menikah. Tugas suami memang memberi pendidikan dan pengarahan kepada istri. Tetapi ketika istri mempunyai pengetahuan agama yang lebih banyak, dia dapat mengajarkan kepada suaminya apa-apa yang belum diketahui suaminya, dengan niat berbakti kepada suami dalam rangka mencari ridha Allah. Insya-Allah, pada pernikahan yang semacam ini Allah melimpahkan barakah dan kelak memberikan keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah. Seorang istri yang mengajarkan beberapa pengetahuan agama kepada suaminya, perlu berhati-hati agar tidak terjatuh kepada sikap meninggikan diri di hadapan suami. Sehingga ia tidak mendengarkan kata-kata suaminya dan tidak menaati. Juga, seorang wanita shalihah perlu menjaga diri benar-benar agar sikapnya tidak menjauhkan suami dari ibunya sedemikian sehingga si suami lebih mendengar kata-kata istrinya dan mengabaikan nasehat ibunya. Seorang suami yang memiliki ilmu agama yang lebih tinggi dari istri, dapat menjadi pegangan bagi istri untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahuinya. Suami yang demikian ini perlu memiliki sifat yang penuh kasih-sayang, membimbing dan ridha ketika mendidik dan mengarahkan istrinya. Mudah-mudahan istri dapat belajar kepada suaminya bagaimana memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anakanak yang lahir dari rahimnya, kelak ketika Allah telah menjadikan dia merelakan rasa sakitnya untuk melahirkan. Setiap ilmu yang sampai kepada manusia dan diamalkan, maka Allah mengalirkan pahala kepada yang menyampaikan tanpa mengurangi pahala yang melaksanakan sedikit pun. Kalau amalan suami yang diridhai Allah berawal dari ilmu yang disampaikan istri, maka baginya pahala sebanyak yang dilakukan oleh suami tanpa terkurangi. Demikian juga sebaliknya, istri yang mengerjakan kebajikan setelah mendapatkan pendidikan dari suaminya, maka Allah akan mencatat kebaikan yang sama. Insya-Allah, di sinilah ilmu akan barakah sampai anak-cucu. Kalau suami-istri itu adalah ahli ibadah, insya-Allah mereka dapat saling membantu dalam ketakwaan. Kalau istri sudah menjadikan shalat malam sebagai perhiasan hidupnya, sedangkan suami masih belum terbiasa, istri dapat membiasakan suaminya untuk mulai menegakkan shalat malam. Demikian pula bagi seorang suami, ia dapat membimbing istri untuk melakukan shalat malam di rumah. Adapun kalau keduanya belum terbiasa untuk shalat malam, mereka dapat saling membantu. Kado Pernikahan 36 Ada banyak hadis yang dapat kita renungkan, misalnya hadis yang diriwayatkan oleh Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam shahihnya serta al-Hakim, bahwa Rasulu-llah bersabda, "Barangsiapa bangun malam dan membangunkan istrinya kemudian keduanya shalat dua raka'at --Nasa'i menambahkan, berjama'ah-- maka keduanya ditulis di antara orang-orang lelaki dan orang-orang perempuan yang banyak berzikir". (Al-Hakim berkata: shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim. Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan, hadis ini shahih). Pembahasan lebih lanjut insya-Allah kita lakukan pada bab Keindahan Yang Lebih Besar, di bagian dua jendela kedua buku ini. Saat ini, yang penting adalah memeriksa sikap calon suami yang datang meminang Anda. Sikap dan semangat yang baik, insya-Allah lebih dapat mengantarkan suami-istri kepada jalan kebaikan. Betapa banyak orang yang mempunyai pengetahuan luas, tetapi kurang memiliki keyakinan. Jadi, inilah jawaban saya atas pertanyaan sebagian akhwat mengenai (calon) suami yang ilmu agamanya kurang atau suami yang ilmu agamanya jauh lebih tinggi. Di luar itu, saya ingin menambahkan. Kita tidak bisa mengukur tinggi tidaknya derajat ketakwaan seseorang. Ada kalanya seseorang mencapai derajat yang tinggi bukan karena banyaknya ibadah yang dilakukan maupun luasnya pengetahuan yang dimiliki. Ia mencapai derajat yang lebih tinggi karena kejujurannya dalam berdagang maupun hati yang tidak pernah memiliki prasangka buruk kepada saudaranya sesama muslim, misalnya. Allahu A'lam bishawab wallahul musta'an. Nikah dan Menuntut Ilmu Islam memandang pernikahan sebagai kemuliaan yang sangat tinggi derajatnya. Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Hanya tiga kali istilah ini disebutkan dalam Al-Qur'an, dua lainnya berkenaan dengan tauhid. Sedang tauhid adalah inti agama. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah. Demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam Islam, sehingga menikah merupakan jalan penyempurnaan separuh agama. Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka takutlah kepada Allah terhadap separuh yang lainnya." (HR Ath-Thabrani). Islam juga meletakkan penghormatan yang sangat tinggi terhadap ilmu dan orang yang menuntutnya. Banyak sekali hadis shahih maupun hasan yang menunjukkan keutamaan menuntut ilmu. Dalam surat Al-Mujadilah, Allah Swt. telah berfirman, "Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan orang-orang berilmu beberapa derajat." Shafwan bin 'Assal al-Muradi r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Selamat datang kepada penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu dikitari oleh para malaikat dengan sayap-sayapnya kemudian sebagian mereka menaiki sebagian yang lain hingga mencapai langit dunia karena kecintaan mereka kepada apa yang ia tuntut." (HR Ahmad dan Thabrani). Kado Pernikahan 37 "Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim," kata Rasulullah Saw. dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya. Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, sejak lahir hingga masuk ke liang lahat. Menikah juga diarahkan untuk tetap utuh dalam keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sampai kematian menjemput mereka. Mudah-mudahan keduanya akan mendapati pernikahan sebagai jalan yang diridhai Allah dan mengantarkan kepada keselamatan dari pedihnya siksa api neraka. Pernikahan dan menuntut ilmu diharapkan untuk seumur hidup. Maka mestinya keduanya berjalan seiring. Menuntut ilmu seharusnya lebih memberikan kesiapan dan bekal bagi penuntutnya untuk menikah, serta menegakkan kehangatan keluarga. Menuntut ilmu seharusnya mendorong seseorang untuk lebih bersemangat menikah, dan lebih yakin terhadap janji Allah kepada orang yang menikah demi menyelamatkan kehormatannya dari lawan jenis yang masih belum halal. Sementara menikah, seharusnya membuat orang lebih matang dalam berilmu. Seharusnya, ....ya seharusnya...! Seharusnya, pernikahan dan mencari ilmu bisa berjalan beriringan. Tidak saling mengacaukan. Insya-Allah, pernikahan tidak menjadikan orang tidak bisa menuntut ilmu. Kurangnya gairah menuntut ilmu, bukanlah karena melakukan pernikahan. Rasanya, agak mustahil Allah menyerukan dua hal yang sama-sama mulia, tetapi sifatnya justru saling bertentangan (Mudah-mudahan anggapan saya ini tidak salah). Kalau kita mau lebih jujur sedikit saja, insya-Allah kita akan mendapati bahwa masalahnya bukan terletak pada status pernikahannya. Sesekali tengoklah rumah kost mahasiswa di Yogya. Anda akan menemukan jam Belajar Masyarakat, Pukul 19.00- 21.00. Tapi, ini bukan jam belajar mahasiswa, sebab ujian masih jauh. Padahal mereka hidup sejahtera dengan shadaqah tetap dari orangtua. Dengan demikian, mudah-mudahan keinginan mencari ilmu tidak membuat Anda mempersulit pernikahan. Pertimbangkanlah masak-masak madharat dan mafsadahnya jika Anda berat untuk menerima pinangan semata-mata karena ingin tetap menuntut ilmu, sedangkan Anda telah memiliki kesiapan dan mempunyai bekal yang cukup. Saya khawatir, menunda-nunda pernikahan karena alasan ini sementara mental telah siap, justru melahirkan madharat. Antara lain kompleks psikis yang berat. Sekali saat, luangkanlah waktu untuk merenungkan masalah ini sejenak. Pikirkanlah secara jernih. Apalagi pada masa-masa yang rawan fitnah seperti sekarang ini. Ukhty fillah, marilah kita berdo'a semoga Allah menjernihkan hati kita setelah kita berkali-kali jatuh dalam kekeruhan jiwa dan pekatnya zhan yang kurang baik. Mengenai Syarat Nikah Terkadang, kata Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, seorang wanita mensyaratkan kepada orang yang meminangnya dengan persyaratan tertentu agar bisa menikahinya. Kado Pernikahan 38 Syarat itu adakalanya menegakkan dan memperkuat akad nikah. Adakalanya merusak akad nikah, misalnya tidak boleh menjima' sebelum lulus kuliah. Adakalanya, wanita mengajukan persyaratan yang keluar dari masalah tersebut seluruhnya. Syarat nikah adakalanya berasal dari keinginan calon mempelai wanita. Tetapi, adakalanya berasal dari kehendak orangtua atau anggota keluarga lain. Keinginan itu kemudian dibebankan kepada anak gadisnya agar mempersyaratkan kepada calon suami yang akan menikahinya. Islam membolehkan wanita mengajukan syarat-syarat nikah kepada calon suaminya ketika melakukan akad. Jika Anda termasuk yang berkeinginan untuk mengajukan beberapa persyaratan kepada orang yang meminang Anda, silakan baca bab "Di manakah Wanita-wanita Barakah Itu?" di bagian satu jendela pertama buku ini. Saya berharap kepada Allah, mudah-mudahan saya bisa membahas masalah ini lebih mendalam. Adapun tinjauan menurut fiqih, silakan periksa buku-buku lain yang telah menjelaskan masalah ini dengan sangat baik. Wallahu A'lam bishawab. Pada bab ini, cukuplah saya kutipkan sebuah hadis. Rasulullah bersabda, "Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya." Dari 'Aisyah r.a., bahwa Rasulullah bersabda, "Nikah yang paling besar barakahnya adalah yang paling kecil maharnya." Nikah yang paling besar barakahnya bukan yang sangat besar maharnya, sehingga menimbulkan decak kagum pada tetangga dan kenalan, serta perasaan takut dan gemetaran pada orang-orang berikutnya yang mau nikah. Nikah yang paling besar barakahnya bukan yang paling banyak hadiahnya, sehingga menimbulkan perasaan malu bagi saudara-saudara dan kerabat yang menikah tanpa hadiah sebesar itu dari calon suaminya. Jadi, begitulah. Selebihnya, wallahu A'lam bishawab. Menyampaikan Isi Hati Kepada Ibu Anda mungkin mempunyai pandangan mengenai pernikahan yang agak berbeda dengan yang banyak dipahami masyarakat, khususnya orangtua. Anda menghendaki tata cara yang menurut Anda lebih Islami, misalnya. Sementara yang demikian ini masih kurang dikenal. Perbedaan pandangan itu bisa jadi karena Anda telah belajar lebih banyak, bisa jadi karena pengetahuan Anda masih kurang sehingga belum bisa bersikap di tengahtengah. Jika tidak dikomunikasikan, perbedaan ini bisa mendatangkan masalah. Membicarakannya jauh-jauh hari, bahkan ketika pinangan belum tiba, insya-Allah lebih dekat dengan kemaslahatan dan membuahkan kesejukan bagi semua pihak. Kado Pernikahan 39 Demikian juga pandangan mengenai suami yang baik dan insya-Allah dapat membahagiakan Anda. Suami yang dapat menjadi teman hidup dan menyiapkan perbekalan menuju kampung akhirat. Atau...? Anda mungkin telah mempunyai perasaan tentang siapa kiranya laki-laki yang paling sesuai di hati Anda untuk teman pulang ke kampung akhirat, seandainya ada orang-orang yang ingin bersungguh-sungguh menemani Anda. Barangkali, seperti Syafura putri Nabi Syuaib, di dalam hati Anda telah tertambat harapan kepada seseorang yang menurut Anda tsiqah (bisa dipercaya). Sementara Anda gelisah, apa yang paling maslahat (membawa kebaikan) untuk dilakukan. Atau, ada rahasia-rahasia lain yang tidak layak bagi saya untuk mengetahuinya, padahal masalah itu sangat berarti bagi Anda. Ada bagian-bagian rahasia hati yang dapat Anda simpan sendiri. Meskipun demikian, ada sejumlah rahasia hati yang sebaiknya Anda kemukakan pada orang terdekat, selagi belum datang pinangan. Sampaikan rahasia hati Anda yang menyangkut masalah penting dalam hidup Anda kepada ibu. Jika malu, Anda bisa menyampaikan kepada nenek. Bisa juga kepada tante atau kakak wanita yang telah memiliki pengalaman hidup. Mereka insya-Allah dapat bersikap bijaksana. Sehingga kalau ada masalah yang Anda anggap pelik, mudah-mudahan Allah memudahkan jalan keluarnya. Kalau orangtua melihat ada madharat dan mafsadat yang mungkin terjadi dalam masalah Anda, insya-Allah mereka dapat memikirkan jalan keluarnya. Sehingga, Anda akan mendapat pemecahan terbaik. Mereka telah memiliki pengalaman hidup. Bagi anak perempuan, seorang ayah memiliki hak perwalian. Tidak sah nikah tanpa wali. Ada berbagai hadis yang menunjukkan hal ini. Silakan Anda periksa. Semoga Allah Swt. memberikan hidayah dan ilmu kepada kita, sehingga kita menjadi orang-orang yang yakin. Orang-orang yang memahami hikmah di balik disyariatkannya wali pernikahan seorang anak gadis. Komunikasikanlah rahasia hati Anda, termasuk pandangan Anda tentang pernikahan. Komunikasikanlah secara lemah lembut dengan pembicaraan yang memuliakan mereka. Sehingga ketika masanya tiba, insya-Allah semua berjalan dengan penuh kemaslahatan, barakah dan melegakan semua pihak. Allahu A'lam bishawab. Komunikasikanlah baik-baik. Mudah-mudahan semuanya berujung pada kebaikan dunia-akhirat. Allahumma amin. Jangan Buka Pintu Lagi Suatu ketika seorang akhwat datang dengan membawa masalah. Seorang lakilaki yang baik agamanya, begitu menurut akhwat tersebut, telah meminangnya dan dengan tangan terbuka diterima. Tetapi karena sesuatu dan lain hal (sekedar menirukan gaya panitia ketika menyampaikan kabar tentang pembicara yang tidak Kado Pernikahan 40 bisa datang), pernikahan belum bisa diselenggarakan segera. Masih perlu waktu untuk melengkapi keperluan nikah. Dalam masa penantian, secara informal ada ikhwan lain datang dengan maksud untuk meminang. Ketika diberitahu bahwa telah ada yang meminang dan sekarang sedang dalam penantian, ikhwan kita ini mengatakan tak masalah. Bukankah belum ada akad nikah? Kalau nanti di tengah jalan ternyata peminang pertama jadi menikahi, maka dia akan mundur dengan senang hati. Karena itu, tak ada salahnya kan kalau mencoba-coba untuk menjajagi kemungkinan menikah? Toh, kalau peminang pertama memang serius bisa mundur sewaktu-waktu. Sementara kalau tidak jadi, dia bisa maju. Tapi, mencabut perasaan dan keputusan ternyata tak semudah mencabut duri dalam daging. Sekarang keduanya berkeinginan untuk segera menikah dengan sahabat kita ini dan kedua-duanya siap untuk segera melangsungkan pernikahan. Persoalan ini semakin sulit dipecahkan karena sahabat kita merasa kedua-duanya baik. Selain itu, sangat tidak mudah untuk menyuruh salah satu mundur karena keduanya sudah melangkah agak jauh. Ikhwan yang pertama telah meminta dan orangtua kedua belah pihak telah saling mengadakan pembicaraan. Pembaca, Ketika persoalan ini dihadapkan kepada saya, tidak ada jalan keluar yang saya tawarkan kepada saudara kita ini. Saya berada dalam perasaan yang tidak jelas. Saya hanya teringat pesan Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wasallam agar tidak meminang wanita yang sedang berada dalam pinangan saudaranya. Perintah yang ada dalam hadis Nabi itu ditujukan kepada kaum laki-laki. Tetapi, saya rasa (ya, saya rasa) wanita pun perlu membantu saudaranya --yakni laki-laki Muslim-- agar tak meminangnya ketika ia sedang berada dalam pinangan, terutama ketika pinangan itu telah positif dinyatakan diterima. Marilah sejenak kita tengok hadis Nabi Saw. ini. Nabi kita yang mulia telah mengingatkan: Khath Arab Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR Jama'ah). Rasulullah juga bersabda: Khath Arab Kado Pernikahan 41 Dan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. beliau bersabda, "Jangan hendaknya lelaki meminang wanita yang telah dipinang orang lain, sehingga orang itu melangsungkan perkawinan atau meninggalkannya (tidak jadi)." (HR Ahmad dan Muslim). Apa arti pesan Rasulullah itu bagi kita? Jawaban pertama adalah wallahu A'lam bishawab. Saya tidak tahu apa-apa tentang soal ini. Sesudah itu, mari kita periksa apa hikmah di balik peringatan untuk tidak meminang pinangan saudaranya sesama Mukmin ini. Mari kita ingat perkataan Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengenai pernikahan sebelum kita melangkah lebih dalam. Kata 'Aisyah r.a., "Pernikahan itu sangat sensitif, dan tergantung kepada pribadi masing-masing untuk mendapatkan kemuliaannya." Pernikahan itu sangat sensitif. Hampir setiap hal yang bersangkutan dengan nikah sangat sensitif. Hampir setiap tahap dan proses peka terhadap munculnya sikap maupun perasaan-perasaan tertentu secara khusus, baik yang dinyatakan ataupun tidak. Apa saja yang ada dalam proses menuju pernikahan maupun fase-fase awal pernikahan, mudah membangkitkan perasaan yang kuat, negatif maupun positif. Padahal, lembaga pernikahan sangat agung. Lembaga pernikahan sangat mempengaruhi bagaimana orang-orang yang ada di dalamnya serta anak-anak yang dilahirkan kelak akan tumbuh. Secara umum, lembaga pernikahan sebagian besar masyarakat akan menentukan corak masyarakat yang terbentuk. Kekecewaan dalam pernikahan, terutama proses-proses paling awal dari pernikahan, sangat mudah mempengaruhi sikap orang yang bersangkutan terhadap lawan jenis, ikatan pernikahan, kepercayaan terhadap sesama manusia, dan bahkan agama --khususnya dalam perkara mengimani prinsip-prinsip agama. Secara khusus, cacat dalam proses awal --di antaranya perasaan dilecehkan karena keluarga calon istri menerima pinangan dari orang lain-- dapat mengakibatkan sikapnya kelak kepada istri dan anak-anaknya menjadi tidak baik. Sedangkan bagi peminang kedua -- seandainya kelak menikah dengan peminang kedua-- sikap keluarga/calon istri juga merupakan tanda yang yang tidak baik. Kepercayaan sulit dibangun. "Benar, saat ini saya yang menang. Tapi apa yang dapat menjamin bahwa istri saya ini nanti akan memiliki kesetiaan, sedangkan ludah yang sudah ditumpahkan saja ia masih mau menjilat kembali." Ini salah satu kemungkinan saja. Kemungkinan yang lain boleh jadi bukan sesuatu yang pasti buruk. Tuhan Sangat Kuasa untuk menentukan peristiwa yang sama sekali lain dibanding perhitungan-perhitungan 'aqliyyah (akal) manusia. Hanya saja, sejauh yang mampu saya baca, itulah kemungkinan yang bisa terjadi. Mudah-mudahan kejadiannya tidak sampai seperti itu. Pintu-pintu Allah masih terbuka, seandainya hati kita mampu mengetuk-Nya. Mudah-mudahan Allah memperbaiki keadaan kita dan menghapus kesalahan-kesalahan kita dengan memperjalankan diri kita beserta keturunan kita ke dalam golongan orang-orang yang suka berbuat baik. Mu-dah-mudahan Allah kelak mematikan kita, orangtua kita, Kado Pernikahan 42 teman hidup kita, saudara-saudara kita, sahabat-sahabat kita serta orang-orang yang dekat kita dalam keadaan memperoleh ampunan dan ridha Allah. Setiap kita mempunyai kemungkinan untuk melakukan kesalahan, bahkan yang lebih besar lagi. Mudah-mudahan kita bisa merenungkan lebih dalam tentang urusan agama kita, setahap demi setahap. Mengapa Engkau Persulit Dirimu? Banyak saudara-saudara kita yang harus berkeringat deras untuk bisa mencapai pernikahan. Banyak yang bingung harus bagaimana lagi agar desakan untuk menikah bisa surut, sementara puasa sudah dijalaninya dengan istiqamah. Banyak yang harus melewatkan malam-malamnya dengan perasaan gelisah yang memuncak, sehingga kadang harus diteduhkan dengan air mata, demi menenangkan hati dari kerinduan bersanding dengan teman hidup. Banyak yang terbangun dari tidurnya yang tidak nyenyak untuk merintih kepada Tuhan, "Ya Allah, hadirkanlah bagiku istri yang menjadi penyejuk mataku dari sisi-Mu." Atau, "Ya Allah, hampir-hampir tak kuat hamba-Mu ini menahan keinginan untuk menikah. Ya Allah, inilah hamba-Mu mengadu kepada-Mu." Banyak yang resah. Dan kemudian Allah menolongnya. Tetapi ada juga yang dimudahkan jalannya oleh Allah untuk menikah. Di saat ada orang-orang yang harus jatuh bangun menghadapi kesulitan, ia dengan ringan dilapangkan jalan untuk menikah. Pada saat ada sejumlah orang yang dihimpit kesedihan karena keinginan untuk menikah semasa masih kuliah tak bisa terlaksana, justru ada yang menyembunyikan pernikahan karena alasan-alasan yang tak prinsip. Padahal kita dianjurkan untuk segera mengumumkan pernikahan. Walimah, salah satu fungsinya adalah untuk mengabarkan kepada masyarakat tentang pernikahan kita. Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing. Kalau tak mampu, dengan menyembelih seekor ayam pun bisa, yang penting kabar pernikahan kita tersampaikan. Bahkan lazim di sebagian masyarakat Jawa Timur walimah nikah diselenggarakan tanpa memotong kambing ataupun ayam. Mengumumkan nikah bisa merupakan bentuk syukur kita kepada Allah yang telah menyempurnakan setengah dari agama kita. Juga untuk menghindarkan saudarasaudara kita dari fitnah dan tindakan memfitnah kita. Alhasil, mengapa kau sembunyikan pernikahanmu jika tidak ada alasan yang prinsip untuk membuatmu harus merahasiakan pernikahanmu? Mengapa...? Berbicara tentang walimah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Di sebagian masyarakat, pernikahan sudah bukan lagi bentuk syukur kepada Allah dengan mengharap do'a barakah dari para tamu untuk mempelai berdua. Pesta pernikahan sudah menjadi pertaruhan status sosial, sehingga perhitungan-perhitungan penilaian sosial menjadi sangat diperhatikan. Dan demi prestise maupun mempertahankan gegap-gempita acara, sebuah pernikahan yang Islami harus tercoreng oleh cacat yang bisa mengurangi barakah Kado Pernikahan 43 (mudah-mudahan Allah mengampuni). Demi mendapatkan hasil rias yang menakjubkan (kita ini memang suka membesarkan diri sendiri, ya) atau menjaga agar riasan tidak luntur, kadang ada yang secara sengaja meninggalkan shalat. Kadang pengantin harus repot dengan riasan-riasan yang memenuhi wajah dan kepalanya ketika ia tetap shalat, karena prosesi merias tetap dilaksanakan menjelang waktu shalat. Ironis sekali. Di saat Allah menyempurnakan setengah dari agama kita dengan memberi kemudahan bagi kita untuk menikah, kita justru mengecilkan asma' Allah. Padahal setiap shalat ketika selalu bertakbir. "Hanya Engkaulah ya Allah Yang Maha Besar dan Maha Lebih Besar...." Masih banyak yang bisa kita bicarakan tentang masalah ini. Tapi karena bab ini bukan tentang walimah, maka pembahasan lebih lanjut tentang masalah ini kita tunda dulu. Insya-Allah kita akan mendiskusikannya nanti pada bab Memasuki Malam Zafaf di jendela kedua buku ini. Sebelum saya akhiri bab kita ini, saya masih ingin mengingat satu hal lagi berkenaan dengan walimah. Di masyarakat kita, akhir-akhir ini mulai terjadi kecenderungan menjadikan walimah untuk "investasi". Penyelenggaraan walimah secara sengaja diorientasikan hampir semata-mata untuk mendapatkan uang yang mencukupi untuk kebutuhan hidup beberapa saat. Seorang akhwat bahkan mengeluh, orangtua mengizinkan dia menikah sebelum lulus dengan catatan pesta nikah harus diadakan besar-besaran dengan perhitungan bahwa dari pesta nikah itu akan terkumpul banyak sekali uang. Dari uang yang terkumpul ini nanti bisa didepositokan, sehingga bunganya bisa diambil setiap bulan untuk biaya hidup keluarga baru itu sehari-hari. Jalan pikiran semacam ini kelihatan tepat dan runtut. Tetapi semakin besar dan mewah pesta pernikahan yang dilangsungkan, tidak menjadi jaminan sama sekali bahwa akan semakin besar juga isi amplop yang akan diberikan oleh para tamu. Apalagi dalam situasi seperti sekarang. Oleh karena itu, mengadakan walimah besarbesaran dengan perhitungan seperti itu, saya khawatikan justru akan meninggalkan kekecewaan yang besar manakala uang yang didapat tidak cukup untuk didepositokan. Lebih-lebih kalau sampai "tekor" (merugi) dalam jumlah yang besar, sedangkan modal penyelenggaraan walimah diperoleh dari hutang, sehingga yang tersisa dari pesta pernikahan itu boleh jadi justru tangis dan kesedihan yang panjang. Hari-hari selanjutnya, kecemasan tentang bagaimana melunasi hutang akan terus mengejar. Mudah-mudahan tidak sampai kehabisan nafas. Artinya apa? Pesta pernikahan janganlah justru menjatuhkan kita ke dalam madharat dan mafsadah yang besar. Jangan karena perhitungan tentang isi amplop, kita justru menjadi tidak percaya kepada Allah; tidak percaya bahwa Allah menjamin rezeki kita setiap bulan, bahkan setiap hari, setiap jam dan setiap detik. Janganlah pesta pernikahan menjadikan kita berubah, dari berharap kepada rezeki Allah beralih mengharapkan bunga dari deposito bank (padahal bank saja tidak bisa menjamin nasibnya sendiri dari kebangkrutan). Kado Pernikahan 44 Saya teringat dengan teman saya. Di daerahnya, sudah mulai lazim dalam undangan nikah dicantumkan permintaan agar tidak membawa kado, cukup amplop saja. Karena sudah disarankan oleh shahibul bayt (tuan rumah) untuk membawa amplop saja, berangkatlah mereka ke pesta pernikahan itu dengan menyiapkan amplop masing-masing. Keluarga mempelai wanita pun berbahagia bahwa tamutamunya membawa amplop. Tapi malang tak dapat ditolak. Untung tak bisa diraih. Setelah dibuka, banyak amplop yang kosong (“Tidak salah mereka,” kata istri saya. “Kan mereka disuruh bawa amplop?”). "Masih untung kalau isi uang seratus perak. Ini kosong sama sekali," kata teman saya cerita. Di luar itu, ada persoalan lebih mendasar yang membuat sikap mencari dana untuk didepositokan itu tidak tepat. Persoalan itu bukan terletak pada perhitunganperhitungan ekonomi yang ternyata kemungkinannya untuk "impas" atau "rugi" memang sangat besar. Persoalan yang lebih mendasar ada pada masalah adab, akhlak, aqidah dan khususnya persangkaan kita kepada Allah serta keadaan hati kita tentang apa yang seharusnya dicita-citakan dalam menikah. Andaikan ternyata hasil akhir pesta nikah itu kerugian, lalu menyebabkan hutang membengkak, saya khawatir pengantin yang baru menikah beserta orangtua dan anggota keluarga yang lain senantiasa disibukkan oleh impian-impian, di samping kecemasan-kecemasan berkenaan dengan masalah hutang. mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Kado Pernikahan 69 Bab 6 mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Di Manakah Wanita-wanita Barakah Itu? Rasulullah bersabda, "Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya." enikah hampir menyamai kemuliaan agama. Perjanjian nikah disebut mitsaqan-ghalizhan. Istilah ini tidak pernah dipakai dalam Al Qur’an, kecuali hanya untuk tiga peristiwa. Satu untuk perjanjian akad nikah, dan dua kali untuk perjanjian tauhid. Dalam masalah tauhid, pembelaan terhadap kebenaran agama dari mereka yang menyerang, bisa dilakukan dengan mubahalah (perang doa). Masing-masing pihak memohon kepada Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh agar pihak yang salah mendapat kutukan. Mendapat azab. Hal yang sama juga kita jumpai dalam pernikahan. Ada yang serupa dengan mubahalah dalam pernikahan, yaitu li'an. Keduanya merupakan perang doa. Jika mubahalah disebutkan dalam satu ayat, kita mendapati Al Qur’an menerangkan tentang li'an tidak cukup satu ayat. Allah Swt. berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah orang-orang M Kado Pernikahan 70 yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istrinya itu akan dihindarkan dari hukuman, apabila sumpah empat kali atas nama Allah yang dilakukan suaminya itu adalah dusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS An-Nur [24]: 6-9). Bila perceraian biasa bisa diakhiri dengan rujuk dan masih terbuka kesempatan untuk merajut kebahagiaan bersama-sama seperti sebelumnya, maka tidak demikian dengan li'an. Dua orang yang telah bercerai setelah keduanya saling me-li'an (melaknat) haram untuk bersatu kembali untuk selama-lamanya. Rasulullah Saw., bersabda, Khat Arab "Dua orang suami-istri yang saling melaknat, apabila telah berpisah (bercerai), maka tidak akan pernah bertemu lagi selamanya." (Hadis Shahih). Jadi, tak ada lagi ruang untuk menyatukan hati yang telah berpisah, ketika penyesalan datang. Apabila sebelumnya keduanya saling melaknat, tidak ada lagi kesempatan untuk menghayati kebersamaan dan kebahagiaan ketika mereka menyadari kesalahan-kesalahannya. Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak pernah sedikit pun tergelincir ke dalam prasangka yang buruk kepada teman hidup kita, karena prasangka yang buruk merupakan bibit li'an. Pernikahan sedemikian pentingnya dalam pandangan Islam. Pernikahan menjadi sunnah Rasul. At-Tirmidzi, Imam Ahmad ibn Hanbal, dan Al-Baihaqi pernah meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Empat macam perkara termasuk sunnah-sunnah para Rasul, yaitu: memakai pacar, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." Pernikahan merupakan bukti kekuasaan Allah Yang Maha Mulia. Ia menciptakan kasih-sayang dan kerinduan-kerinduan. Ia memberikan ketenteraman yang tidak pernah bisa dirasakan oleh orang yang belum menikah. Rumah bagi mereka yang menikah adalah tempat yang menyejukkan. Tiap-tiap anggota keluarga insya-Allah memperoleh ketenteraman dan terjalin ikatan kasih-sayang. Pernikahan yang barakah akan menumbuhkan al-'athifah (jalinan perasaan) yang demikian. Mereka akan mendapati pernikahan sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Ar-Rum ayat 21, surat yang paling populer untuk penghias undangan nikah, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Ia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram dengannya, dan dijadikan- Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang mengetahui." Kado Pernikahan 71 Dalam pernikahan yang barakah, insya-Allah akan tumbuh sakinah. Antara suami dan istri, tumbuh perasaan kasih dan sayang. Perasaan ini bukan sejenis luapanluapan sesaat, sehingga semakin kering ketika pernikahan sudah dimakan usia. Ketika sebuah pernikahan barakah, suami merasa semakin sayang ketika tertegun memandang istrinya yang semata wayang. Istri merasakan getaran cinta yang semakin mendalam saat memandangi wajah suaminya. Bagaimana keluarga yang sakinah itu? Allahu A'lam bishawab. Hadis berikut mudah-mudahan dapat memahamkan kita sebagian di antara tanda-tandanya. "Tiga kunci kebahagiaan seorang laki-laki," kata Rasulullah Saw. menunjukkan, "adalah istri shalihah yang jika dipandang membuatmu semakin sayang dan jika kamu pergi membuatmu merasa aman, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartamu; kendaraan yang baik yang bisa mengantar ke mana kamu pergi; dan rumah yang damai yang penuh kasih sayang. Tiga perkara yang membuatnya sengsara adalah istri yang tidak membuatmu bahagia jika dipandang dan tidak bisa menjaga lidahnya juga tidak membuatmu merasa aman jika kamu pergi karena tidak bisa menjaga kehormatan diri dan hartamu; kendaraan rusak yang jika dipakai hanya membuatmu lelah namun jika kamu tinggalkan tidak bisa mengantarmu pergi; dan rumah yang sempit yang tidak kamu temukan kedamaian di dalamnya." "Akan lebih sempurna ketakwaan seorang Mukmin," kata Rasulullah Saw., "jika ia mempunyai seorang istri shalihah; jika diperintah suaminya ia patuh, jika dipandang membuat suaminya merasa senang, jika suaminya bersumpah membuatnya merasa adil, jika suaminya pergi ia akan menjaga dirinya dan harta suaminya." Tetapi, tidak semua pernikahan mendapatkan barakah. Adakalanya, indahnya pernikahan segera kering setelah masa pengantin baru berlalu. Setahun belum berlalu, tetapi rumahtangga sudah dipenuhi oleh rasa jemu. Anak belum lagi satu, malah istri baru menjalani kehamilan pertama, tetapi hubungan keduanya justru semakin kaku. Bahkan lebih kaku dibanding malam pertama, saat keduanya masih belum begitu kenal. Apa yang menyebabkan pernikahan tidak barakah? Wallahu A'lam bishawab. Saya hanya bisa berharap kepada Allah Swt semoga Ia menjadikan pernikahan saya, juga pernikahan Anda, dibarakahi dan diridhai-Nya. Dengan demikian, pernikahan semakin mendekatkan kita kepada-Nya. Bukan justru mendatangkan kekecewaankekecewaan yang membuat kita sulit bersyukur kepada Allah Swt. Betapa banyak nikmat Allah. Akan tetapi alangkah sulitnya mensyukuri sekian banyak karunia-Nya, kalau hati penuh kekecewaan. Tulisan ini merupakan doa saya, mudah-mudahan saya dan Anda mencapai pernikahan yang barakah. Sejauh yang saya bisa, saya berusaha untuk membahas beberapa hal yang menjadikan pernikahan tidak barakah atau berkurang kebarakahannya. Mudah-mudahan, dengan demikian saya dan Anda semuanya dapat mengambil pelajaran. Sehingga kita bisa menghindarkan diri dari keadaan-keadaan yang mengurangkan barakah. Apalagi sampai menghilangkan. Kado Pernikahan 72 Ada pernikahan yang penuh barakah. Ada pernikahan yang sedikit kebarakahannya. Dan yang paling menakutkan, adalah pernikahan yang tidak akan pernah ada kebarakahan di dalamnya. Pernikahan yang bagaimanakah yang tidak akan pernah ada kebarakahan di dalamnya? Rasulullah Saw. menunjukkan, "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya." Sebagian pernikahan kurang barakah karena niatnya yang tidak tepat. Sebagian disebabkan oleh berbagai hal selama proses berlangsung. Sebagian dipengaruhi oleh pelaksanaan pernikahan. Sebagian disebabkan akhlak setelah menikah. Tetapi perubahan akhlak setelah menikah, banyak disebabkan oleh niat orang yang menikah dan yang menikahkan (karena itu, ajaklah orangtua berbicara). Pernikahan yang barakah insya-Allah justru menjadikan akhlak keduanya semakin baik. Bila sebelumnya masih kurang sesuai dengan keutamaan akhlak, insya-Allah setelah menikah mereka menjadi baik akhlaknya. Ini berdasarkan hadis Nabi: "Kawinkanlah (zawwajuu) orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, sesungguhnya Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluaskan rizki mereka, dan menambah keluhuran mereka." Mengenai niat, insya-Allah kita akan membahasnya tiga bab mendatang. Sementara beberapa aspek yang mempengaruhi kebarakahan dan sakinah dalam pernikahan, sudah kita bahas dalam bab-bab sebelumnya, betapa pun masih terbatas. Pada bab ini, saya ingin mengajak Anda untuk menyelami beberapa peringatan berikut, dengan segala keterbatasan yang ada pada saya saat ini (semoga Allah mengampuni kesalahan dalam pembahasan ini dan memberikan petunjukNya). "Sesungguhnya," kata Rasulullah Saw., "termasuk dari keberuntungan perempuan adalah mudah lamarannya, ringan mas kawinnya, dan subur rahimnya." (HR Ahmad). Sabda Rasulullah Saw.: Khat Arab "Wanita yang paling agung kebarakahannya, adalah yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih). Rasulullah juga mengingatkan, Khat Arab Kado Pernikahan 73 "Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya." Pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Anas r.a., Rasulullah bersabda, "Orang yang menikahi wanita karena kedudukannya, Allah hanya akan menambahinya kehinaan; yang menikahinya karena kekayaannya, Allah hanya akan memberinya kefakiran; yang menikahinya karena nama besar keturunannya, Allah justru akan menambahinya kerendahan. Namun, laki-laki yang menikahi wanita hanya karena menjaga pandangan mata dan memelihara nafsunya atau untuk mempererat hubungan kasih-sayang (silaturrahim), maka Allah akan membarakahi laki-laki itu dan memberi kebarakahan yang sama pada wanita itu sepanjang ikatan pernikahannya." Cukup sampai di sini kutipan kita terhadap hadis-hadis Nabi mengenai pernikahan dan kebarakahannya. Sekarang, marilah kita melanjutkan pembahasan kita. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita, kemudian melimpahkan barakah dan ridha-Nya. Allahumma amin. --- Rasulullah tidak pernah memberikan mahar melebihi 12 uqiyah. --- Masalah Mahar Mahar atau maskawin, kata Shaleh bin Ghanim As-Sadlan dalam buku Mahar & Walimah, merupakan satu hak yang ditentukan oleh syariah untuk wanita sebagai ungkapan hasrat laki-laki pada calon istrinya, dan juga sebagai tanda cinta kasih serta ikatan tali kesuciannya. Maka mahar merupakan keharusan tanpa boleh ditawar oleh laki-laki untuk menghargai pinangannya dan simbol untuk menghormatinya serta membahagiakannya. Mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq. Shidaq berarti kebenaran. Mahar menunjukkan kebenaran dan kesungguhan cinta kasih laki-laki yang meminangnya. Ia merupakan bukti kebenaran ucapan laki-laki atas keinginannya untuk menjadi suami bagi orang yang dicintainya. Mahar bukanlah harga atas diri seorang wanita. Wanita tidak menjual dirinya dengan mahar. Namun ia membuktikan kebenaran kesungguhan, cinta, dan kasih-sayang laki-laki yang bermaksud kepadanya dengan mahar. Kado Pernikahan 74 Jadi, makna mahar atau maskawin dalam sebuah pernikahan lebih dekat kepada syari'at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya sebuah perkawinan. Juga, sebagai ungkapan penghormatan seorang laki-laki kepada wanita yang menjadi istrinya. Memberikan mahar merupakan ungkapan tanggung-jawab kepada Allah sebagai Asy-Syari' (Pembuat Aturan) dan kepada wanita yang dinikahinya sebagai kawan seiring dalam meniti kehidupan berumahtangga. Kelak, mahar merupakan aspek penting yang banyak memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak. Kita telah membaca beberapa hadis Nabi berkenaan dengan hal ini di awal bab. Oleh karena itu, saya tidak membahasnya lagi. Saat ini, kita lebih baik melanjutkan pembahasan kita mengenai berbagai hal dalam masalah mahar. Sebaik-baik Mahar Ada kenangan indah dalam sejarah. Tak hanya orang-orang di zaman Rasulullah yang terkesan. Orang-orang yang hidup jauh sesudah Rasulullah tiada, masih sering menyebut-nyebut dengan penuh penghormatan. Perjalanan hidupnya banyak yang diabadikan oleh Al Qur’an dan Al-Hadis. Keturunannya menambah keharuman Islam. Sebuah pernikahan yang benar-benar penuh barakah. Mengenai pernikahannya, Tsabit berkata, "Belum pernah aku mendengar mahar yang lebih mulia daripada mahar Ummu Sulaim. Ia hidup rukun bersamanya dan melahirkan anak." Apa mahar Ummu Sulaim? Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad sebagaimana disebut dalam Mahar & Walimah, mencatat: .... Dan dalam Sunan An- Nasa'i bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim lalu berkata, "Demi Allah, wahai Abu Thalhah, orang seperti Anda tidak akan ditolak (melamar wanita), akan tetapi Anda seorang kafir, sedangkan saya seorang Muslimah. Tidak halal bagiku untuk kawin dengan Anda. "Namun jika Anda masuk Islam, maka yang demikian dapat menjadi maharku. Saya tidak meminta selain itu." Kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan masuk Islamnya itu merupakan mahar untuk Ummu Sulaim. Saya tidak tahu, apakah ada seorang mukminah dengan aqidah yang betul-betul kuat meminta mahar seperti mahar Ummu Sulaim. Kita tidak tahu, adakah wanitawanita di masa sekarang yang bertindak seperti Ummu Sulaim. Saat ini, banyak wanita muslimah yang bersedia menikah dengan pemuda nonmuslim setelah pemuda itu menyatakan masuk Islam. Tetapi, tidak sedikit muslimahmuslimah kita masih sangat kurang dalam agamanya dan sedikit sekali pengamalannya. Masuk Islamnya calon suami, agak tragis, sering sekedar legitimasi atau malah strategi untuk mendapatkan pengesahan sebagai suami-istri. Kelak, Kado Pernikahan 75 sesudah punya anak satu, suami itu kembali ke agama semula. Sementara itu wanitanya memiliki dua alternatif pilihan saja: bercerai dengan suami dan anaknya, atau bercerai dengan Islam yang telah menjadi agamanya sejak bayi. Ada yang bisa kita catat dari kisah agung pernikahan Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah. Kita mencatat bahwa mahar dapat menjadi dakwah. Mahar menjadi pengikat kasih-sayang sekaligus untuk syi'ar Islam. Barangkali untuk tujuan ini, kita mendapati banyak orang memberikan mahar kepada istrinya berupa mushaf Al Qur’an dan mukena. Jika ini tujuannya, kita dapat bertanya kembali, apakah mahar jenis ini masih mempunyai kekuatan untuk menegakkan syi'ar Islam ketika yang demikian ini telah menjadi tradisi dan orangorang di sekeliling kita sudah banyak yang menggunakan mukena. Apalagi, kita juga mendapati bahwa mahar yang seperti ini tidak jarang sekedar sebagai basa-basi formal. Basa-basi sosial atau religi. Sedangkan mahar yang sesungguhnya, bukan itu. Di atas kertas, mahar yang disebutkan pada saat akad adalah mushaf Al Qur’an dan seperangkat alat shalat. Tetapi di belakangnya, ada sejumlah mahar yang atas pertimbangan sosial tidak dinyatakan saat itu, tetapi disebar berita pada saat lain. Jika ini yang terjadi, saya khawatir mahar tersebut tidak menjadi syi'ar Islam. Hari ini, kita merasakan itu. Mahar yang dekat dengan nafas agama itu, justru tidak membuat kita bergetar. Tidak membuat darah kita berdesir terkesiap karena tertegun oleh keagungannya, di balik yang tampak bersahaja. Saya khawatir, mahar yang demikian bukannya menjadi syi'ar, jika di belakangnya ada yang tidak ditampakkan atas alasan-alasan basa-basi sosial. Janganjangan tindakan ini mengandung unsur kebohongan, sehingga pernikahan justru menjadi tidak barakah. Wallahu A'lam bishawab. Apakah mahar berupa mushaf Al Qur’an tidak bisa menjadi syi'ar? Insya-Allah masih mempunyai kekuatan syi'ar jika kita meniatkan betul dan menjaga niat itu ketika menyampaikan mahar. Selebihnya, syi'ar dalam bentuk-bentuk seperti itu, sifatnya sangat kontekstual. Kalau dulu, mahar berupa perlengkapan shalat mempunyai kekuatan syi'ar sangat besar, maka sekarang perlu kita pikirkan kembali. Ketika orang belum begitu mengenal shalat, mahar berupa perlengkapan shalat membuat undangan terkesan dan mencatat dalam hatinya tentang sebuah kemuliaan: shalat. Sekarang, ketika masalahnya berganti, bentuk mahar yang menjadi syi'ar dapat dipilih yang lebih sesuai dengan semangat yang ingin kita tumbuhkan sekarang. Misalnya, jubah dengan atau tanpa cadar dan perlengkapannya. Di luar itu, disampaikan mahar lain jika memungkinkan dan disebut bersamaan dengan penyebutan mahar jubah. Adapun kalau ada hadiah sebelum atau sesudah akad nikah, maka yang demikian ini tidak termasuk yang disebutkan. Selanjutnya, ada yang perlu kita waspadai. Mahar bisa menjadi syi'ar. Tetapi juga bisa menjadi sarana untuk mendapatkan penilaian sosial. Yang pertama, kita Kado Pernikahan 76 mengarahkan masyarakat kepada suatu kesan yang baik terhadap agama, dan mudahmudahan hati mereka tergerak. Yang kedua, penilaian masyarakat mengarahkan kita untuk menentukan mahar yang disebut layak, baik dan pantas. Atau, penyebutan mahar malah dalam rangka menunjukkan ketinggian derajat atau kebesaran martabat keluarga wanita yang menikah, meskipun untuk itu harus dilakukan impression management (manajemen kesan) sehingga orang mendapat kesan yang lebih dari sesungguhnya. Berbeda sekali antara dua hal tersebut, baik dalam makna maupun dalam akibatnya. Satu catatan, tidak ada keharusan memberikan bentuk mahar sebagai syi'ar khusus. Mahar lebih dekat artinya kepada pemberian sebagai bukti kebenaran kasihsayang dan ketaatan kepada syari'at yang telah ditetapkan oleh Asy-Syari' (Allah Swt). Ini yang paling penting. Pembahasan kita tentang mahar Ummu Sulaim dan tujuan dakwahnya, sekedar untuk menunjukkan bahwa mahar tidak harus selalu berbentuk harta. Musa diminta memberi mahar berupa pekerjaan menggembala kambing beberapa tahun. Dan Ummu Sulaim meminta mahar berupa kesediaan masuk Islam demi meninggikan kemuliaan Islam. Tidak Bisa Dinilai Secara Kuantitatif Kisah mahar Ummu Sulaim menunjukkan pengertian bahwa, mahar tidak dapat diukur dari sedikit-banyaknya secara kuantitatif. Segenggam tepung bahan roti (makanan); sebuah cincin besi; dan sepasang terompah dapat dijadikan sebagai mahar yang menjadikan perkawinan sah karenanya. Begitu pengertian yang bisa kita ambil dari Shaleh bin Ghanim. Pernikahan Fathimah Az-Zahra Siapakah Fathimah Az-Zahra? Kita bisa menjawab, dia adalah putri Muhammad Rasulullah. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid, wanita paling agung di zamannya. Tetapi ini tidak mencukupi untuk memperoleh gambaran tentang siapa Fathimah Az-Zahra. Banyak orang yang menulis buku khusus untuk mencoba menggambarkan keagungan dan kebesarannya. Seandainya kita sempat mengetahui, yang agak lengkap sedikit saja, tentang bagaimana wanita yang akan pertama kali masuk surga ini mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya, betapa besar pelajaran yang akan diperoleh oleh kaum muslimin. Seandainya, kita sempat menghayati sedikit saja bagaimana Fathimah Az-Zahra menjadi madrasah dan masjid pertama bagi anakanaknya, insya-Allah kita akan mendapatkan kesempurnaan cara mendidik yang sebaik-baiknya. Sehingga, kelak akan lahir anak-anak yang penuh barakah dan diridhai Allah sampai keturunan yang lahir jauh sesudah masanya lewat. Kado Pernikahan 77 Tetapi, sedikit sekali yang kita ketahui, kecuali peristiwa ketika tangan putri pemimpin besar ini melepuh karena memutar gilingan. Itu pun sering tidak lengkap. Sangat tinggi keagungan Fathimah Az-Zahra. Ayahnya memberi julukan Ummu Abiha (ibu yang melahirkan ayahnya) karena besarnya penghormatan dan kebaktian Az-Zahra kepada Rasulullah. Setiap Rasulullah Saw. datang dari bepergian, beliau langsung singgah di rumah Fathimah, setelah menunaikan shalat dua raka'at di masjid. Baru sesudah itu beliau menjenguk istrinya. Kalau Fathimah datang, Rasulullah segera berdiri menyambut dan menciumnya. 'Aisyah, istri yang paling dicintai Rasulullah sesudah Khadijah, menceritakan, "Tidak pernah aku melihat seorang pun yang paling mirip keadaannya dengan Rasulullah Saw. dalam cara berdiri dan duduknya seperti Fathimah, putri Rasulullah Saw. Bila dia datang, Nabi Saw. segera berdiri dan menyambutnya, menciumnya, dan mendudukkannya di tempat duduknya." Sebagai istri, Az-Zahra juga teladan yang tak habis-habisnya untuk setiap muslimah. Tidak pernah ia membuat marah suaminya, karena Allah tidak menerima ibadah seorang istri sampai suaminya ridha. Tentang Az-Zahra, suaminya mengatakan dengan kalimat singkat, "Ketika aku memandangnya, hilanglah kesusahan dan kesedihanku." Fathimah Az-Zahra memang penuh kemuliaan dan kasih-sayang. Ketika suaminya pulang perang dalam keadaan penuh luka, Fathimah merawatnya dengan penuh kasih-sayang. Ia bersihkan darah suaminya, Ali bin Abi Thalib, dengan penuh perhatian. Dari rahimnya lahir anak-anak yang penuh kemuliaan. Dua orang putranya, Hasan dan Husain r.a. sudah kita kenal kemuliaannya. Zainab, putri Fathimah, adalah wanita yang tegar dan penuh kehormatan berani mempertahankan diri di hadapan penguasa yang telah menghina dan memenggal leher saudaranya, Al-Husain. Ia melindungi 'Ali Ausath, putra Al-Husain, setelah dua 'Ali lainnya mendapati kematian di ujung pedang yang kejam. Kelak 'Ali Ausath dikenal sebagai 'Ali Zainal 'Abidin, pemuka ahli ibadah. Dan, dari keturunan laki-laki mulia ini, kita menjumpai orangorang yang banyak berjuang demi keharuman agama dan kehormatan ummat manusia, sampai sekarang. Mulai dari Mesir, Yaman, Malaysia, Bandung, Surakarta hingga bagian timur Indonesia. Bagaimana Fathimah melahirkan keturunan yang penuh barakah? Anak-anak itu lahir dari pernikahan yang barakah. Pernikahan yang diridhai Allah. Kemudian Fathimah mendidiknya dengan keteguhan yang mengagumkan. Sebagai gambaran, kita dengarkan penuturan Jabir Al-Anshari. Jabir meriwayatkan bahwa, Nabi melihat Fathimah sedang menggiling dengan kedua tangannya sambil menyusui anaknya. Maka mengalirlah air mata Rasulullah. "Anakku," kata Rasulullah, "engkau menyegerakan kepahitan dunia untuk kemanisan akhirat." Kado Pernikahan 78 Ketika mendengar ucapan Rasulullah, Fathimah Az-Zahra mengatakan, "Ya Rasulullah, segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya, dan pernyataan syukur hanyalah untuk Allah atas karunia-Nya." Begitu sebagian berita yang sampai kepada kita tentang rumahtangga Fathimah Az-Zahra. Bagaimana pernikahan Fathimah Az-Zahra dengan 'Ali putra Abi Thalib? Apa mahar yang diberikan oleh 'Ali dalam pernikahan yang penuh barakah itu? Kita sudah sering mendengar berita bahwa, 'Ali menjual baju besi untuk membayar maharnya. Konon, baju besi itu dibeli oleh Utsman bin Affan seharga 400 dirham yang kemudian menghadiahkan kembali kepada 'Ali. Begitu menurut sebagian riwayat. Tetapi, apa yang dilakukan setelah memperoleh hasil penjualan baju besi itu? Ia menyerahkan uang itu kepada Rasulullah Saw. Nabi Saw. kemudian memberikan sebagian uang itu kepada Asma' untuk membeli wewangian, sebagian kepada Ummu Salamah untuk makanan, sebagian kepada tiga orang sahabat, yaitu 'Ammar, Abu Bakar, dan Bilal. Ketiga sahabat ini membelanjakan uang untuk membeli perlengkapan dan perabot rumahtangga Fathimah Az-Zahra. Perabot rumahtangga yang sederhana. Padahal ayahnya adalah seorang pemimpin, seorang tokoh besar yang disegani dan dihormati. Andaikan Rasulullah mau yang jauh lebih mewah, beliau akan bisa mendapatkan dengan cara apa pun. Tetapi Rasulullah tidak melakukannya. Di sini ada yang bisa kita renungkan. Inilah mahar pernikahan Fathimah Az-Zahra yang penuh barakah. Darinya lahir keturunan yang penuh barakah sampai hari ini. Sekarang ketika kita hendak mencari pernikahan yang barakah, kita bertanya dimana Fathimah Az-Zahra? Kita membutuhkan teladan yang suci dari wanita agung ini. Akan tetapi, Fathimah Az-Zahra telah lama tiada menyusul ayahnya ke rahmatullah. Az-Zahra telah tiada. Entah, teladannya masih kita ikuti ataukah ikut pergi bersama ketiadaan beliau. Seperti Apakah Keturunan Kita? Pernikahan Fathimah Az-Zahra dan Sayyidina 'Ali yang penuh barakah telah melahirkan orang-orang yang penuh kemuliaan. Kita mengenal Imam Syafi'i, peletak dasar ‘ushul fiqih yang melalui jalur ibu bersambung kepada Fathimah Az-Zahra. Kita mengenal Sayyid 'Abdullah Haddad, seorang 'alim yang wara' dan faqih. Kita juga mengenal Syaikh 'Abdul Qadir Al-Jailani. Mengenai beliau, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengatakan dalam bukunya Qodho' dan Qodar, "Adapun para imam kaum Sufi serta para syaikh terdahulu yang terkenal seperti Al-Junaid bin Muhammad beserta pengikut-pengikutnya, juga seperti Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani dan orang-orang semisalnya, maka mereka adalah termasuk orang yang paling memperhatikan perintah dan larangan, termasuk orang yang sering mewasiatkan (kepada murid-muridnya) untuk mengikuti yang demikian itu, dan paling sering mengingatkan agar mereka jangan berjalan bersama (memikirKado Pernikahan 79 mikirkan) takdir, sebagaimana pengikut-pengikut berikutnya berjalan mengikuti mereka." "Inilah perbedaan kedua yang pernah dikatakan oleh Al-Junaid kepada para pengikutnya dan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani; perkataan yang semuanya berkisar pada ittiba' terhadap perintah, meninggalkan larangan dan sabar menerima takdir. Beliau tidak pernah menetapkan suatu tarekat-pun yang bertentangan dengan prinsip di atas sama sekali; baik beliau sendiri maupun pada umumnya syaikh-syaikh yang bisa diterima kehadirannya oleh kaum Muslimin...." Orang-orang seperti mereka itulah yang lahir dari pernikahan Fathimah Az- Zahra! Lalu, seperti apakah keturunan yang akan lahir dari pernikahan kita? Apakah kelak Allah mengaruniakan kepada kita keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah? Kita berharap demikian. Pada saat yang sama, marilah kita periksa niat dan keadaan hati kita. Ya Allah, sesungguhnya hati kami dalam genggaman Engkau. Kepada-Mu ya Allah, kami memohon rahmat, bersihkanlah hati kami yang kami sendiri tidak sanggup memeriksanya. Betapa pun kami masih banyak melakukan maksiat kepada- Mu, Ya Allah, kami masih berharap kepada-Mu dengan hak ummat Muhammad, karuniakanlah kepada kami keturunan yang menyejukkan mata dan meninggikan kalimat-Mu. Allahumma amin. Berapa Ukuran Mahar? Suatu ketika, seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw. Demikian yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dari Malik dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad. Wanita itu menjumpai Rasulullah dan mengatakan, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah merelakan diri untuk engkau nikahi." Wanita itu berdiri lama. Kemudian seorang lelaki berdiri dan mengatakan, "Ya Rasulullah, nikahkanlah ia dengan aku, jika engkau tidak berkenan menikahinya." Kemudian Rasulullah bersabda, "Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk memberinya mahar?" Lelaki itu pun menjawab, "Aku tidak memiliki apa-apa selain kainku ini." Rasulullah kemudian bersabda lagi, "Jika engkau berikan kainmu itu, engkau tidak mempunyai kain lagi. Carilah sesuatu untuk diberikan kepadanya." Lelaki itu menjawab, "Aku tidak dapat menemukan apa pun." Akhirnya Rasulullah bersabda, "Carilah sesuatu meskipun hanya sebuah cincin besi." Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis tentang ini dalam shahihnya, "Carilah maskawin meskipun hanya sebuah cincin terbuat dari besi." (Muttafaq 'alaih). Kado Pernikahan 80 Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang membayar dengan satu dirham, maka ia telah sah nikahnya." Menurut hadis ini, satu dirham saja telah mencukupi untuk menjadi mahar bagi sebuah pernikahan yang sah. Satu dirham telah mencukupi. Rasulullah Saw. juga bersabda, "Mahar yang paling baik adalah mahar yang paling sederhana." (HR An- Nasa'i). Sementara, Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis berkenaan dengan keberuntungan wanita dan mahar pernikahannya. Rasulullah Saw., dalam hadis itu, bersabda, "Sesungguhnya termasuk keberuntungan perempuan adalah mudah lamarannya, ringan maskawinnya, dan subur rahimnya." (HR Ahmad). Dari hadis-hadis ini, kita memperoleh gambaran tentang kesederhanaan mahar. Sebuah cincin besi kalau memang tidak memungkinkan untuk memberi yang lebih, sudah cukup untuk menjadi maskawin yang layak bagi sebuah pernikahan Islami. Dalam riwayat lain, kita menjumpai kisah wanita Fuzarah menikah dengan memperoleh mahar berupa sepasang terompah. Lalu Rasulullah Saw. menanyai kerelaan wanita itu, "Apakah kamu mau menerima pernikahanmu dengan mahar sepasang terompah?" Ia menjawab, "Ya saya terima." Kemudian Rasulullah menyetujui pernikahan itu. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah. --- Memberatkan mahar dapat membuat pernikahan kehilangan barakahnya. Istri mendapati rumahtangganya penuh kegersangan. Sedang suami merasakan kehampaan ketika berada di rumah. --- Harta yang sedikit saja, telah layak untuk menjadi mahar meskipun cuma satu dirham. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah setelah mengemukakan hadis-hadis yang berkenaan dengan bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mahar, mengatakan: "Hadis-hadis itu mengandung ajaran bahwa mahar tidak ditetapkan batas minimalnya; segenggam gandum, sebuah cincin besi, dan sepasang terompah pun Kado Pernikahan 81 dapat dijadikan sebagai mahar dan sah pernikahannya. Hadis-hadis itu juga mengandung ajaran bahwa berlebihan dalam mahar makruh hukumnya dalam pernikahan dan mengurangi barakah perkawinan." Jika satu genggam tepung telah mencukupi sebagai mahar, kita menemukan 'Abdurrahman bin 'Auf memberi mahar satu nawat emas ketika menikah. Satu nawat, kata Shaleh bin Ghanim As-Sadlan, bagi penduduk Madinah adalah seperempat dinar. Menurut riwayat, Sayyidina 'Ali karamallahu wajhahu pernah mengatakan, "Sungguh, aku benci kepada maskawin yang kurang dari sepuluh dirham. Hal ini karena jangan sampai menyerupai maskawin pelacur." Berapa besar mahar yang diberikan oleh Rasulullah kepada istri-istrinya? Abu Salamah r.a. menceritakan hadis berikut: Aku telah berkata kepada Siti 'Aisyah r.a. "Berapakah maskawin yang telah dibayar oleh Rasulullah Saw.?" Ia menjawab, "Maskawin yang diberikannya kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy." Ia bertanya, "Tahukah kamu berapakah satu nasy itu?" Aku menjawab, "Tidak." Ia berkata, "Setengah uqiyah, jumlah semuanya seharga lima ratus dirham." (HR Muslim, Abu Daud dan An-Nasa'i). Berapakah satu uqiyah itu? Syaikh Mansur Ali Nashif menceritakan, satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham. Sehingga 12 uqiyah ditambah satu nasy, total berjumlah 500 dirham. 500 dirham senilai seperempat dinar, setara dengan nilai mahar 'Abdurrahman bin 'Auf. Menurut riwayat, Rasulullah Saw. tidak pernah memberikan mahar melebihi 12,5 uqiyah. Hanya Ummu Habibah yang mendapat mahar lebih dari 12,5 uqiyah, karena Raja Najasyi yang membayar maharnya, bukan Rasulullah Saw. sendiri. Ummu Habibah menceritakan bahwa, dahulu ia menjadi istri Ubaidillah ibnu Jahsy. Lalu Ubaidillah mati di negeri Habasyah. Kemudian Raja Najasyi mengawinkannya dengan Nabi Saw. dan membayarkan maharnya sebanyak empat ribu dirham. Setelah itu Raja Najasyi mengirimkannya (Ummu Habibah) kepada Rasulullah Saw. dengan dikawal oleh Syuhrabil ibnu Hasanah. (HR Abu Daud, An- Nasa'i dan Ahmad). Baik mahar Rasulullah Saw. maupun mahar 'Abdurrahman bin 'Auf, nilainya mencapai 500 dirham. Sebuah jumlah yang tidak terlalu besar, juga tidak terlalu kecil. Meskipun demikian, ada peristiwa yang dapat kita renungkan, ketika seorang sahabat memberikan mahar kepada istrinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa, seorang laki-laki datang dan berkata kepada Nabi Saw., "Aku telah menikahi seorang wanita Anshar." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sudahkah kamu melihatnya? Sebab pada mata para wanita Anshar terdapat sesuatu." Kado Pernikahan 82 Dia menjawab, "Sudah, aku telah melihatnya." Rasulullah kemudian berkata, "Berapa mahar pernikahanmu?" Dia menjawab, "Empat uqiyah." Rasulullah kemudian berkata, "Empat uqiyah? Seolah kamu mengukir perak pada permukaan gunung ini. Kami tidak mempunyai sesuatu yang bisa kami berikan kepadamu, akan tetapi mudah-mudahan kami dapat mengutus rombongan bersamamu yang dapat memberi bantuan." Lalu Rasulullah pun mengirim utusan kepada Bani 'Abs untuk pergi bersama laki-laki itu. (HR Muslim, shahih). Apa maksud hadis ini? Kita dengarkan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: "Ungkapan ini," kata Imam An-Nawawi, "memberi makna makruh memberi mahar melebihi kemampuan yang dimiliki suami pada saat pernikahan." Jadi, berapa ukuran mahar yang sesuai dan layak? Tidak bisa kita menentukan secara kuantitatif. Kita hanya bisa mengambil pelajaran agar mahar tidak terlalu kecil, juga tidak terlalu besar. Berapa ukuran mahar yang disebut terlalu besar? Pertama, apabila mahar yang diberikan melebihi kemampuan yang dimiliki suami, seperti dalam kasus pemberian mahar empat uqiyah atau senilai 160 dirham, meskipun Rasulullah Saw. sendiri maupun 'Abdurrahman bin 'Auf memberikan mahar kepada istrinya sebesar 12,5 uqiyah atau senilai 500 dirham. Kedua, mahar yang diberikan berlebihan dibanding apa yang biasa berlaku dalam masyarakat. Sekalipun suami mampu memberikan mahar melebihi mitsil (mahar yang biasa berlaku dalam masyarakat), ada baiknya untuk menahan diri. Kelak, ia bisa memberikannya sebagai hadiah kepada istrinya. Ini akan menambah kecintaan istri. Sementara bermewah-mewah dalam mahar, sehingga masyarakat membicarakannya, saya khawatir bisa membawa madharat. Awal tradisi adalah peristiwa-peristiwa semacam ini. Kalau tradisi ini menjadikan orang-orang di kemudian hari berpengharapan lebih, sementara para pemudanya menjadi takut menikah, apakah yang demikian tidak termasuk sunnah-sayyi'ah (kebiasaan baru yang buruk)? Wallahu A'lam bishawab. --- Tetapi, apakah himbauan agar mahar tidak melebihi apa yang biasa berlaku dalam masyarakat tidak bertentangan dengan kisah Umar? Padahal Umar bin Khaththab telah mengakui kekhilafannya. Ketika itu, Umar bin Khaththab melarang memberi mahar 40 mata uang perak. Barangsiapa yang melebihi itu, maka kelebihannya masuk Baitul-Mal. Kemudian Kado Pernikahan 83 seorang wanita membantah ucapan Umar bin Khaththab sambil menyebutkan ayat 20 surat An-Nisa'. Setelah mendengar teguran itu, Umar berkata, "Wanita ini benar, Umar salah." Mengenai kisah Umar bin Khaththab ini, marilah kita dengar penjelasan dari Shaleh bin Ghanim As-Sadlan. Meskipun begitu populernya kisah ini, kata Shaleh bin Ghanim, tetapi di sana banyak jalan cerita yang menimbulkan keraguan. Apalagi munculnya kisah ini jauh setelah masa Umar dan tidak ditemukan di berbagai kitab yang dapat dijadikan sumber yang kuat. Banyak ulama dan ahli hadis yang tidak memakai kisah ini sebagai dalil dalam masalah mahar yang berlebihan. Mereka merasa cukup dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah mahar. Dan Abu Bakar bin 'Arabi menegaskan dalam kitab Ahkam Al Qur’an bahwa riwayat yang masyhur dari Umar adalah yang tidak bertentangan dengan masalah wanita. Shaleh bin Ghanim lebih lanjut menjelaskan, sebagian ahli hadis menyebutkan beberapa riwayat yang membantah adanya interupsi seorang wanita dengan ayat dan sikap menerima yang ditunjukkan oleh Umar. Bahkan sebagian di antara mereka mengajukan dalil tambahan yang menolak interupsi wanita itu terhadap Umar. --- Akhirnya, sebaiknya mahar diberikan atas kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan istri dibutuhkan terutama ketika mahar yang diberikan jauh lebih kecil daripada yang biasa dan layak berlaku, seperti kasus mahar sepasang terompah bagi wanita dari kalangan Fuzarah. Kerelaan suami untuk memenuhi perintah Allah Swt. dalam surat An-Nisa' ayat 4: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS An- Nisa' [04]: 4). Maskawin diberikan penuh kerelaan. Wanita menerimanya penuh kerelaan. Apalagi masa-masa mendekati akad nikah, sangat sensitif. Tepatlah yang dikatakan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah r.a. Kata beliau, "Pernikahan itu sangat sensitif dan tergantung kepada pribadi masing-masing untuk mendapatkan kemuliaannya." Berlebihan Menuntut Mahar "Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah," kata Rasulullah Saw., "adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya." Kado Pernikahan 84 Banyak ulama memperingatkan agar kita tidak berlebihan dalam mahar. Ada berbagai madharat dan bahkan mafsadat (kerusakan) yang bisa timbul jika urusan mahar berlebih-lebihan. Apalagi, jika ketentuan besarnya mahar tidak lagi menjadi urusan wanita yang akan dinikahi dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Misalnya, keluarga bermaksud ikut memperoleh bagian dari mahar yang diterima oleh anak gadisnya, sehingga mereka memberatkan mahar anaknya. Padahal mahar merupakan hak penuh wanita yang menikah. Ia yang memiliki mahar itu dan baginya mahar yang dibayarkan suaminya. Bukan bagi keluarga maupun orangtuanya. Memberatkan mahar dapat membuat pernikahan menjadi kehilangan barakahnya. Istri mendapati rumahtangganya penuh kegersangan. Sedang suami merasakan kehampaan ketika berada di rumah. Melihat istri tidak membuatnya bertambah sayang. Rumah tidak terasa lapang, meskipun secara fisik tampak luas dan besar. Di sinilah kita bisa mengingat ulasan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam buku Fatwa-fatwa Mutakhir (Fatawa Mu'ashirah). Ketika seorang pemuda bertanya mengenai beratnya maskawin yang harus dibayarkan, Syaikh Yusuf Qardhawi menutup penjelasannya dengan satu peringatan tajam. Ia berkata, "Kepada segenap kaum muslimin saya berseru, demi Allah, kita diharamkan merintangi perkawinan dengan cara demikian itu." Apa yang terjadi jika mahar sudah berlebihan? Wallahu A'lam. Sepanjang yang saya ketahui, setidaknya ada dua lingkup madharat dan bahkan mafsadat (kerusakan) yang bisa timbul akibat mahar yang berlebih-lebihan. Pertama, madharat dan mafsadat bagi istri. Ini bisa terbawa dalam keluarga yang mereka bangun kelak. Kedua, mahar berlebih bisa mempengaruhi sistem pernikahan masyarakat. Selanjutnya, ini membentuk persepsi sosial tentang status sosial, stratifikasi sosial, pola interaksi dan rasa aman kolektif masyarakat, serta prasangka sosial (social prejudice). Mengenai yang disebut terakhir, bukan tempatnya untuk dibahas di sini. Sekarang kita cukupkan pembahasan mengenai madharat mahar yang berlebihan bagi istri dan keluarga yang akan mereka jalani. Sayyidina 'Ali karamallahu wajhahu pernah mengingatkan, "Jangan berlebihlebihan dengan mahar wanita, sebab hal itu akan menyebabkan permusuhan." Masalah ini juga pernah diingatkan oleh Sayyidina Umar bin Khaththab. Abu Al- 'Ajfa As-Sulami mengatakan, "Aku mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, 'Jangan berlebihan dalam mahar wanita. Sebab seandainya mahar berlebihan itu merupakan hal yang mulia dan bagian dari taqwa di sisi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling berhak melakukannya. Tetapi Rasulullah tidak memberi mahar istri-istrinya dan tidak pula putri-putrinya menikah dengan mahar lebih dari dua belas uqiyah. 'Seseorang berlebihan dalam memberi mahar kepada istrinya sehingga dapat menimbulkan permusuhan dalam dirinya kepada istrinya itu dan mudah baginya Kado Pernikahan 85 berkata: aku telah mengeluarkan biaya mahal untuk kamu dalam ikatan keluarga ini'." (Shahih At-Tirmidzi, An-Nasa'i). Saya merasa masih terhalang untuk menjelaskan masalah ini. Insya-Allah, saya akan menjelaskannya di kesempatan yang lain. Saat ini, saya ingin mengutarakan penjelasan singkat mengenai hikmah di balik urusan mahar ini. Ketika pernikahan berlangsung melalui proses sederhana dan mahar yang ringan, insya-Allah yang tumbuh dalam hati suami adalah kasih-sayang dan penerimaan. Sedang pada wanita adalah ridha dan kesetiaan. Ketika suami membayarkan mahar yang ringan karena yang dikehendaki istri bukanlah besarnya mahar, suami justru merasa masih belum banyak berbuat untuk istrinya. Ia perlu menjaga kepercayaan istri yang diberikan kepadanya. Insya-Allah, ia akan merawat kerelaan istrinya dengan menyuburkan kasih-sayang, penghormatan, dan kepercayaan. Pada mahar yang ringan, ada kepercayaan tentang ketulusan cinta istri. Ada kepercayaan tentang kesediaan istri untuk berjuang bersama-sama. Ketika Ummu Sulaim mengatakan tidak meminta apa-apa kecuali keislaman Abu Thalhah, yang terkesan bukanlah keinginan calon istri untuk kepentingan dirinya sendiri. Ada sesuatu yang lebih besar dari itu: misi. Misi keselamatan bagi keduanya di dunia dan akhirat. Misi mengibarkan keharuman bendera agama. Alhasil, di balik ringannya mahar ada kekayaan jiwa. Inilah kekayaan yang menenteramkan jiwa. Khath Arab Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta, tetapi kekayaan adalah kaya akan jiwa." (Muttafaqun 'alaihi). Sebaliknya, ketika mahar berlebihan, suami merasa telah memberi ikatan. Ia telah banyak berbuat untuk mencapai ikatan pernikahan. Sehingga ia tidak begitu perlu untuk membina ikatan lagi. Sekarang, istrilah yang harus banyak berbuat untuk membuat suasana rumahtangga seperti yang ia kehendaki. Istri harus memahami tuntutan-tuntutan suami yang sayangnya sering tidak dikemukakan secara lisan. Bukankah istri “seharusnya sudah mengerti apa tugasnya"? Alhasil, pernikahan demikian tidak diikat dengan ikatan jalinan perasaan (al- 'athifah). Pernikahan semacam ini diikat dengan mahar. Ketundukan istri pada suami bukan karena semakin dalamnya kecintaan, melainkan karena besarnya kekuasaan dan wewenang suami. Atau, semata-mata karena syari'at memerintahkan kepatuhan. Kepatuhan yang pertama bisa semakin menyuburkan jalinan perasaan (al- 'athifah) istri maupun suami. Sehingga hubungan hatin mereka semakin dekat sebagaimana 'Abdurrahman bin Abu Bakar dan Atikah binti Amr. Sedang yang kedua Kado Pernikahan 86 bisa semakin menjauhkan keduanya dari perasaan saling merindukan dan kasih sayang. Ikatan mereka bukan lagi al-'athifah (jalinan perasaan), melainkan serangkaian kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan sosial. Wallahu A'lam bishawab wastaghfirullahal 'adzim. Biarlah Rasulullah yang Menjadi Wali Hari ini, ketika Anda sedang mempertimbangkan mengenai mahar dari suamimu, marilah kita mendengarkan nasehat Rasulullah Saw. Dalam sebuah khotbahnya, Rasulullah menjanjikan, Jangan mempermahal nilai maskawin. Sesungguhnya kalau laki-laki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya. (HR Ash-habus Sunan). Kalau Rasulullah menjadi wali pernikahan, Allah akan melimpahkan barakah- Nya. Mudah-mudahan pernikahan itu penuh barakah sampai ke anak-cucu. Mudahmudahan dari pernikahan itu lahir anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaha illaLlah. Rasulullah Saw. bersabda, "Jangan mempersulit wanita-wanita yang dalam perwalianmu dengan mahar yang tinggi. Mudahkanlah, niscaya akan kamu dapati barakahnya. Karena dengan meringankan mahar mereka dan memberi jalan mudah untuk pernikahannya akan memperindah akhlak wanita itu. Namun sebaliknya, adalah kemalangan yang akan menimpa wanita (yang dalam perwalian)mu jika kamu memberatkan maharnya dan mempersulit pernikahannya dan itu dapat menyebabkan akhlaknya menjadi buruk." Peringatan Penting Setiap yang berlebihan adalah ketidakwajaran. Setiap ketidakwajaran bisa mendatangkan keburukan (madharat) dan kerusakan (mafsadat). Mahar yang berlebihan bisa menimbulkan permusuhan. Permusuhan antara suami dan istri maupun permusuhan antar keluarga. Tetapi mahar yang terlalu sedikit bisa menyebabkan wanita merasa tidak dihormati dan dihargai. Sehingga ia tidak merasa hormat kepada suami. Karena itu, mudah-mudahan kita bisa mencapai kemaslahatan dalam urusan mahar ini. Seperti wanita dari kaum Fuzarah, Anda bisa menanyakan kerelaannya jika Anda hendak memberikan mahar sederhana. Jika suku calon istri berbeda, menanyakan kerelaannya juga dimaksudkan agar istri tidak merasa kurang dihargai. Barangkali mahar dari Anda di luar kelaziman masyarakat setempat. Wallahul Musta'an. Kado Pernikahan 87 Jalinan Perasaan yang Barakah Suatu ketika Rasulullah Saw. bersabda, "Bilamana seorang wanita menyedekahkan maharnya kepada suaminya sebelum si suami menggaulinya, maka Allah menulis (kebaikan) baginya untuk setiap satu dinar dengan pahala membebaskan budak." Kemudian sahabat bertanya kepada Rasulullah, "Lalu bagaimana jika hal itu diberikan setelah berhubungan?" Beliau menjawab, Khat Arab "Hal itu termasuk kecintaan (mawaddah) dan keharmonisan." Menyedekahkan mahar kepada suami setelah merasakan hubungan intim, insya- Allah akan menumbuhkan cinta dan keharmonisan. Mereka merasakan suasana rumahtangga yang diliputi oleh kerinduan dan kehangatan cinta-kasih. Bagi mereka sakinah (ketenteraman), mawaddah dan rahmah. Syaratnya, istri menyedekahkan dengan senang hati. Dalam kitab suci Al Qur’an Allah Swt mengabarkan masalah maskawin (shadaq), antara lain: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS An- Nisa' [04]: 4). Jika Anda ingin menyerahkan sebagian mahar Anda kepada suami dengan senang hati dan penuh kerelaan, sampaikanlah dengan cara yang sebaik-baiknya. Sampaikan dengan perkataan yang menyejukkan dan lemah lembut, sehingga tidak membuat suami merasa pemberiannya kurang berarti. Ingatlah perkataan Ummu Sulaim kepada Abu Thalhah ketika hendak menikahinya. Mudah-mudahan mahar yang Anda sedekahkan kepada suami dapat menjadi pemberian yang sedap lagi baik akibatnya. Mudah-mudahan Allah melimpahkan kebarakahan yang berlimpah. --- Tuntutan psikis yang tinggi menjadikan apa yang dipandang selalu kurang. Kalau Anda memakai kacamata gelap, matahari yang terang pun kelihatan redup! --- Kado Pernikahan 88 Peringatan bagi Suami Allah dan Rasul-Nya membolehkan wanita menyerahkan maharnya kepada suami dengan penuh kerelaan. Di dalamnya, insya-Allah akan didapatkan keindahan dan akibat yang baik. Tetapi, ini tidak bisa menjadi alasan bagi suami untuk mendesak istri agar menyerahkan mahar yang telah dibayarkan. Tidak. Sama sekali tidak bisa. Sebab, syarat penyerahan mahar adalah kerelaan dengan senang hati. Bisa jadi istri menyerahkan mahar yang telah diterima karena desakan suami, tetapi ia masih berharap akan memperoleh kembali sekalipun ia tidak mengatakan. Yang demikian ini termasuk beratnya hati. Bukan kerelaan. Bukan tindakan dengan senang hati. Istri yang menyerahkan dengan senang hati, bisa jadi mempunyai harapan akan mempunyai perhiasan. Tetapi bentuk pengharapannya berbeda. Ia mengharap karena ada rasa yakin. Kalau suami dilapangkan rezekinya, ia akan dengan senang hati memberikan perhiasan seperti yang dikehendaki. Jadi, jangan sekali-kali mendesak istri untuk menyerahkan maharnya sebagai pemberian kepada suami. Ingatlah peringatan Rasulullah Saw. yang disampaikan di hari-hari terakhir menjelang wafatnya. Kata Rasulullah, "Barangsiapa menikahi seorang perempuan dengan harta yang halal, tetapi menginginkan kemegahan dan kesombongan, Allah tidak akan memberinya bekal kecuali kehinaan dan kerendahan. Sesuai dengan kadar kesenangannya, Allah akan menyuruhnya berdiri di tepian jahannam dan kemudian jatuh ke dalamnya sejauh tujuh puluh kharif (ukuran panjang). Siapa yang merampas mahar istrinya (atau tidak membayarnya) di sisi Allah ia menjadi pezina. Allah akan berkata kepadanya di hari kiamat, "Aku menikahkan kamu kepada hamba-Ku dengan perjanjian-Ku. Engkau tidak memenuhi perjanjian itu." Allah akan menagih hak istrinya dan bila ia tidak sanggup membayar dengan seluruh kebaikannya, ia dilemparkan ke neraka." Betapa sedikit perolehannya. Betapa pedihnya neraka. Tak ada kesempatan untuk bertemu dan melihat keramahan Rasulullah di yaumil-mahsyar bagi mereka yang merampas mahar istrinya. Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita terhindar dari halhal yang demikian. Rasulullah Saw. mengingatkan, Khat Arab Siapa saja laki-laki mengawini seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi di dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi haknya itu kepadanya, berarti ia mengecohnya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, maka kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang berzina. (HR Thabrani). Kado Pernikahan 89 Seorang suami terlarang mencari-cari alasan untuk menyudutkan istrinya sehingga ia mendapat kesempatan untuk tidak memberi maskawin. Suami juga tidak boleh menarik kembali maharnya dengan alasan apapun. Istri boleh menyedekahkan sebagian maharnya kepada suami. Meskipun demikian, itu harus merupakan pemberian yang penuh kerelaan dan senang hati. Memberi dengan penuh kerelaan. Bukan atas desakan-desakan suami yang dapat menyebabkan istri terbebani secara psikis, karena dalam hati ia merasa tidak rela. Ini tidak boleh terjadi. Ini justru bisa menjadikan istri tidak hormat pada suami. Sekaligus merupakan bibit nusyuz (pembangkangan) istri kelak di kemudian hari. Alhasil, keluarga jauh dari barakah dan sakinah. Na'udzubillahi min dzalik. Sekali lagi, suami tidak boleh menimbulkan situasi yang membuat istrinya merasa sungkan atau tidak enak kalau tidak memberikan maharnya. Mari kita perhatikan nasehat Abdul Hamid Kisyik, ".... Dengan kata lain berikanlah mahar kepada wanita yang telah kamu pilih sebagai pemberian penuh kerelaan tanpa tendensi dan pamrih. Kemudian jika mereka memberikan sebagian dari mahar itu kepadamu setelah mereka miliki tanpa paksaan sedikit pun ataupun merasa malu dan tertipu maka terima dan ambillah itu sebagai anugerah bukan dianggap sebagai suatu hal yang menyedihkan atau suatu kesalahan. "Apabila seorang istri memberikan hartanya kepada suaminya karena merasa sungkan, takut atau terpaksa maka tidak halal bagi suami untuk mengambilnya, firman Allah Swt.: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? (QS An-Nisa':20). Bagaimana kamu akan dapat mengambilnya kembali padahal kamu telah menggaulinya sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha). (QS An-Nisa': 21).” Mahar adalah hadiah. Sedangkan hadiah dapat menumbuhkan dan menguatkan perasaan sayang dan cinta-kasih, seperti yang disinyalir oleh sebuah hadis Rasulullah Saw., "Berikanlah hadiah, itu akan menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta." Hak Atas Mahar Sekalipun pembahasan ini kurang relevan, tapi saya harus membicarakannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami pembicaraan saya sebelumnya. Di awal sub bab Berlebihan Menuntut Mahar saya telah mengatakan, "Padahal mahar merupakan hak penuh wanita yang menikah. Ia yang memiliki mahar itu dan baginya mahar yang dibayarkan suaminya. Bukan bagi keluarga maupun orangtuanya." Maksud pembicaraan ini, ketika berlangsung pernikahan wanitalah yang berhak atas mahar itu, termasuk kerelaan atas sedikitnya banyaknya jumlah mahar yang Kado Pernikahan 90 diterima. Hak ini ada pada wanita yang akan menikah dan baginya mahar tersebut. Bukan keluarganya. Tetapi setelah menjadi hak penuh wanita, ia boleh memberikan kepada sebagian keluarganya. Atau, ia menyimpan sendiri. Mudah-mudahan pembicaraan singkat ini memberi kejelasan, sehingga tidak ada jalan bagi mereka yang ingin memberat-beratkan mahar melalui anak gadisnya. Mari kita ingat peringatan 'Abdul Hamid Kisyik, seorang ulama Mesir yang memiliki pena tajam. Beliau berkata, "Jika mahar dibuat mahal, akhirnya menyebabkan kerusakan dan keresahan di muka bumi. Hal ini tidak lagi maslahat untuk ummat. Karena itu, wanita yang paling sedikit maharnya justru memiliki keagungan dan akan mendapat kebarakahan yang amat besar." MEMPERSULIT PROSES PERNIKAHAN "Pernikahan itu sangat sensitif," kata Ummul Mukminin 'Aisyah r.a., "dan tergantung kepada pribadi masing-masing untuk mendapatkan kemuliaannya." Pernikahan itu sangat sensitif. Pada saat itu seseorang menjadi peka, lebih peka dari sebelumnya. Boleh jadi ia menjadi lebih peka terhadap kebajikan-kebajikan dan akhlak mulia. Boleh jadi ia justru menjadi peka terhadap kekurangan-kekurangan orang lain sekalipun sedikit, sedangkan kebaikannya yang banyak tidak nampak di mata. Pernikahan itu sangat sensitif. Kalau sebuah pernikahan mengalami keretakan dan kegersangan, yang merasakan panas serta gerahnya tidak hanya suami dan istri. Sanak-kerabat pun bisa ikut merasakan. Pernikahan itu sangat sensitif. Kalau masingmasing pribadi berusaha untuk saling menyelami dan menguatkan jalinan perasaan (al-athifah) untuk kebaikan bersama, guncangan-guncangan besar pun insya-Allah tidak menggoyahkan. Apalagi guncangan kecil, baik dari tetangga maupun keluarga. Pernikahan itu sangat sensitif. Kalau masing-masing berusaha untuk mendapatkan kemuliaan --bukan dimuliakan-- insya-Allah mereka akan meraih rumahtangga yang barakah, sakinah (menenteramkan jiwa) mawaddah wa rahmah (diliputi oleh rasa cinta dan kasih-sayang). Pernikahan itu sangat sensitif. Segala jalan yang menyebabkan munculnya keraguan dan kebimbangan mengenai akhlak maupun fisiknya, perlu dijauhkan. Setiap pintu yang bisa membukakan penyesalan perlu ditutup, sedangkan pintu yang mendatangkan kemantapan dan terhapusnya jalan penyesalan sebaiknya dibuka lebar. Sederhana dalam proses dan sederhana dalam pelaksanaan merupakan jalan besar menuju keluarga yang barakah, sakinah, mawaddah wa rahmah. Sementara itu, mempersulit proses pernikahan dapat membuka pintu-pintu madharat. Mempersulit proses pernikahan melapangkan jalan fitnah dan mafsadat (kerusakan) masyarakat. Tetapi yang ingin saya bahas di sini adalah madharat bagi suami-istri yang akan menikah. Kado Pernikahan 91 Rasulullah bersabda,"Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya." Ada beberapa madharat yang bisa muncul akibat proses pernikahan yang dipersulit: Pertama, Menyebabkan Pembandingan Sulitnya menempuh proses pernikahan, dapat menyebabkan orang melakukan pembandingan. Ia membandingkan proses yang ia jalani. Bisa juga membandingkan orang yang dikehendaki. Adakalanya, orang membandingkan dengan proses yang ditempuh oleh orang lain. Pembandingan menyebabkan munculnya penilaian. Sebagian dari penilaian masih berada dalam kebenaran, akan tetapi sebagian lagi dapat menjatuhkan kepada prasangka dan dosa. Ia menilai iktikad calon teman hidupnya maupun keluarganya. Adakalanya, orang membandingkan calon istrinya dengan orang lain. Pembandingnya bisa jadi memang benar-benar ada, bisa jadi imajinatif. Ia tidak membandingkan calon istrinya dengan seseorang, tetapi membandingkan dengan apa yang diangan-angankannya di waktu dulu. Sumber pembandingan bisa jadi cerita orang, bisa juga buku-buku tentang nikah. Mungkin ia membandingkan calonnya dalam aspek psikis. Misalnya, keramahan dan kelembutannya. Mungkin juga ia membandingkan aspek fisik si calon dengan orang lain, sehingga ia menjadi kurang lega dan mantap dibanding sebelumnya. Padahal, ketika sudah menikah saja seorang istri perlu menjauhkan suami dari membanding-bandingkan kecantikan istri dengan orang lain. Sebab ini dapat membuka jalan ketidakpuasan dan penyimpangan. Ibnu Mas'ud r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, Khat Arab Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, kemudian ia ceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim). Kedua, Menimbulkan Keraguan Ketika Mughirah bin Syu'bah r.a. akan meminang seorang wanita, begitu An- Nasa'i menceritakan dalam hadisnya, Rasulullah bertanya, "Sudahkah kamu melihat wanita itu?" Kado Pernikahan 92 Kemudian Mughirah menjawab, "Belum." Rasulullah kemudian berkata, "Lihatlah wanita itu, karena akan mengurangi penyesalan antara kedua belah pihak. Yakni memberi kemungkinan tumbuhnya keserasian, keselarasan, dan kebersamaan antara keduanya." Al-Amasy berkata, "Setiap perkawinan yang dilangsungkan tanpa saling melihat akan menyebabkan kesusahan dan kesedihan." Melihat wanita yang akan dinikahi dapat menumbuhkan kemantapan. Ia lebih yakin kepada satu pilihan. Mudah-mudahan mereka akan memperoleh keserasian dan keselarasan setelah menikah. Ketika proses pernikahan dipersulit, orang dapat membanding-bandingkan. Ini membuka jalan ketidakpuasan dan ketidakrelaan. Proses pernikahan yang dipersulit juga dapat mengakibatkan orang menjadi tidak mantap melangkah, sekurang-kurangnya menjadi ragu. Padahal kemantapan terhadap pilihan sangat diperlukan agar tercapai keselarasan, keserasian dan kebersamaan antara keduanya. Demi mencapai kemantapan agar tidak mengangankan yang lain, orang boleh melihat calonnya. Mari kita lihat kembali kisah Mughirah bin Syu'bah r.a. melalui jalur lain: Ketika Mughirah bin Syu'bah berkeinginan untuk menikahi seorang wanita, Nabi Saw. bersabda kepadanya, "Pergilah untuk melihat wanita itu, karena dengan melihat itu akan memberikan jaminan bagi kelangsungan hubunganmu berdua". Dia melaksanakannya, lalu menikahinya. Di kemudian hari ia menceritakan tentang kerukunan dirinya dengan wanita tersebut. (HR Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At- Tirmidzi). Kalau orang merasakan keraguan, barakah pernikahan bisa berkurang. Na'udzubillahi min dzalik. Ketiga, Melemahkan Kesediaan untuk Berjuang Bersama Proses pernikahan yang dipersulit bisa melemahkan kesediaan untuk berjuang bersama-sama. Kalau semula keluarga dibayangkan sebagi perahu yang perlu dikayuh bersama-sama, sulitnya proses pernikahan dapat menyebabkan pikiran berubah. Ia telah membayar proses pernikahan dengan kesulitan. Setelah akad nikah tercapai, tibalah saatnya untuk menjadi penumpang saja di perahu itu. Tidak mengayuhnya bersama-sama. Keluarga yang demikian ini akan timpang. Apalagi kalau masing-masing merasa paling banyak berjuang dalam mengibarkan layar pernikahan. Kado Pernikahan 93 Keempat, Mengeraskan Hati Proses pernikahan yang sulit dapat mengeraskan hati dan meninggikan tuntutan psikis terhadap istri. Kerasnya hati menyebabkan komunikasi begitu kering. Tidak ada dialog dari hati ke hati, sehingga mata harus menangis karena perhatian orang yang tercinta ada yang mengikis. Jarang sekali ada silaturrahmi, justru antar anggota keluarga yang tinggal serumah. Sehingga masing-masing berjalan sendiri. Kalau ada kebahagiaan, ia rasakan sendiri. Kalau ada keperihan, ia tangisi sendiri. Tingginya tuntutan psikis terhadap istri, menyebabkan suami kurang bisa merasakan kebaikan-kebaikan istri walaupun sebenarnya sangat besar. Ia selalu merasa kecewa dan kesal terhadap istrinya. Padahal istri sudah melakukan banyak hal. Ia mudah menyalahkan istrinya sebagai orang yang tidak bisa menjalankan perannya dengan baik. Meskipun ia tahu setiap orang mempunyai kekurangan (sama seperti dirinya). Tuntutan psikis yang tinggi menjadikan apa yang dipandang selalu kurang. Kalau Anda memaki kacamata gelap, matahari yang terang pun kelihatan redup! Antara Mempersulit dan Kesulitan Adakalanya terhambatnya akad nikah karena keluarga wanita mempersulit proses pernikahan. Adakalanya, kedua pihak tidak mempersulit proses, tetapi mereka menjumpai kesulitan-kesulitan. Yang pertama, membuat orang merasa terhalang dan dihambat. Yang kedua, insya-Allah dapat memperkokoh ikatan ketika keduanya merasa mendapat tantangan yang harus disikapi dengan baik, arif, bijaksana, dan tenang. Adakalanya sebuah pernikahan harus menghadapi kesulitan untuk menguji kesungguhan dan kejernihan niat. Ketika menghadapi masalah ini, sebagian mungkin lari atau segera berhenti di tengah jalan. Sebagian lagi tetap mencoba untuk tidak menyerah. Kesulitan adalah perkara yang wajar, bahkan sangat wajar, dalam sebuah mujahadah (perjuangan). Mencapai pernikahan yang barakah adalah perjuangan untuk menjaga kesucian dan kehormatan. Kesulitan adalah kelayakan. Ia seperti hujan yang diikuti petir, sedang petir membawa muatan energi besar. Sebelum hujan turun, terlebih dulu ada awan. Mereka yang berada di bawahnya merasa kepanasan. Meskipun demikian, kesulitan yang merupakan ujian kesungguhan niat agar mendapat kemuliaan dan barakah Allah, berbeda sekali dengan kesulitan karena mempersulit diri. Yang pertama adalah takdir Allah yang di dalamnya pasti ada kebaikan. Yang kedua, Allahu a'lam bishawab. Saya tidak bisa menjelaskan. Bagaimana memahaminya? Anda bisa jadi tidak berpuasa ketika Ramadhan tiba. Dini hari Anda makan sahur bersama keluarga. Sesudah itu meniatkan untuk Kado Pernikahan 94 melakukan puasa. Siang harinya Anda masuk-masukkan batang pensil ke tenggorokan sehingga Anda muntah-muntah. Alhasil, Anda harus membatalkan puasa. Bisa jadi sebaliknya. Anda sudah berniat puasa. Jam tiga dini hari sudah masak dan makan sahur. Pagi sampai siang hari menjaga diri dari melakukan hal-hal yang dapat membatalkan. Tetapi pukul lima sore hari Anda datang bulan (menstruasi) sehingga Anda harus membatalkan puasa. Yang pertama Anda batal berpuasa karena mempersulit diri. Yang kedua, Anda tidak jadi berpuasa karena mendapatkan kesulitan yang tidak bersumber dari diri Anda. Yang pertama adalah perbuatan dosa, karena Anda memiliki pilihan untuk taat atau tidak taat kepada perintah Allah. Yang kedua insya-Allah justru memberi kemuliaan bagi Anda. Derajat Anda terangkat jika Anda ridha. Anda tidak berdosa ketika membatalkan puasa, karena Anda menghadapi "paksaan takdir" (jabr) yang tidak dapat Anda tentukan. Keduanya perlu diganti dengan puasa di lain hari. Tapi makna keduanya sangat berbeda. Ada contoh lain. Ketika puasa, Anda sakit, sehingga Anda tidak berpuasa. Jika Anda ridha, Allah akan membebaskan dosa-dosa Anda sesuai dengan sakit yang Anda alami dan keridhaan Anda menerima. Dalam hal ini, kesulitan meningkatkan kemuliaan dan derajat Anda. Walaupun demikian, bisa jadi Anda sakit karena Anda tidak mau mengambil rukhshah (keringanan). Misalnya Anda melakukan perjalanan jauh yang melelahkan dan membahayakan fisik jika tidak makan, akan tetapi Anda tidak mengambil hak Anda untuk tidak berpuasa. Akibatnya Anda sakit. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah memberi keringanan. Pada kasus ini, Anda tidak mendapat kesulitan karena takdir mengharuskan demikian. Anda sakit karena Anda menzalimi diri sendiri. Anda mempersulit diri. Anda memberat-beratkan, sehingga Anda terkalahkan. Wallahu A'lam bishawab wallahul musta'an. MENGAJUKAN SYARAT NIKAH Sebagian wanita mengajukan syarat-syarat ketika seorang laki-laki hendak menikahinya. Adakalanya syarat itu muncul karena kehendaknya sendiri. Tetapi, adakalanya syarat itu merupakan kehendak orangtua atau keluarga yang dibebankan kepada anak gadisnya jika ingin melangsungkan pernikahan. Pokok persoalan sehubungan dengan syarat-syarat nikah tidak terletak kepada siapa yang pertama mempersyaratkan, istri sendiri atau keluarganya. Tetapi berkaitan dengan kedudukan syarat itu menurut syari'at. Kita ikuti penjelasan Abu Bakr Jabir Al-Jazairi tentang masalah ini. Jika persyaratan yang ditetapkannya itu menegakkan dan memperkuat akad nikah, kata Kado Pernikahan 95 Al-Jazairi, seperti syarat nafkah, menggauli, atau pembagian yang adil apabila peminangnya sudah beristri, maka syarat-syarat tersebut berkaitan langsung dengan asal (pokok) akad, sehingga tidak perlu ditetapkan lagi. Jika syaratnya itu merusak akad nikah, seperti disyaratkan tidak boleh bersenangsenang dengannya (termasuk bersebadan, pen.), atau tidak usah menyediakan makanan dan minuman yang biasa disiapkan oleh wanita, maka syarat tersebut tidak benar dan tidak wajib memenuhinya. Hal ini dikarenakan syarat-syarat tersebut bertentangan dengan tujuan menikahinya, deikian kata Al-Jazairi dalam Pedoman Hidup Muslim (Litera AntarNusa, 1996). Masih dalam buku yang sama, Al-Jazairi menjelaskan bahwa jika syarat-syarat tersebut keluar dari masalah tersebut seluruhnya, seperti si wanita mensyaratkan calon untuk mengunjungi keluarganya, atau jangan membawanya ke luar negeri misalnya, maka selama bukan syarat yang bersifat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, wanita bisa mengajukan fasakh (pembatalan) pernikahan, jika memang mau. Rasulullah Saw. bersabda, Khat Arab "Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi, adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri)." (HR Bukhari & Muslim). Masalah lain berkenaan dengan syarat nikah adalah menyangkut sah tidaknya akad nikah. Adakalanya nikah sah tetapi syaratnya batal, misalnya mensyaratkan tidak usah memberi maskawin atau nafkah. Sekalipun nikahnya sah, tetapi kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah tetap tidak terhapus. Ada hadis yang dapat kita simak. Rasulullah Saw. bersabda, "Hanya satu syarat saja yang tidak ada pada Al-Qur-'an adalah salah, apalagi jika ada 100 syarat." (HR Bukhari). Pembicaraan lebih lanjut tentang masalah ini silakan diperiksa di berbagai sumber. Anda juga bisa bertanya kepada pihak-pihak yang berhak, sehingga Anda mendapat kejelasan tentang berbagai pendapat yang berbeda-beda dalam perkara ini. Bukan bagian saya untuk membahasnya di sini. Saya belum memiliki hak untuk itu. Sekali lagi, jika Anda hendak mengajukan syarat-syarat nikah kepada calon suami Anda, periksa dulu berbagai sumber yang membahas masalah ini agar Anda mendapat pemahaman hukum yang matang. Bertanyalah kepada orang-orang yang faqih dan adil, agar Anda mendapatkan penjelasan yang mendalam dan rinci, sehingga terang apa-apa yang kabur. Sampai Anda mendapatkan keyakinan setelah Anda berada dalam keraguan. Dan itu, sekali lagi, bukan bagian saya untuk Kado Pernikahan 96 membahas. Saya takut tergelincir dalam masalah ini mengingat masih sangat sedikitnya bekal. Bagian saya sekarang insya-Allah membahas maslahat dan madharat di balik pengajuan syarat-syarat kepada calon suami yang akan menikahi. Mempersyaratkan Tinggal Di Rumah Istri Atsram menceritakan, seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan ia mensyaratkan tetap tinggal di rumahnya. Kemudian laki-laki itu bermaksud akan membawa istrinya pindah, sedang istri-istrinya tidak mau yang kemudian mengadukan masalahnya kepada Khalifah Umar. Umar berkata bahwa wanita itu mempunyai hak agar dipenuhi syaratnya. Maka laki-laki itu berkata, "Kalau begitu engkau menceraikan kami." Maka Umar berkata, "Putusnya hak tergantung pada syarat." Ada dua pendapat dalam maslah ini. Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syarat seperti ini hukumnya batal, tetapi akad nikahnya sah. Imam Ahmad, Auza'y dan Abu Ishaq memandang syarat ini sah dan wajib dipenuhi. Jika kita mengikuti pendapat yang terakhir, maka ikatan pernikahan itu telah berakhir dengan perceraian ketika suami terpaksa harus pindah tempat tinggal. Kata Umar bin Khaththab, "Putusnya hak tergantung pada syaratnya." Jika kita mengikuti pendapat pertama, masalahnya tidak selesai dengan sederhana. Kalau suami mengabaikan persyaratan istri atau keluarga istri, akan muncul masalah-masalah psikis yang bisa menjadi bibit madharat dan mafsadat (kerusakan). Misalnya, istri merasa dilecehkan dan tidak diperhatikan haknya. Istri bisa mengalami kekecewaan dan mengarahkan kepada perbuatan nusyuz (pembangkangan, mendurhakai suami). Jadi, ada masalah yang tidak sederhana di sini. Ketika seorang suami bermaksud melakukan kebaktian kepada orangtua, terutama ibu, selama beberapa minggu misalnya, masalah bisa timbul. Baik masalah pada suami, maupun pada istri. Padahal, orang yang harus ditaati oleh seorang laki-laki yang pertama adalah orangtua, terutama ibu. Sedang bagi wanita yang pertama kali harus ditaati sesudah menikah adalah suaminya, sejauh tidak bertentangan dengan hukum. Ini baru satu contoh masalah. Sepanjang hidup, manusia selalu berhadapan dengan pilihan-pilihan. Kadang pilihan hidup menghadapkan orang kepada kemungkinan pindah dari tempat tinggalnya untuk mencapai kemaslahatan dan barakah. Demikian juga ketika ia telah menjalin ikatan pernikahan, keluarga itu bisa berhadapan dengan kemungkinan pindah domisili karena ada sesuatu yang bisa mendatangkan kemaslahatan, sakinah dan barakah bagi keduanya. Atau, kepindahan itu mempunyai makna syi'ar, ketaatan, dan bahkan kecintaan terhadap agama. Wallahu A'lam bishawab. Wallahul musta'an. Kado Pernikahan 97 Saya teringat nasehat Yahya Ibn Mu'adz kepada saudaranya. Ketika saudaranya mengemukakan ingin tinggal di tempat yang paling baik di muka bumi, Yahya menjawab, "Menyinggung perkataanmu tentang keinginanmu tinggal tinggal di tempat yang paling baik di muka bumi ini, jadikanlah dirimu sebagai orang yang terbaik di antara manusia, kemudian menetaplah di manapun engkau suka. Sebuah tempat menjadi terhormat karena penduduknya, bukan karena yang lain." Di balik apa-apa yang tidak kita sukai, kadang Allah memberikan kebaikan yang sangat besar. Kadang kita mengharap hujan, tetapi mengeluh ketika ada mendung yang tebal. Sementara di balik apa-apa yang kita sukai, bisa jadi terdapat banyak kerugian yang tidak kita lihat saat ini. Mensyaratkan Tidak Berhubungan Intim "Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi," kata Rasulullah Saw., "adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri)." (HR Bukhari & Muslim). Dalam hadis ini istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan. Sementara, tidak mungkin melakukan hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin. Begitu. Dalam fiqih dikenal adagium, perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu. Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat. Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim kelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan menikah adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal. Rasulullah Saw. bersabda, "Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan." (HR Bukhari & Muslim). Syarat pernikahan yang seperti ini, sepanjang yang saya ketahui, tidak perlu ditaati. Tetapi persoalan yang ingin saya bahas di sini bukan boleh-tidaknya melanggar persyaratan yang merusak makna dan tujuan akad nikah. Saya ingin mengajak Anda untuk melihat pintu-pintu madharat dan mafsadat (kerusakan) yang bisa terjadi akibat adanya persyaratan semacam ini. Kado Pernikahan 98 Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan. Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar. Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saatsaat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali. Kalau hari sedang hujan, es tidak menarik. Tapi kalau matahari sedang terikteriknya, keinginan yang mendesak untuk mereguk kenikmatan tak bisa ditahan lagi. Nah, ibarat kebutuhan terhadap es, segalanya bisa terjadi saat Anda berdua saling memendam kerinduan. Sebenarnya, Anda halal melakukan hubungan intim karena Anda telah mengikat pernikahan yang sah. Masalahnya adalah, kalau sesudah "kecelakaan yang halal" itu terjadi ternyata Anda harus hamil dari benih suami Anda sendiri. Apalagi kalau sebelumnya Anda sempat memakai alat-alat kontrasepsi dan tidak terjadi apa-apa, maka kehamilan yang terjadi dapat mengakibatkan Anda melakukan penolakan terhadap anak yang Anda kandung. Padahal ia adalah anak Anda sendiri, anak yang sah dari suami yang sah melalui hubungan intim yang sah dan halal. Sepenuhnya sah. Rentetan akibatnya akan sangat panjang. Akibatnya terhadap Anda maupun akibat terhadap suami karena sebelumnya tidak memiliki orientasi untuk memiliki anak semasa kuliah. Rentetan akibatnya juga merugikan anak secara langsung untuk masa yang sangat panjang, karena penolakan Anda menyebabkan ketidakmampuan Anda untuk menerima keberadaannya dan memberikan kasih sayang kepadanya. Padahal kasih-sayang dan penerimaan merupakan hal yang sangat penting dalam mendidik anak. Selain itu, penolakan terhadap anak dapat melahirkan sejumlah konflik-konflik psikis yang berat. Kalau misalnya Anda tidak sampai mengalami kecelakaan karena Anda berdua mematuhi persyaratan itu, masih ada yang harus Anda perhatikan. Bagaimana pengaruh problem-problem psikis yang terakumulasi selama menunggu perkuliahan selesai, padahal ia telah memiliki istri yang sah? Bagaimana kesiapan kalian untuk menjadi suami istri yang baik dan saling menerima, apabila sebelumnya Anda terhalang untuk menjalin kebersamaan? Apalagi kalau masing-masing masih tinggal di kost yang berbeda. Akhirnya juga berkait dengan kesiapan untuk menjadi orangtua. Kurangnya orientasi sejak awal dapat menyebabkan Anda mengalami kejutan mental (shock) setelah berkumpul bersama. Setelah kalian menjalin kebersamaan selama beberapa waktu sebagai suami-istri dengan menjauhkan jima', sekarang tiba-tiba Anda menghadapi bahwa seorang anak sebentar lagi akan lahir setelah beberapa bulan sebelumnya Anda dikumpuli. Jadi, soal orientasi dan kesiapan menjadi orangtua ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak Kado Pernikahan 99 melakukan hubungan intim, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati. Saya kira lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. Insya-Allah. Allahumma amin. Mempertimbangkan Kembali Syarat Nikah Jacqueline McCord Leo pernah menulis sebuah buku berjudul New Womens Guide to Getting Married (Bantam Books, 1982). Buku ini menceritakan tentang berbagai seluk beluk proses pernikahan. Sejak dari pemesanan undangan, jumlah pakaian yang harus dipesan, warna apa saja yang perlu dipilih, kuenya bagaimana, bunga apa saja yang harus disediakan kalau menikah untuk pertama kali. Juga, pesta yang bagaimana kalau untuk perkawinan yang kedua atau yang berikutnya. Termasuk di dalamnya, bagaimana jika Anda tidak menikah tetapi mendambakan prosesi pernikahan, karena hidup ini sedemikian sepi tanpa prosesi pernikahan (he he he, heran juga mereka). Tetapi di antara isi buku itu, yang paling menarik untuk pembahasan kita kali ini adalah mengenai syarat nikah. Dalam sebuah perkawinan Amerika, ada surat perjanjian yang disebut sebagai Marriage Contracts. Isinya perjanjian mengenai beberapa masalah yang dianggap penting untuk ditaati, yang mencakup karier dan tempat tinggal sampai perlakuan pihak yang satu kepada pihak yang lain. Surat perjanjian ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian tuntutan istri yang harus ditaati oleh suami dan tuntutan (syarat nikah) suami yang harus ditaati oleh istri. Misal, setiap Selasa selepas makan malam suami mengecup kening istri dan mengatakan I love you. Surat perjanjian ini dibuat untuk satu rentang waktu tertentu, misal 5 tahun. Sesudah jatuh tempo, mereka membuat surat perjanjian baru untuk disepakati selama rentang waktu lain. Tergantung kesepakatan bersama. Melalui surat perjanjian semacam ini, hak-hak kedua pihak lebih terjamin dan mempunyai kedudukan hukum formal yang kuat. Istri berhak melakukan complaint jika suami tidak mencium keningnya sambil mengatakan I love you sehabis makan malam hari Selasa. Tetapi, dapatkah Anda membayangkan perasaan apa yang muncul ketika suami mengecup keningnya? Kira-kira mana yang lebih menyentuh hati, kecupan karena terikat syarat nikah ataukah usapan lembut karena perasaan sayang? Melalui surat perjanjian ada kesepakatan yang diakui secara hukum. Tetapi ada harga yang harus dibayar. Mereka menjadi lebih peka terhadap perilaku-perilaku yang mengarah kepada tidak dipatuhinya perjanjian daripada sentuhan kasih-sayang dalam peristiwa-peristiwa kecil setiap hari. Ini justru mendekatkan kepada ketidakbahagiaan dan konflik daripada kemesraan dan saling menerima. Kado Pernikahan 100 Sekarang ketika Anda ingin mengajukan syarat-syarat pernikahan, pertimbangkanlah kembali. Apakah syarat-syarat nikah yang Anda ajukan tidak membuka pintu madharat dan mafsadat (kerusakan)? Ataukah syarat pernikahan Anda justru akan mendekatkan kepada maslahat dan kemuliaan dunia akhirat? Pertimbangkanlah secara jernih. Mintalah fatwa kepada hatimu. Bertanyalah kepada nuranimu yang jernih. Rasulullah Saw. bersabda, "Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa-apa yang tenteram jiwa padanya dan tenteram pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa dan ragu-ragu dalam hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya." (HR Ahmad). Perkara syarat nikah adalah haq. Wanita berhak mengajukan syarat nikah. Wallahu A'lam bishawab. Kelak Ada Dialog Jika masih terbuka kemungkinan untuk didialogkan bersama setelah menikah, ada baiknya Anda menahan diri untuk tidak mempersyaratkan kepada suami. Kelak ada saat yang lebih leluasa untuk berbicara dari hati ke hati, sehingga ia dapat memahami dengan lebih baik ketika memikirkan dan mengambil keputusan atas masalah yang sebelumnya ingin Anda persyaratkan. Sementara Anda bisa mengambil jarak dari masalah. Bisa jadi, Anda justru berubah setelah membicarakannya dari hati ke hati. Insya-Allah yang demikian ini akan lebih dekat kepada kemaslahatan. Masalah yang Anda hadapi, bisa jadi justru menumbuhkan mawaddah (rasa cinta) dan keharmonisan (ulfah) di antara Anda dan suami ketika dibicarakan bersama-sama. Melalui dialog yang terbuka dan saling percaya, bisa jadi tercapai apa yang semula ingin Anda persyaratkan. Bisa jadi tidak. Tetapi di dalamnya Anda mendapat pemahaman bahwa di balik apa-apa yang tampak tidak baik, bisa jadi di dalamnya ada kebaikan yang berlimpah. Sebaliknya, bisa jadi Anda menganggapnya baik padahal banyak madharat di dalamnya. Akhirnya, kepada Allah kita memohon kebaikan yang sempurna di dunia dan akhirat bagi kita dan keluarga kita, termasuk orangtua kita. Langkah untuk menikah sebagian-nya merupakan langkah untuk mencapai keselamatan atas diri kita dan orangtua kita, termasuk mertua kita. Kalau dari pernikahan itu akhlak dan agama kita menjadi baik sehingga derajat amal kita jauh lebih tinggi dari derajat amal orangtua kita misalnya, insya-Allah mereka akan disusulkan kepada kita meskipun derajat amalnya tidak mencukupi sejauh mereka tetap beriman. Yang demikian ini termasuk di antara barakah pernikahan. (Ya Allah, barakahilah kami, ya Allah, dan jadikanlah pernikahan kami penuh barakah). Mereka yang pernikahannya barakah, insya-Allah kelak termasuk orang-orang yang di Hari Akhirat dikumpulkan Allah bersama orangtua dan keturunan mereka. Kado Pernikahan 101 Apakah kita tidak ingin dimasukkan ke dalam golongan yang disebutkan Allah dalam surat Az-Zukhruf [43] ayat 70, "Masuklah ke surga beserta istrimu untuk digembirakan." Selanjutnya dalam surat Ar-Ra'd [13] ayat 23, Allah menjanjikan, "Surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama mereka yang saleh di antara orangtua mereka, istri-istri mereka, dan keturunan mereka." Abdullah bin 'Abbas, dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih, meriwayatkan sabda Rasulullah Saw., "Ketika seseorang masuk ke surga, ia menanyakan orangtua, istri, dan anak-anaknya. Lalu dikatakan padanya, 'Mereka tidak mencapai derajat amalmu.' Ia berkata, 'Ya Tuhanku, aku beramal bagiku dan bagi mereka.' lalu Allah memerintahkan untuk menyusulkan keluarganya ke surga itu." Setelah itu Ibn 'Abbas membaca surat Ath-Thuur [52] ayat 21, Dan orang-orang yang beriman, lalu anak-cucu mereka mengikuti dengan iman, Kami susulkan keturunan mereka pada mereka, dan Kami tidak mengurangi amal mereka sedikit pun. Di hari ketika anak dan orangtua bercerai-berai, antar sanak-kerabat dan teman akrab menjadi musuh, mudah-mudahan kita termasuk golongan yang dikecualikan sekalipun saat ini bekal kita masih jauh dari mencukupi. Mari kita perhatikan firman Allah Swt. dalam surat Az-Zukhruf [43] ayat 67, Teman-teman akrab pada hari itu sebagian menjadi musuh sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. Saya jadi teringat kepada sebuah hadis. Rasulullah Saw. bersabda, "Harta yang utama adalah lisan yang senantiasa dzikir, hati yang senantiasa bersyukur, dan istri beriman yang membantu suami dalam menegakkan bangunan imannya." (HR Ibnu Majah & Tirmidzi, hasan). --- Jadi, keputusan untuk menikah sampai kepada pernik-pernik pernikahan banyak mempengaruhi barakah tidaknya pernikahan. Wallahu A'lam bishawab. Mudah-mudahan Allah mengampuni segala kesalahan kita dalam melangkah. Sejak dari niat ketika akan berangkat sampai tindakan-tindakan sesudah akad pernikahan hingga walimahnya. Astaghfirullahal 'adzim. Laa ilaaha illaa Anta, subhanaKa innii kuntu minadz dzalimin. TENTANG BARAKAH Kita telah membicarakan masalah barakah. Tetapi apakah yang dimaksud dengan barakah? Kita mulai dulu pembicaraan kita dengan orang yang membawa laknat dan orang yang membawa barakah. Kalau seorang yang suka membuat kerusakan ada di tengah kita, semua yang ada di situ bisa mendapatkan keburukannya. Adapun kalau seorang yang takwa hadir di tengah kita, kehadirannya mendatangkan barakah, seperti kata Al Qur’an, Sekiranya penduduk negeri beriman Kado Pernikahan 102 dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan dari bumi... (QS 7: 96). Untuk menggambarkan konsep laknat dan barakah ini, kata K.H. Jalaluddin Rakhmat, Rasulullah Saw. membuat perbandingan mengenai orang yang bergaul dengan orang yang jahat dan dengan orang yang saleh. Kata Rasulullah, kalau Anda bergaul dengan orang saleh, Anda seperti bergaul dengan pedagang minyak wangi. Walaupun Anda tidak kecipratan minyak wangi itu, Anda tetap tercium harum oleh orang-orang yang ada di sekitar Anda. Sementara itu, jika Anda bergaul dengan orang yang jahat, maka Anda seperti bergaul dengan pandai besi. Walaupun Anda tidak tercoreng arangnya, paling tidak Anda sesak nafas karena kepulan asapnya. Sebuah pernikahan disebut barakah jika terjadinya akad mendatangkan kebaikan tidak hanya bagi kedua suami istri itu. Seperti minyak wangi, sekeliling pun ikut merasakan barakahnya. Pernikahan mendatangkan kemanfaatan bagi orang-orang sekitar, sekalipun tak langsung tampak. Adakalanya orang baru merasakan wanginya setelah wewangian itu lewat. Seperti ketika ada truk yang mengangkut durian, kita baru mencium wanginya setelah truk berlalu beberapa meter. Adakalanya, orang merasakan kemanfaatan tetapi tidak tahu sumber wewangian yang dihirupnya. Sebaliknya, pernikahan yang justru mendatangkan kerusakan, adakalanya baru terasa setelah lewat jauh. Kita merasakan bau yang menusuk, justru setelah motor yang mengangkut ikan asin agak basah telah lewat beberapa ratus meter dari hadapan kita. mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt